- Details
- Category: Uncategorised
- Hits: 215
Syarat-syarat Berperkara Prodeo
SYARAT-SYARAT BERPERKARA PRODEO DI
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor. 0508.a/DJA/HK.00/III/2014
Tentang :
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.
Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah yang memenuhi Syarat-Syarat berikut:
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan basis data terpadu pemerintah.
- Pemberian layanan pembebasan biaya perkara sesuai dengan kebutuhan setiap tahun anggaran.