HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Tunjukan Komitmen Bersama Perkuat Integritas, Pertahankan Predikat WBK PA Kota Madiun Gelar Public Campaign dan Aksi Sinergitas di Bulan Suci Ramadhan 1446 H “Ramadhan Saatnya Peduli dan Berbagi” |13-03-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
13.Mar
13 March 2025
Hits: 6068

Tunjukan Komitmen Bersama Perkuat Integritas, Pertahankan Predikat WBK PA Kota Madiun Gelar Public Campaign dan Aksi Sinergitas di Bulan Suci Ramadhan 1446 H “Ramadhan Saatnya Peduli dan Berbagi” |13-03-2025|

TUNJUKAN KOMITMEN BERSAMA PERKUAT INTEGRITAS, PERTAHANKAN PREDIKAT WBK PA KOTA MADIUN GELAR PUBLIC CAMPAIGN DAN AKSI SINERGITAS DI BULAN SUCI RAMADHAN 1446 H “RAMADHAN SAATNYA PEDULI DAN BERBAGI”

10000nslsmspsnsbsv07392

PA Kota Madiun tujukan komitmen mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan menggelar Public Campaign dan Aksi Sinergitas  di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah pada Kamis, (13/3/2025). Public Campaign dan Aksi Sinergitas Ramadhan 1446 H kali ini digelar dengan berbagi takjil bersama masyarakat dengan mengusung tema “Ramadhan Saatnya Peduli dan Berbagi”.

Dengan semangat ICONIC (Independen, Cerdas, Obyektif, Nyaman, Inklusif, Cashless) PA Kota Madiun,  Public Campaign dan Aksi Sinergitas berbgai berkah di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang didampingi oleh Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dan diikuti segenap Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN,  CPNS serta PPNPN PA Kota Madiun. Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Dharmayukti Karini PA Kota Madiun Hj. Alvia Agustina Zefri, S.H. dan Wakil Ketua Ummi Jihadah Imam Safi’I, S.Psi. beserta Sekretaris Lusiana Mahmudah Onis, S.H.I. dan angggota Dharmayukti Karini PA Kota Madiun.

100000bakamalansbsv7385

1000bsoamamsns007388

Bertempat di ruang tunggu PTSP PA Kota Madiun pukul 16.00 WIB, acara diawali dengan Mauidhoh Hasanah. Acara dibuka dengan pembacaan do’a oleh Wawan Handy Saputro, S.EI., M.Hum. (PPNPN) dan pembacaan ayat suci Al- Qur’an yang dibawakan Imam Nawawi, S.H. (PPNPN).

1000007384

Dalam sambutan, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan alhamdulillah hari ini dapat berkumpul dalam serangkaian kegiatan Public Campaign dan Aksi Sinergitas berbagi berkah di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah yang bertepatan dengan 13 Ramadhan ini dengan keadaan yang prima.  Kegiatan ini wujud syukur juga atas kenikmatan Allah SWT dan semoga semakin mendapatkan keberkahan dengan saling berbagi.

Selanjutnya terkait tupoksi Pengadilan Agama sekaligus menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah berhasil  diraih PA Kota Madiun di tahun 2024 yang dimana berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Indonesia Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri  Tahun  2024 Pada 259 (dua ratus lima puluh Sembilan) Satuan Kerja. Kemudian yang dinyatakan lulus hingga penilaian akhir sebanyak 24 (dua puluh empat) satker dan Pengadilan Agama Kota Madiun menjadi salah satu Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama yang mendapatkan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024.  Predikat WBK ini menjadi bukti nyata atas dedikasi dan komitmen tinggi seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Prestasi penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Kota Madiun berhasil memenuhi standar kinerja tertinggi dalam hal akuntabilitas, transparansi, dan integritas.

Hari ini juga dilakukan Public Campaign  yang dimana dilaksanakan sebagai bentuk aksi sinergitas berbagi berkah bersama masyarakat di Bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan Istimewa sekaligus bulan solidaritas kaum muslimin yang penuh keberkahan untuk menjemput rahmat Allah SWT yang salah satunya dengan berbagi kepada sesama kaum muslimin.

