- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3493
Wakil Ketua bersama Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun mengikuti Webinar Dialog Yudisial FCFCoA dan Ditjen Badilag secara daring “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin” |21-02-2025|
WAKIL KETUA BERSAMA PANITERA MUDA PERMOHONAN PA KOTA MADIUN MENGIKUTI WEBINAR DIALOG YUDISIAL FCFCOA DAN DITJEN BADILAG SECARA DARING “PENERAPAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM PERKARA DISPENSASI KAWIN”
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., dan aparatur PA Kota Madiun mengikuti Webinar Dialog Yudisial antara the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada, Jum’at (21/2/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan sehubungan dengan surat Nomor 022a/AIPJ/II/2025 tentang Permohonan Kunjungan FCFCoA ke Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI dan Webinar Dialog Yudisial. Selanjutnya webinar dialog yudisial ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting pukul 08.30 WIB tersebut juga disiarkan langsung / live streaming melalui Badilag TV dan dikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, serta tenaga teknis Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Dalam webinar Dilaog Yudisial hari ini mengusung tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin” dengan menghadirkan Narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Yasardin, S.H.,M.Hum., Wakil Ketua FCFCoA The Hon. Deputy Chief Judge Patrizia Mercuri, Hakim Agung FCFCoA he Hon. Justice Elizabeth (Liz) Boyle yang di Moderatori oleh Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. selaku panasehat Senior Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sutarno, S.I.P., M.M., Deputi Perlindungan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. Dengan penanggap dari FCFCOA, Kementerian PPN/Bappenas, dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan do’a selanjutnya pidato sambutan pembukaan acara oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari pihak Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FCFCoA) yang akan menjadi narasumber dalam pelaksanaan webinar dialog online ini. Pada pelaksanaan dialog ini akan mengangkat tema mengenai “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin”. Beliau pun menyampaikan bahwa tema ini menarik untuk di diskusikan, dalam hal ini pemerintah juga telah memberikan perlakuan khusus dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, menetapkan kwalitas anak menjadi prioritas nasional, dengan arah terwujudnya Indonesia yang layak anak dengan penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan. Dispensasi Kawin juga menjadi topik Kerjasama Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) dan Mahkamah Agung RI, Kerjasama ini diimplementasikan dalam pertukaran pengetahuan, rapat kerja, penelitian, survey dan Analisa data statistik dalam pemenuhan akses keadilan sehingga penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi Kawin dapat terlaksana dengan baik. Pembukaan dilanjutkan dengan pidato Kunci Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Yasardin, S.H.,M.Hum.
Sementara itu, dalam pidato Kunci dari FCFCOA, The Hon. Justice Elizabeth (Liz) Boyle menyampaikan Pertimbangan Kepentingan Terbaik Anak dalam Perkara Hukum Keluarga. Prinsip 'Kepentingan Terbaik Anak' Undang-Undang Hukum Keluarga menyatakan: “Dalam memutuskan apakah akan membuat perintah pengasuhan tertentu dalam kaitannya dengan seorang anak, Pengadilan harus memprioritaskan kebutuhan untuk melindungi anak dari bahaya fisik atau psikologis”. Peran hakim adalah menerapkan hukum pada bukti yang disajikan di pengadilan. Hakim mendengarkan bukti yang disajikan di pengadilan dan harus mempertimbangkan apakah risiko bahaya pada anak dapat atau tidak dapat dikurangi. Seorang hakim memiliki kewajiban untuk menjelaskan risiko kepada orang tua dan anak-anak Pandangan anak.
Pandangan anak harus dipertimbangkan. Di Australia, mereka dihadirkan ke pengadilan oleh psikolog atau pekerja sosial yang ditunjuk pengadilan. Pengacara anak independen (Independent Children Lawyers) juga dapat ditunjuk untuk mewakili pandangan anak. Hakim jarang mewawancarai anak-anak. Tidak ada batasan usia kapan pandangan anak-anak dipertimbangkan, tetapi semakin besar usia seorang anak, semakin besar bobot yang mungkin diberikan pada pandangan yang diungkapkan. Pada Akhirnya, Itu Bukan apa yang diinginkan anak (atau orang tua) Itulah yang terbaik untuk kepentingan anak.
Tantangannya Tidak semua orang akan setuju dengan perintah pengadilan dalam kasus-kasus tertentu. Kadang-kadang hakim sendiri akan tidak setuju dengan hukum yang telah diberikan kepada mereka oleh para politisi tetapi mereka akan tetap terikat oleh sumpah yudisial mereka untuk menerapkan hukum. Seorang hakim tidak mengubah keputusan mereka karena mereka pikir itu tidak populer atau mungkin tidak diterapkan.
