- Details
- Category: Uncategorised
- Hits: 163
Prosedur Berperkara Prodeo
PROSEDUR PERKARA PRODEO
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor. 0508.a/DJA/HK.00/III/2014
Tentang :
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.
Prosedur Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara)
(Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2014)
Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah yang memenuhi Syarat-Syarat berikut:
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan basis data terpadu pemerintah.
- Pemberian layanan pembebasan biaya perkara sesuai dengan kebutuhan setiap tahun anggaran
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama
- Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama.
- Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan.
- Panitera/ Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
- Ketua Pengadilan berwenang memeriksa berkas berdasarkan pertimbangangan Panitera/ Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara jika permohonan dikabulkan.
- Jika permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
- Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/ atau peninjauan kembali dengan mempertimbangan ketersediaan anggaran.
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara Pada Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali,
- Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori banding atau kontra memori banding harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
- Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
- Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
- Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali pada tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat pertama diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.
- Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan.
- Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan
- Ketua Pengadilan berwenang memeriksa berkas berdasarkan pertimbangangan Panitera/ Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara jika permohonan dikabulkan.
Komponen Biaya
- Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara meliputi:
- Materai.
- Biaya Pemanggilan para pihak.
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan.
- Biaya Sita Jaminan.
- Biaya Pemeriksaan Setempat.
- Biaya Saksi/Saksi Ahli.
- Biaya Eksekusi.
- Biaya Alat Tulis Kantor.
- Biaya Penggandaan/Photo copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara.
- Biaya penggandaan salinan putusan.
- Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi.
- Biaya pengiriman berkas.
- Biaya pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
- Penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak dipungut biaya pendaftaran, biaya redaksi, leges dan PNBP lainnya.
- Pemegang kas mencatat biaya pendaftaran, redaksi dan leges sebagai NIHIL
Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
- Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
- Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
- Berdasarkan Surat Keputusan dimaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.
- Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, rnaka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama.
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
- Pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan.
- Panitera membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum.
- Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
- Bendahara pengeluaran melakukan pmbukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat