- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1947
Wakil Ketua PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam Sinkronisasi Kegiatan Pertanahan dengan Kecamatan dan Kelurahan se- Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 |10-12-2024|
WAKIL KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM SINKRONISASI KEGIATAN PERTANAHAN DENGAN KECAMATAN DAN KELURAHAN SE- KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. sebagai Narasumber dalam Sinkronisasi kegiatan Pertanahan dengan Kecamatan dan Kelurahan se- Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, (10/12/2024). Sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun di Gedung Graha Krida Praja Lantai IV Jl. Mayjen di Panjaitan Nomor 17 Kota Madiun pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun Jemakin, S.P. serta dihadiri 3 Kapolsek dan Camat beserta 27 Lurah kelurahan dan OPD wilayah Kota Madiun.
Dalam sosialisasi ini selain Narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun juga menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kantor Pertanahan Kota Madiun. Acara Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a. selanjutnya dibuka oleh Kepala Dinas Perkim Madiun Jemakin, S.P.
Dilanjutkan langsung dengan Materi oleh Narasumber dari PA Kota Madiun yang disampaikan Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. Dalam sambutan sebelum mengawali materi, beliau berterimakasih telah diberikan kesempatan dan amanah untuk memberikan materi dan sharing dalam kegiatan ini terkait persoalan waris yang menjadi hal sangat penting untuk dipahami bersama khususnya bagi masyarakat beragama Islam. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan meredeka berazaz keadilan. Undang-undang Mahakamah Agung bahwa peradilan agama adalah lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan untuk menegakkna hukum dan peradilan atas perkara perdata tertentu. Adapun fungsi hukum sejatinya adalah sebagai perlindungan hak asasi manusia. Dalam islam disebutkan bahwa hak asasi manusia ada 5, yakni: menjaga hak beragama, hak untuk berpendapat, hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan, hak memiliki harta. Kemudian Salah satu bentuk perlindungan tentang hak asasi manusia yaitu tentang hak waris.
Memasuki materi pembahasan, Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. menyampaikan materi “Hukum Waris Islam pada Konteks berperkara di Pengadilan Agama” yang meliputi: 1) Konsepsi Hukum Kewarisan, 2) Ketentuan Pihak sebagai Ahli Waris Laki-laki dan Wanita, 3) Persyaratan Berperkara Kewarisan di Pengadilan Agama; dan 4) Ketentuan Bagian Waris bagi masing-masing Ahli Waris.
Pembahasan Pertama tentang Konsepsi Hukum Kewarisan Wakil Ketua PA Kota Madiun menjelaskan bahwa Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Perkara di Bidang Waris, diataranya: Contensius / Gugatan (Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, Penentuan mengenai harta peninggalan, Penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut). Volunter / Permohonan (Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian masing-masing ahli waris; Fatwa Waris). Pada Konsepsi Hukum Kewarisan, Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Adapun syarat Pewaris, yaitu: ada harta pewaris, ada pewaris, dan ada ahli waris. Subyek Hukum Waris, bahwa Pewaris adalah orang yang meninggal dan meninggalkan harta benda/kekayaan. Sedangkan Ahli Waris adalah Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofed) atau mewaris secara langsung terbagi terbagi menjadi empat golongan, yakni ; Golongan pertama, suami atau istri, dan keturunannya; Golongan kedua, orang tua, saudara, dan keturunan saudara; Golongan ketiga, sanak keluarga lain-lainnya; Golongan keempat, sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam. Dan ada Ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatsvervulling), Pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan, dalam hal ini kemungkinan timbul karena KUH Perdata terdapat ketentuan tentang pihak ketiga yang bukan ahli waris, tetapi dapat menikmati harta peninggalan pewaris berdasarkan suatu testament/wasiat. Untuk Objek hukum waris atau kerap disebut dengan harta waris (warisan) adalah segala sesuatu yang diberikan atau dapat pula diserahkan kepada ahli waris dari pewaris baik berupa benda seperti tanah, sawah, rumah, kendaraan, dan emas maupun berupa kewajiban seperti halnya utang.