Dalam membuat Putusan Yang Baik Hakim harus memutus perkara secara adil dan berdasarkan hukum. Memberikan alasan yang melatarbelakangi suatu putusan adalah bagian yang esensial dari pelaksanaan kekuasan yudisial. Masyarakat memiliki ekspektasi bahwa perkara yang serupa memiliki hasil yang serupa pula Tepat waktu adalah sangat penting.
Benchsheet dan Template Putusan Pengadilan menyiapkan blanko putusan majelis dan template putusan. Benchsheet– daftar checklist dari elemen-elemen esensial yang dibutuhkan untuk menetapkan perkara, misalnya: untuk menetapkan dispensasi kawin Templat Proforma yang hakim sesuaikan jika diperlukan, misalnya ringkasan Perma & fakta yang diterima Permohonan yang diajukan secara elektronik memungkinkan Templat Proforma diisi secara otomatis dalam file elektronik. Benchsheet dan template diisi dari file elektronik. Template Putusan Sebuah kemajuan yang logis a. Para Pihak. b. Sifat prosesnya– siapa menginginkan apa. c. Yurisdiksi dan pernyataan hukum yang ringkas, misalnya PERMA, Peraturan, Putusan. Statuta, arti sebuah kata misalnya “khusus” “luar biasa”. d. Fakta yang disepakati termasuk pemberitahuan pengadilan. e. Penyelesaian fakta dan masalah yang disengketakan, f. putusan. Kepentingan terbaik anak, Ketika setiap hakim menerapkan undang-undang yang telah diberlakukan oleh Parlemen, perlindungan anak-anak diperkuat. Seiring waktu, ekspektasi masyarakat berubah sejalan dengan keputusan yang sedang dibuat.
Dilanjutkan langsung dengan presentasi pemaparan materi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sutarno, S.I.P., M.M. mengenai perkembangan penanganan perkara dispensasi kawin, diantaranya: Jumlah permohonan dispensasi kawin yang diterima dan diputus dari tahun 2024 (diterima, dikabulkan, ditolak, dicabut, dan lain sebagainya), alasan diajukannya dispensasi kawin, jenis kelamin anak yang dimohonkan dispensasi kawin (perempuan dan laki-laki), Usia anak yang dimohonkan dispensasi kawin (perempuan dan laki-laki), Pendidikan anak yang dimohonkan dispensasi kawin (Perempuan dan laki-laki). Pada PERMA 5/2019 Pasal 2 Hakim mengadili permohonan Dispensasi Kawin berdasarkan asas: Kepentingan terbaik bagi anak, Hak hidup dan tumbuh kembang anak, Penghargaan atas pendapat anak, Penghargaan atas harkat dan martabat manusia, Non-diskriminasi, Kesetaraan gender, Persamaan di depan hukum, Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian hukum. Kewajiban Hakim Dalam memeriksa perkara dispensasi kawin, Hakim wajib memperhatikan kepentingan terbaik anak dengan cara: Mempelajari secara teliti dan cermat permohonan Pemohon/Para Pemohon; Menggali latar belakang dan alasan perkawinan anak; Meneliti ada tidaknya halangan perkawinan; Menggali informasi terkait pemahaman dan persetujuan anak untuk dikawinkan; Memperhatikan perbedaan usia antara anak dengan calon suami/istri; Mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, Pendidikan, Kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasar rekomendasi dari psikolog, dokter, bidan, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, P2TP2A, atau KPAI/KPAD; Hal iniermasuk Laporan Perlindungan Anak yang panduannya telah dikembangkan oleh KPPPA; Mempertimbangkan ada tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual, dan/atau ekonomi; Memastikan komitmen orang tua untuk turut bertanggung jawab terkait masalah ekonomi,sosial, Kesehatan, dan Pendidikan anak. Dalam hal Dispensasi Kawin tersebut Kebijakan Implementasi Badilag meliputi: internalisasi perma 5/2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin; instruksi kepada pengadilan untuk membangun kerjasama dengan stakeholder; kebijakan implementasi lainnya (template putusan diska); reward. Kemudian Badilag juga telah melaksanakan Mou dengan beberapa Instansi terkait diantaranya: Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pemerintah Kota/ Kabupaten, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, DP3AKB, Kantor Urusan Agama, Konseling.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Perlindungan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. memaparkan tentang Laporan Perlindungan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin. Adapun Faktor Pendorong Terjadinya Perkawinan Anak, diantaranya: 1) Faktor Sosial: Pengaruh lingkungan dan pergaulan anak yang beresiko berpotensi mendorong kehamilan remaja dan berujung pada perkawinan anak; 2) Faktor Kesehatan: Kurangnya pengetahuan Kesehatan reproduksi dan Kehamilan tidak diinginkan; 3) Faktor Pola Asuh Keluarga: Anak yang tinggal dalam pengasuhan keluarga yang kurang baik cenderung mencari perhatian di luar rumah sehingga memunculkan perilaku beresiko yang berujung pada perkawinan anak; 4) Faktor Ekonomi: Menikahkan anak untuk mengurangi beban keluarga; 5) Faktor Akses Informasi: Laporan dari EUROPOL mencatat bahwa terjadi peningkatan konten pornografi anak selama Pandemi Covid-19 (Sumber: World Vision, May 2020); 6) Faktor Adat dan Budaya: Dianggap sebagai stigma, nilai, dan kepercayaan yang harus diikuti; 7) Faktor Pendidikan: Rendahnya Pendidikan memicu anak dan orang tua untuk menyetujui perkawinan anak; 8) Faktor Hukum: Kurang optimalnya penegakan hukum dan penerapan dispensasi kawin dalam praktik di lapangan; 9) Faktor Agama: Perkawinan anak seringkali disetujui dengan dalih menghindari zina.
