- Details
- Category: Tentang Pengadilan - Single Article
- Hits: 454
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Kota Madiun yaitu :
MAKLUMAT PELAYANAN
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
.
MAKLUMAT
DENGAN INI KAMI SELURUH APARATUR PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, APABILA TIDAK MENEPATI JANJI ATAU TERJADI PENYIMPANGAN, SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU