- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1948
Wakil Ketua Bersama Segenap Hakim PA Kota Madiun Mengikuti Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring |18-10-2024|
WAKIL KETUA BERSAMA SEGENAP HAKIM PA KOTA MADIUN MENGIKUTI SEMINAR NASIONAL KEPAILITAN SECARA DARING
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama segenap Hakim PA Kota Madiun Fiki Inayah, S.H.I., Syahrul Mubaroq, S.H., dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. mengikuti Seminar Nasional Kepailitan secara daring di media center PA Kota Madiun pada Jum’at, (18/10/2024). Hadir dalam kegiatan ini berdasarkan Surat Undangan Ditjen Badan Peradilan Agama Nomor: 2921/DJA/HM1.1.1/IX/2024, tanggal 14 Oktober 2024 perihal Undangan Seminar Nasional Kepailitan secara daring dalam rangka Menindaklanjuti Surat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Nomor 41/Sek-HISSI/MPN-B/X/2024 Tanggal 7 Oktober 2024 Hal Undangan Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring dengan tema “Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah” sebagaimana surat dan Term of Referance.
Seminar yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) secara hybrid pukul 13.00 WIB ini diikuti secara luring oleh Dosen dan Mahasiswa Perguruan Tinggi di Jabodetabek, Perwakilan Industri Keuangan Syariah dan Perwakilan Hakim Se-Indonesia. Sedangkan dihadiri secara daring oleh Perwakilan MPD dan MPW HISSI Se-Indonesia, Hakim Se-Indonesia, Perwakilan Perguruan Tinggi Islam Se-Indonesi, Perwakilan Ormas Islam serta Masyarakat Umum.
Adapun latar belanag dari kegiatan Seminar ini adalah Penyelesaian sengketa kepailitan syariah masih menyisakan pergolakan pemikiran diantara para akademisi dan praktisi hukum ekonomi syariah. Disebabkan adanya dualisme regulasi yang menjadi rujukan oleh para pihak dalam proses kepailitan yaitu, Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kedua aturan ini memiliki perspektifnya masing- masing, yang menimbulkan tidak terciptanya kepastian hukum. Dengan maksud dan tujuan kegaitan Seminar Nasional Kepailitan Syariah: 1) Menjelaskan problematika dan peta jalan (roadmap) tentang kepailitan syariah di Indonesia; 2)Merumuskan isu-isu syariah dalam hukum materil tentang kepailitan syariah di Indonesia; 3)Menghimpun berbagai perspektif tentang kepailitan syariah dari para pakar (akadmisi, praktisi, regulator, dan ulama’).
Acara dibuka dengan pembacaan Ayat Al-Qur’an, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HISSI. Selanjutnya dilakukan Laporan Ketua Pelaksana dan Sambutan-sambutan oleh Ketua Umum HISSI Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Badilag MA RI Drs. Muchlis, S.H., M.H.
Dalam seminar ini membahas terkait Lembaga Penjamin Simpanan “Praktik Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Persoalan Solvabilitas”. Yang pertama oleh Narasumber Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Pakar HISSI Prof. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag. memaparkan mengenai “Isu-isu Syariah dalam Proses Kepailitan di Indonesia”. Materi yang kedua dipaparkan oleh Pakar Hukum Kepailitan Drs. Zafrullah Salim, M.H. tentang “Proses Pengajuan Kepailitan Lembaga Keuangan Syariah”. Yang ketiga oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilag Mahkamah Agung RI Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. memaparkan terkait “Peluang dan Tantangan Penyelesaian Kepailitan Syariah pada Peradilan Agama”.
Dalam seminar ini juga dibuka sesi diskusi tanya jawab yang diikuti oleh seluruh peserta. Dengan mengikuti kegiatan seminar ini, diharapkan PA Kota Madiun dapat semakin memperkuat kualitas dan kompetensi para Hakim serta seluruh tenaga teknis, khususnya dalam Penyelesaian sengketa kepailitan syariah. Hal ini sejalan dengan Upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.