- Details
- Category: Tentang Pengadilan - Single Article
- Hits: 270
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
DAFTAR NAMA PETUGAS PTSP | |||
1. |
Pendaftaran dan Meja E Court |
Cahyaningtyas Rosianadewi.W, S.H. |
PPNPN |
2. |
Kasir / Pembayaran Perkara |
Roziqotul Aliyah. A.Md. |
PNS |
3. |
Penyerahan Produk Pengadilan |
Khoirunnisa Intan Aprilina, S.H. |
PPNPN |
4. |
Pelayanan Informasi dan Pengaduan |
Imam Nawawi, S.H. |
PPNPN |
UNDUH SK PENANGGUNG JAWAB DAN PETUGAS INFORMASI/PTSP |
UNDUH SK PENANGANAN PENGADUAN |