- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1611
Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Eksekusi, PA Kota Madiun Mengikuti Bimtek di Lingkungan Peradilan Agama “Perlawanan Eksekusi” |15-11-2024|
TINGKATKAN KUALITAS PELAKSANAAN EKSEKUSI, PA KOTA MADIUN MENGIKUTI BIMTEK DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA “PERLAWANAN EKSEKUSI”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan, S.H.I., M.S.I. bersama Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I, M.H. serta tenaga teknis Kepaniteraan PA Kota Madiun mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama secara daring di media center PA Kota Madiun pada Jum’at, (15/11/2024).
Bimtek ini diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara daring, selain melalui aplikasi zoom meeting juga disiarkan langsung / live streaming melalui Badilag TV dan dikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim serta seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial kali ini bertajuk “Perlawanan Eksekusi” dan menghadirkan Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Pada pukul 08.30 WIB dilakukan pembukaan kegiatan yang diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an serta pembacaan do’a.
Dalam sambutan Dirjen Badilag MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. sekaligus membuka kegiatan bimtek secara resmi menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan hari ini sangat penting untuk peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas yang kita emban khususnya dalam pelaksanaan eksekusi. Bimtek dengan tema eksekusi hari ini akan mendalami aspek hukum, prosedur serta segala kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan eksekusi yang sangat memerlukan ketelitian, ketegasan dan pemahaman yang mendalam dari kita semua. Dengan kehadiran Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H.dan pemaparan beliau nanti tentunya sangat berharga dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengetahuan praktis. Maka dihimbau kepada seluruh peserta bimtek agar serius mengikuti kegiatan ini. Mudah-mudahan kegiatan ini akan bermanfaat bagi kita semua.
“Saat ini Ditjen Badan Peradilan Agama telah Menyusun pedoman teknis eksekusi perdata agama, hal ini sangat penting karena pelaksanaan eksekusi di pengadilan agama memiliki ciri khas dan kompleksitas sendiri. Proses penyusunan pedoman teknis ini sedang menunggu perumusan, rancangan peraturan Mahkamah Agung RI terkait eksekusi perdata. Jadi diharapkan akan menjadi paying hukum bagi pedoman teknis yang telah disusun oleh Dirjen Badan Peradilan Agama. dan diharapkan dengan adanya pedoman proses eksekusi di Lingkungan Peradilan Agama dapat dilaksanakan lebih terarah, jelas dan sesuai prinsip hukum yang berlaku.”, tutur Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Dilanjutkan pemaparan materi oleh Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. dengan Moderator Hakim Yustisial Mahkamah Agung Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. tentang Perlawan Eksekusi. Mengawali pemaparannya menjelaskan bahwa Pihak yang dirugikan atas pelaksanaan eksekusi upaya hukumnya adalah Perlawanan Eksekusi; Keberatan atas proses eksekusi yang telah selesai diajukan dalam bentuk Gugatan; Proses eksekusi atau lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek telah diserahkan kepada pemohon eksekusi/ pemenang lelang (SEMA Nomor 4 Tahun 2016); Kesalahan mengkonstruksi dalam bentuk selain PERLAWANAN ATAU GUGATAN (seperti dikonstruksikan sebagai PMH) merupakan kesalahan penerapan hukum acara yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima (Putusan Kasasi Nomor 559 K/Ag/2024) Jo. Nomor 765K/Ag/2024; Upaya keberatan sita jaminan, dengan mengajukan gugatan intervensi, tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori kesalahan penerapan hukum acara, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (SEMA 05 tahun 2014); Urgensi mempedomani SEMA No 4 Tahun 2013, SEMA No. 7 Tahun 2012 dan SEMA No. 05 tahun 2014 (Kepastian hukum, Penyelesaian perkara terukur, Menghindari rekayasa perkara dengan tujuan memperlambat eksekusi).
“Adapun bentuk Perlawanan Eksekusi, yakni: 1) Partij Verzet, Berdasarkan Pasal 207 HIR/ RBG hanya dapat diajukan dgn alasan bahwa pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dlm prosedur penyitaan, seperti kelebihan luas objek yang disita (Pasal 197 HIR). Dan 2) Derden Verzet Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan atas alasan kepemilikan, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Gadai Tanah). Dalam Abstaksi Hukum, pada Kasasi Nomor 765K/Ag/2024, “Dalam perkara a quo, lelang telah dilaksanakan beberapa kali, akan tetapi belum ada penawaran, sehingga secara hukum objek jaminan Hak Tanggungan tersebut masih atas nama Penggugat. Penggugat yang mengajukan gugatan pembatalan lelang dengan petitum antara lain meminta pembatalan lelang dan tuntutan ganti rugi adalah tidak tepat, oleh karena secara nyata belum terjadi penjualan secara lelang atas atas objek jaminan Hak Tangungan, maka lembaga yang harus digunakan adalah perlawanan eksekusi, bukan gugatan”. Kemudian pada Kasasi Nomor 559 K/Ag/2024 bahwa “Keberatan terhadap pelaksanaan lelang yang masih dalam proses adalah perlawanan eksekusi (Pertij verzet atau derden verzet), sedangkan keberatan terhadap eksekusi yang telah dilaksanakan adalah dalam bentuk gugatan. Kesalahan penerapan pokok perkara tersebut, dikualifikasikan sebagai kesalahan penerapan hukum acara, sebagaimana SEMA Nomor 5 Tahun 2015, Rumusan Kamar Perdata, oleh karena itu perkara a quo sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima”. Sedangkan pada Kasasi Nomor 1138 K/Ag/2023 “Pemohon Kasasi berkedudukan sebagai pihak dalam perkara yang dimohonkan eksekusi, yaitu Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1060/Pdt.G/ 2021/PA Klt., Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 108/Pdt.G/ 2022/PTA Smg. Jo. Putusan MARI Nomor 148 PK/Ag/2022, dengan demikian perlawanan dalam perkara a quo dalam bentuk partij verzet, yang hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan misalnya kelebihan luas obyek yang disita, sebagaimana SEMA No.7 Tahun 2012 (Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung pada Sub bab kamar perdata umum angka VII huruf a, sehingga JF menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima telah benar”.” tutur
Lebih lanjut, YM. Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. memaparkan contoh Kasus Perlawanan Eksekusi dan penjelasan Fakta apa saja yang harus digali oleh Hakim. Kemudian Fakta apa saja yang harus dibuktikan pada contoh Kasus Itikad baik dalam perbuatan hukum terhadap Harta Bersama
Setelah pemaparan materi diberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi tanya jawab. Dengan mengikuti kegiatan bimtek ini, diharapkan PA Kota Madiun dapat semakin memperkuat kualitas dan kompetensi para Hakim serta seluruh tenaga teknis, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi yang terarah dan jelas seuai prinsip hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dan untuk menunjang pemahaman materi dalam bimtek ini juga dilakukan posttest yang diikuti oleh seluruh peserta setelah mengikuti bimtek dengan rentang waktu pada pukul 18.00 WIB s.d 21.00 WIB yang sebelumnya para peserta bimtek juga telah mengikuti pretest yang dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024 mulai pukul 18.00 WIB s.d 21.00 WIB dengan jumlah soal 10 dan durasi waktu 15 menit dan untuk sertifikat kegiatan bimtek tersebut dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.