Beralih tentang Ketentuan Pihak sebagai Ahli Waris Laki-laki dan Wanita bahwa Ahli Waris pihak laki-laki meliputi: Anak laki-laki kandung, Cucu laki-laki, Bapak kandung, Kakek dari ayah kandung keatas, Saudara laki-laki sekandung, Saudara laki-laki se bapak, Saudara laki-laki se ibu, Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, Keponakan laki-laki dari saudara se bapak, Paman yang sekandung dengan ayah, Paman yang se bapak dengan ayah, Anak laki-laki paman yang se bapak dengan ayah, Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah, Suami. Dan Apabila ahli tersebut diatas semuanya ada, maka yang berhak menerima waris, hanya tiga orang saja, yaitu: Anak laki-laki kandung, Bapak danSuami. Untuk Ahli Waris pihak Wanita, meliputi: Anak perempuan kandung, Cucu Perempuan, Ibu kandung, Ibu dari bapak kandung (nenek), Ibu dari ibu kandung (nenek), Saudara perempuan sekandung, Saudara perempuan se ayah, Saudara perempuan se ibu, Isteri. Apabila ahli tersebut diatas semuanya masih hidup, maka yang berhak menerima waris, yaitu: Isteri, Anak perempuan kandung, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Saudara perempuan sekandung. Sedangkan Apabila semua ahli dari pihak laki-laki dan perempuan masih hidup, maka yang berhak menerima warisan adalah Suami (Duda) / Isteri (Janda), Ibu, Bapak, Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan. Dalam Ketentuan umum Pembagian harta Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pada pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada Pasal 185 Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapak digantikan dengan Ahli Waris Pengganti dan Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pada Pasal 194 s/d 214 KHI pun dijelaskan Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian sebagai hibah (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai wasiat wajibah, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Kemudian pada Pasal 188, para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Dan apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapula Asas Hukum Waris meliputi: Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, Asas Semata Akibat Kematian, Asas adanya Ahli Waris Pengganti, Asas adanya Wasiat Wajibah.
Lebih lanjut, yang ketiga tentang Persyaratan Berperkara Kewarisan di Pengadilan Agama. Untuk Persyaratan Berperkara Kewarisan di Pengadilan Agama bahwa Dinamika atas Hak Waris diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 dan adapun Persyaratan Perkara Waris di Pengadilan Agama, diantaranya: Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris; Surat Nikah Pewaris (jika tidak ada/tidak tercatat maka harus diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama); bukti kelahiran (Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit); Surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah meninggal; Surat Keterangan dan Pernyataan Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Pejabat Setempat. (Silsilah Waris); Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll).; Membayar Panjar Biaya perkara.” Tutur Wakil Ketua PA Kota Madiun.
Yang terakhir, yaitu pembahasan ke-Empat Ketentuan Bagian Waris bagi masing-masing Ahli Waris dipaparkan secara rinci dalam table bagian Ahli Waris mulai sebab hubungan ahli waris dengan pewaris, syarat, perolehan harta waris hingga dasar hukum pada Al-Qur’an/ Hadist dan Pasal Kompilasi Hukum Islam. Dalam Ketentuan umum Pembagian harta Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pada pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada Pasal 185 Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapak digantikan dengan Ahli Waris Pengganti dan Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pada Pasal 194 s/d 214 KHI pun dijelaskan Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian sebagai hibah (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai wasiat wajibah, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Kemudian pada Pasal 188, para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Dan apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapula Asas Hukum Waris meliputi: Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, Asas Semata Akibat Kematian, Asas adanya Ahli Waris Pengganti, Asas adanya Wasiat Wajibah.
Dilanjutnya penyampaian materi oleh Narasumber yang merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun Jemakin, S.P. terkait kegatan pertahanan Tahun Anggaran 2025, Identifikasi bidang tanah belum tersertipikatkan hingga fasilitas penyelesaian konflik pertanahan. Sementara itu, Narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Madiun yang menjelaskan terkait penyelenggaraan konsolidasi tanah kepada pemerintah daerah.
Setelah penyampaian materi dari masing-masing Narasumber ini pun dibuka sesi tanya jawab konsultasi yang ditanggapi oleh para Narasumber sesuai dengan bidang tupoksi masing-masing. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan PA Kota Madiun dapat memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat agar dapat menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi terkait konflik pertanahan dan penyelesaian persertifikatan tanah sehingga dapat melaksanakan sinkronisasi data pertanahan dengan baik dan benar.