- Details
- Category: Tentang Pengadilan - Single Article
- Hits: 233
Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
HAK KEBERATAN MENGAJUKAN PELAYANAN DAN INFORMASI
DI PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Keberatan juga dapat di ajukan melalui WBS dan e-Lapor