Pasal 7 UU No. 16/2019 (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilanbelas); dan (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaiman adimaksud pad aayat (1), orangtua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. (3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarka npendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Pasal 15 (d) PERMA No. 5/2019 Dalam memeriksa Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Hakim dapat: d. Meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah(KPAI/KPAD). Adapun Lima strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak tindak lanjut tersebut, yakni: 1. Optimalisasi Kapasitas Anak (Tujuan: Memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan. Fokus Strategi: a) Peningkatan kesadaran dan sikat terkait hak kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif; b) Peningkatan partisipasi anak dalam PPA); 2. Lingkungan Mendukung PPA (Tujuan: Menguatkan peran orang tua, Keluarga, organisasi sosial/kemasyarakatan, sekolah & pesantren untuk mencegah perkawinan anak. Fokus Strategi: a) Penguatan ketahanan keluarga, b) Perubahan nilai dan norma terhadap perkawinan); 3. Aksesibilitas & Perluasan Layanan (Tujuan: Menjamin anak mendapatlayanan dasar komprehensiuntuk kesejahteraan anak. Fokus Strategi: a) Pelayanan untuk mencegah perkawinan anak, b) Pelayanan untuk pengauatan anak pasca perkawinan); 4. Penguatan Regulasi dan Kelembagaan (Tujuan: Menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi dan meningkatkan kapasitas & optimalisasi tata kelola kelembagaan. Fokus Strategi: a) Penguatan kapasitas kelembagaan peradilan agama, KUA & satuan Pendidikan, b) Penguatan proses pembuatan& perbaikan regulasi, c) Penegakan regulasi); 5. Penguatan Koordinasi Pemangku Kepentingan (Tujuan: Meningkatkan sinergi & konvergensi upaya PPA. Fokus Strategi: a) Peneingkatankerjasama lintas sektor, bidang & wilayah, b) Penguatan system data & informasi, c) Pengawasan, pemantauan & evaluasi.
Adapun alur permintaan dan Penyerahan Laporan Perlindungan Anak dimulai dari Orangtua/li mengajukan oermohonan dispensasi kawin ke pengadilan kemudian pengadilan meminta rekomendasi dari DPPPA dan DP3A menyerahkan rekomendadi (LPA) ke Pengadilan. Sedangkan Tahahapn penyusunan LPA di DP3A mulai dari tahap administrasi, tahap wawancara dan edukasi untk pencegahan, tahap analisis dan penyusunan LPA hingga tahap penyerahan LPA dan dokumentasi.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut FCFCOA, Kementerian PPN/Bappenas, dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) menanggapi pemaparan presentasi.
Webinar dialog Yudisial Online Badilag Mahkamah Agung bersama Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA) secara daring diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang ditutup dengan kesimpulan yang dibacakan oleh Moderator. Harapannya dengan mengikuti dialog yang mengangkat tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin” ini dapat memberikan pengetahuan, pandangan, serta wawasan dari para narasumber terkait penerapan undang-undang yang telah diberlakukan oleh Parlemen serta prinsip dalam memperkuat perlindungan anak dalam perkara dispensasi kawin demi kepentingan terbaik anak. Sehingga para peserta dapat saling berdiskusi dan bertukar informasi serta saling menanggapi kendala dan solusi dalam penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin,menangani topik tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi para hakim dalam menangani perkara hukum keluarga yang melibatkan anak, serta mewujudkan peradilan yang ramah anak dan berkeadilan.