HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PROFIL PENGADILAN
  2. Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
  3. Tugas Pokok Pengadilan
Details
Category: Tentang Pengadilan - Single Article
12.Jan
12 January 2024
Hits: 797

Tugas Pokok Pengadilan

LOGO PA 3d-min.png

TUGAS POKOK

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

Pengadilan Agama melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi syari’ah.

Penjelasan:

Yang  dimaksud  dengan  “perkawinan”  adalah  hal -hal  yang  diatur   dalam atau   berdasarkan   undang-undang   mengenai   perkawinan   yang   berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:

  1. Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin  melangsungkan  perkawinan  bagi  orang  yang belum  berusia  21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali,  atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. dispensasi kawin;
  4. pencegahan perkawinan;
  5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. pembatalan perkawinan;
  7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. perceraian karena talak;
  9. gugatan perceraian;
  10. penyelesaian harta bersama;
  11. penguasaan anak-anak;
  12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak  bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. penentuan  kewajiban  memberi  biaya  penghidupan  oleh  suami  kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. pencabutan kekuasaan wali;
  17. penunjukan   orang   lain   sebagai   wall   oleh   pengadilan   dalam   hal kekuasaan seorang wall dicabut;
  18. penunjukan seorang wall dalam hal seorang anak yang belum  cult-up umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. pembebanan  kewajiban  ganti  kerugian  atas  harta  benda   anak   yang ada di bawah kekuasaannya;
  20. penetapan  asal-usul seorang anak dan penetapan  pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. putusan     tentang     hal     penolakan    pemberian    keterangan    untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. pernyataan  tentang  sahnya  perkawinan  yang  terjadi  sebelum  Undang- Undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang  Perkawinan   dan  dijalankan menurut peraturan yang lain.

Yang  dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang  menjadi ahli waris, penentuan  mengenai  harta  peninggalan,  penentuan  bagian masing- masing   ahli  waris,   dan    melaksanakan   pembagian   harta   peninggalap tersebut,  serta  penetapan  pengadilan  atas  permohonan  seseorang  tentang penentuan   siapa   yang   menjadi   ahli   waris,   penentuan   bagian   masing- masing ahli waris.

Yang  dimaksud  dengan  “wasiat”  adalah  perbuatan  seseorang  memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau  lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Yang  dimaksud  dengan  “hibah”  adalah  pembe gan  suatu  benda   secara sukarela  dan  tanpa  imbalan  dari  seseorang  atau  badan   hukum  kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

Yang    dimaksud   dengan    “wakaf’    adalah   perbuatan    seseorang   atau sekelompok   orang   (wakif)   untuk   memisahkan   dan/atau    menyerahkan sebagian  harts  benda miliknya untuk  dimanfaatkan  selamanya  atau  untuk jangka   waktu   tertentu   sesuai   dengan   kepentingannya   guna   keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Yang  dimaksud  dengan  “zakat”  adalah  harta  yang  wajib   disisihkan   oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki  oleh  orang muslim sesuai dengan        ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada  yang berhak menerimanya.

Yang  dimaksud  dengan  “infaq”  adalah  perbuatan  seseorang   memberikan sesuatu   kepada   orang   lain   guna   menutupi    kebutuhan,   baik   berupa makanan,   minuman,   mendermakan,   memberikan   rezeki   (karunia),   atau menafkahkan  sesuatu  kepada   orang  lain  berdasarkan  rasa  ikhlas,  dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

Yang     dimaksud    dengan    “shadagah”    adalah     perbuatar;    seseorang memberikan   sesuatu   kepada   orang   lain   atau   lembaga/badan   hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi  oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.

Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau  kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

  1. bank syari’ah;
  2. lembaga keuangan mikro syari’ah.
  3. asuransi syari’ah;
  4. reasuransi syari’ah;
  5. reksa dana syari’ah;
  6. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
  7. sekuritas syari’ah;
  8. pembiayaan syari’ah;
  9. pegadaian syari’ah;
  10. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
  11. bisnis syari’ah.

 

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan