- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 39
“Rapat Monev Kesekretariatan November 2025, Sekretaris PA Kota Madiun Tekankan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja” |02-12-2025|
RAPAT MONEV KESEKRETARIATAN NOVEMBER 2025, SEKRETARIS PA KOTA MADIUN TEKANKAN INTEGRITAS DAN AKUNTABILITAS KINERJA"

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Rapat Dinas Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bidang Kesekretariatan untuk bulan November 2025 pada Selasa, (2/12/2025), bertempat di Media Center PA Kota Madiun. Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., dan dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Pranata Komputer, Klerek–Pengolah Data dan Informasi, PPPK, CPNS, serta PPNPN.
Dalam sambutannya, Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. menyampaikan rasa syukur karena Monev bulanan dapat kembali dilaksanakan dalam keadaan sehat dan penuh semangat. Beliau menegaskan bahwa Monev ini bertujuan untuk: Mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan tugas, Merumuskan solusi yang tepat, Memastikan optimalisasi kinerja setiap Subbagian di bawah Bidang Kesekretariatan, Menindaklanjuti progres kerja bulan November, serta Membahas rencana kerja bulan Desember 2025 dan perencanaan tahun 2026.

Memasuki pembahasan rapat, Sekretaris PA Kota Madiun memberikan kesempatan kepada masing-masing Kasubbag untuk menyampaikan laporan tupoksi yang telah dilaksanakan selama bulan November 2025 yang dimulai dari Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Erina Fatkul Fatimah, S.H., M.H. menyampaikan laporan terkait dinamika pengelolaan SDM dan tata kelola organisasi, meliputi: Pelaporan penegakan disiplin hakim ke PTA Surabaya, Validasi LHKPN serta pendaftaran wajib lapor baru, Pelaksanaan Bimtek Manajemen PPPK, Perpanjangan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi PPPK, Hasil Diklat Tenaga Teknis Sipintar Badilag, Laporan disiplin absensi SIKEP Mahkamah Agung. Beliau juga menyampaikan rencana penguatan administrasi kepegawaian ke depan, termasuk update data, pengelolaan absensi, serta penyebarluasan kebijakan dari Mahkamah Agung, Badan Peradilan Agama, dan PTA Surabaya.
Beralih pada laporan Kasubbag Umum dan Keuangan Juminem, S.H., M.Hum. yang berfokus pada akuntabilitas penggunaan anggaran, pengelolaan aset, dan dukungan administrasi umum yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama, diantaranya: Perawatan sarana dan prasarana serta kendaraan dinas, Peremajaan tanaman taman, Pengelolaan BMN meliputi inventarisasi, pemeliharaan, dan status aset, Penertiban administrasi persuratan dan kearsipan, Pengelolaan keuangan termasuk hak hakim, PNS, PPPK, hingga PPNPN, Peningkatan penerapan 5R1N untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan nyaman.
Sementara itu, Kasubbag PTIP (Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan) Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. mengulas terkait sistem perencanaan yang baik, didukung oleh infrastruktur Teknologi Informasi yang prima, dan mampu menyajikan laporan kinerja yang akuntabel dan tepat waktu kepada PTA Surabaya, Badan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung. Meliputi: capaian kinerja bulanan dan triwulan, Realisasi anggaran DIPA 01 (BUA) dan DIPA 04 (Badilag), Penyampaian nilai IKPA per November 2025, Deviasi Halaman III DIPA 04, Pengelolaan website, media sosial, dan rekap penggunaan aplikasi layanan publik seperti Bluder, Silandep, e-Pecel, e-Dayoh, dan e-Surti (IKM, IKP, IPAK). Kasubbag PTIP juga melaporkan keberhasilan tim IT dalam mencetuskan inovasi aplikasi PA Kota Madiun yang terintegrasi dengan Kemenag terkait data perceraian dan telah ditandatangani PKS pada bulan November, serta pembahasan evaluasi CCTV.

Tidak hanya mendengarkan laporan Kasubbag, Sekretaris PA Kota Madiun juga membuka ruang diskusi bagi seluruh staf Kesekretariatan dan PPNPN melalui sesi sharing session. Pendekatan ini dilakukan untuk memperoleh data lapangan yang lebih komprehensif dan mendorong terciptanya suasana kerja yang partisipatif. Masukan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan dan perbaikan berkelanjutan.
Selanjutnya Sekretaris PA Kota Madiun memberikan tanggapan atas seluruh laporan sekaligus menawarkan solusi konkret atas berbagai kendala yang dihadapi guna memastikan seluruh tugas dapat berjalan efektif dan sinergis. Dalam kesempatan ini pula dilakukan pembahasan Rencana Kerja Tahun 2026
- Pada Bidang PTIP: Percepatan realisasi anggaran, Penyusunan spreadsheet usulan kegiatan 2026, Penyusunan konsep laporan kegiatan, Penyempurnaan konsep SAKIP.
- Bidang Kepegawaian dan Ortala: Penyusunan SK tahun 2026, Reviu job desk aparatur, Penyusunan dan pemenuhan pelaporan ETR Badilag, SKP, LHKPN, LHKASN, dan SPT Tahunan, Penyusunan draft Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama.
- Bidang Umum dan Keuangan: Pendataan penghasilan pegawai, Penataan meja dan ruang kerja, Pengecatan gedung untuk meningkatkan kenyamanan lingkungan kerja.
Pada sesi akhir, Sekretaris PA Kota Madiun memberikan pembinaan mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 dan 2, yang menegaskan kewajiban pengawasan dan pembinaan berjenjang oleh atasan langsung. Setiap atasan langsung wajib secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai di bawahnya dengan penuh rasa tanggung jawab. Hasil pengawasan yang didokumentasikan tertulis sebagai bentuk akuntabilitas, yang akan menjadi pedoman untuk perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja kita bersama.
Beliau mengajak tim kesekretariatan untuk bersama-sama meningkatkan integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan keadilan umat. Beliau mengingatkan bahwa pengawasan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi amanah moral untuk menjaga marwah lembaga. Sejalan dengan hal ini beliau menekankan pentingnya menjaga tegritas, Disiplin, Profesionalitas, Etika bermedia sosial, Pencegahan penyimpangan, Penguatan budaya kerja transparan dan berintegritas. Kompetensi teknis dan sikap profesional harus terus dikembangkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin prima.
"Mari kita sama-sama membangun budaya kerja yang transparan, disiplin, dan berintegritas tinggi. Kita harus menghindari segala bentuk penyimpangan dan menjaga nama baik lembaga, tidak hanya di dalam kantor tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan bermedia sosial. Pembinaan ini bukan sekedar formalitas, melainkan upaya berkelanjutan untuk mengembangkan kompetensi teknis dan sikap profesional agar pelayanan kepada masyarakat semakin prima dan terpercaya. Sehingga dapat mensukseskan visi Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan kerja keras, komitmen, dan semangat kebersamaan menjaga integritas.", tutur Sekretaris PA Kota Madiun.
Menutup rapat, Sekretaris menegaskan bahwa seluruh hasil pelaksanaan tugas Kesekretariatan merupakan bagian dari tanggung jawabnya secara struktural kepada Ketua PA Kota Madiun. Beliau mengajak seluruh aparatur untuk: Menjaga konsistensi kinerja, Menguatkan sinergi dan kekompakan, Bekerja dengan integritas dan profesionalitas, Mengoptimalkan pelaksanaan tupoksi masing-masing, Menjaga komunikasi dan koordinasi antarbidang.
Beliau berharap hasil rapat ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat bekerja dengan cerdas, ikhlas, efektif, dan efisien demi mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