1000 amanspsnsbsvca007386

10000073malajagvaa82

Dilanjutkan di Mauidhoh Hasanah oleh Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dengan tema " Rumah Tangga di Kalangan Gen Z,  “Problematika dan Solusi”.  Dalam konteks agama Islam, bahwa pernikahan dini tidak secara eksplisit dilarang, tetapi kesiapan mempelai menjadi faktor utama yang harus dipertimbangkan. “Pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (SAMARA).

Generasi Z yang mulai membangun pernikahan menghadapi sejumlah problematika yang tidak dihadapi generasi sebelumnya. Penyebabnya ada 2 (dua), Pertama ketika masyarakat menjauh dari nilai-nilai keislaman maka persoalan-persoalan baru bermunculan. Saat kaum muslimin masih berpegang teguh pada ajaran Islam orang tidak mempersoalkan nikah di usia muda, namun sekarang justru jadi persoalan. Sebaliknya, saat umat Muslim mengendurkan ikatan agamanya, bermunculanlah persoalan seperti pacaran, friend with benefit, sampai hamil sebelum nikah. Kedua, masalah-masalah baru bermunculan saat banyak anak-anak muda termasuk pasangan yang sudah menikah tidak mau mempelajari agama dan tidak mau menjadikan aturan Islam sebagai aturan bersama dalam rumah tangga.

Di sisi lain, berbagai budaya baru dari Barat bermunculan dan masuk ke dalam kehidupan umat Muslim. Seperti konsumtif, permisivisme (serba boleh), kesetaraan gender, childfree, dan lain sebagainya. Persoalan ekonomi juga menjadi salah satu problematika pasangan Gen Z. Adapun problematika pasangan Gen Z ini di antaranya:

  1. Jadi Generasi Sandwich (Banyak pasangan Gen Z yang menikah bukan saja menanggung nafkah keluarga inti, tapi juga keluarga orang tua);
  2. Cemas Soal Anak (Selain soal finansial untuk membesarkan dan biaya sekolah mereka, pasangan Gen Z juga semakin mengkhawatirkan lingkungan sosial yang makin tidak aman untuk anak. Berbagai kasus kekerasan pada anak, termasuk kejahatan seksual, membuat banyak pasangan Gen Z yang berpikir panjang untuk memiliki atau menambah jumlah anak);
  3. Ekspresif Emosional Pada Pasangan (Gen Z cenderung ekspresif emosional terhadap pasangan. Rasa cinta dan sayang bisa begitu menggebu bahkan show off. Ditampakkan di muka umum, terutama di media sosial. Banyak pasangan Gen Z yang sering upload foto kemesraan mereka di media sosial. Instagram atau TikTok jadi media pilihan etalase kebersamaan dengan pasangan, termasuk bersama anak. Namun di sisi sikap ekspresif ini juga rawan dalam menampakkan kemarahan pada pasangan. Gen Z banyak yang tidak menahan diri ketika marah pada pasangan, termasuk istri pada suami. Kemarahan pada pasangan bukan saja ditampakkan lewat bahasa tubuh, tapi juga lewat kata-kata. Bahkan pertengkaran dengan pasangan tidak malu lagi dilakukan di media sosial. Sesuatu yang oleh pasangan babyboomer atau milenial dianggap tabu dan mereka tahan untuk tidak ditampakkan di muka umum, bahkan terhadap pasangan);
  4. Lebih Bebas, Rawan Selingkuh (banyak Gen Z yang menganggap pria-wanita jalan bersama, walaupun sudah sama-sama punya pasangan, hal yang normal. Sebagian dari Gen Z bahkan menganggap perselingkuhan itu bisa ditolerir ketika mereka tidak puas dengan kehidupan pernikahannya. Di sisi lain, ada circle pertemanan Gen Z yang seolah kompak menutupi perselingkuhan kawannya dari keluarga mereka.
  5. Doom Spending (Pasangan Gen Z juga rentan terkena fenomena doom spending. Perilaku belanja impulsif akibat stres atau kecemasan. Keluarga Gen Z mudah terbawa gaya hidup konsumtif melalui media sosial dan tawaran toko-toko online. Akibatnya, banyak yang terjebak dalam utang dan kebiasaan finansial buruk, yang mengancam kestabilan finansial mereka di masa depan);
  6. Pinjaman Online dan Judi Online (banyak keluarga Gen Z dan Milienial terjerat pinjol. Keluarga Gen Z juga rawan terperangkap judi online. Kemudahan mengakses judol di gawai menyebabkan banyak generasi Z yang menjadi pecandu judol. Keadaan ini mengancam keutuhan pernikahan. Tidak sedikit perceraian terjadi karena pasangan, terutama suami, terjerat permainan judi online).

10000cafahabaiams07381

1000babamzppzsmhaag007387

Solusi yang bisa dilakukan ada dua; pertama, generasi Z yang beragama Islam harus memperbaiki kualitas hidup mereka dengan Islam. Menjadikan Islam sebagai mafahim (pemahaman), maqayis (standar), dan sebagai qonaah (pemahaman yang diyakini penuh) kehidupan. Untuk itu pasangan Gen Z wajib untuk berbenah dan mengikatkan diri dengan Agama sehingga pasangan Gen Z paham makna yakin akan rizki, memiliki sikap tawakal, giat bekerja, siap menjadi pendidik untuk anak, cermat dalam kelola finansial, serta menjauhkan diri dari muamalah haram seperti ribawi dan perjudian. Kedua, kaum muslimin harus melakukan perubahan tatanan kehidupan menuju kehidupan Islami. Dimana negara, masyarakat, keluarga dan individu ditata dengan syariat Islam. Menjadikan akidah Islam sebagai dasar kehidupan dan Islam mewajibkan negara sebagai pihak yang berkewajiban melindungi dan meri’ayah umat, termasuk keluarga. Dengan begitu berbagai persoalan yang dihadapi keluarga semisal kebutuhan pendidikan, kesehatan, jaminan kebutuhan hidup diselesaikan oleh negara. Masyarakat juga mendapatkan jaminan keamanan yang penuh dari negara sehingga jauh dari kecemasan dan ketakutan. Dua hal inilah yang mesti dilakukan oleh pasangan Gen Z agar dapat menata pernikahan mereka dengan baik, menciptakan suasana bahagia serta penuh ketaatan pada Allah SWT.

1000baoamapanabah007379

1000nspskabababsm007380

1000nzpapjabas aca007393

Acara dilanjutkan Public Campaign dan Aksi Sinergitas di Bulan Suci Ramadhan 1446 H dengan  berbagi takjil untuk berbuka puasa kepada masyarakat yang melintasi Jl. Ringroad No. 1 Madiun tepat di depan kantor PA Kota Madiun yang dibagikan oleh Ketua PA Kota Madiun, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera dan Sekretaris dan seluruh aparatur PA Kota Madiun.

Kegiatan ini untuk menunjukan komitmen seluruh aparatur PA Kota Madiun dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)  yang telah diraih PA Kota Madiun yang bertujuan pula untuk menciptakan pengetahuan, pemahaman serta menumbuhkan opini positif masyarakat agar  lebih mengenal tugas dan fungsi PA Kota Madiun, mengetahui agar tidak memberikan gratifikasi dan melaporkan jika ada yang meminta pungutan selain biaya berperkara.

Dengan adanya Public Campaign dan aksi sinergitas  ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga dan mendukung komitmen Pimpinan dan segenap aparatur PA Kota Madiun dalam menjaga integritas dan menolak segala perilaku koruptif, gratifikasi dan suap hingga kedepannya PA Kota Madiun dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Serangkaian kegiatan Public Campaign dan Aksi Sinergitas di Bulan Suci Ramadhan 1446 H PA Kota Madiun ditutup dengan ramah tamah, berbuka puasa bersama, shalat Maghrib berjamaah.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan