- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 127
Tingkatkan Akuntabilitas Kepaniteraan, Panitera PA Kota Madiun Hadiri Pembinaan dan Rakor Panitera Pengadilan Agama se- Jawa Timur |14-11-2025|
TINGKATKAN AKUNTABILITAS KEPANITERAAN, PANITERA PA KOTA MADIUN HADIRI PEMBINAAN DAN RAKOR PANITERA PENGADILAN AGAMA SE- JAWA TIMUR

Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. menghadiri Pembinaan dan Rapat Koordinasi (Rakor) Panitera Pengadilan Agama se- Jawa Timur dalam rangka Percepatan Penyelesaian Perkara pada Kamis, (13/11/2025). Partisipasi Panitera PA Kota Madiun dalam kegiatan ini berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Nomor: 5852/KPTA.W13-A/HM1.1.1/X/2025 tanggal 04 November 2025 tentang Pemanggilan Peserta yang dilaksanakan di Ascent Premiere Hotel dan Convention Kota Malan, Jawa Timur selama 2 (dua) hari mulai 13 s.d. 14 November 2025.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., didampingi Panitera PTA Surabaya, Dr. Mas’um Umar, S.H., M.H., serta Sekretaris PTA Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H. Pembukaan kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Dalam laporan Panitera PTA Surabaya, Dr. Mas’um Umar, S.H., M.H. selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penguatan tata kelola kepaniteraan, peningkatan kualitas layanan administrasi perkara, serta penyelarasan kebijakan penyelesaian perkara di seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan pentingnya keseragaman komponen panjar biaya perkara di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Beliau menekankan agar setiap satuan kerja menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara serta memastikan seluruh administrasi perkara dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Sesi Materi Pertama oleh Narasumber Sekretaris PTA Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H., memaparkan materi terkait tata kelola biaya proses penyelesaian perkara berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2012. Disampaikan mengenai definisi biaya proses, mekanisme pengelolaan panjar biaya, pedoman penetapan besaran panjar, hingga standar pengadministrasian biaya di pengadilan tingkat pertama. Beliau juga menyoroti pengelolaan ATK perkara yang meliputi pembukuan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum, penyusunan rencana kerja belanja ATK tahunan, daftar belanja barang bulanan, pencatatan serah terima ATK, serta pelaksanaan opname ATK sebagai bentuk kontrol kualitas dan ketersediaan barang. Narasumber menyertakan contoh format pembukuan dan daftar distribusi ATK sebagai standar administrasi bagi seluruh satuan kerja.
Sementara itu, pada Sesi Materi Kedua bersama Narasumber Panitera PTA Surabaya Dr. Mas’um Umar, S.H., M.H. dengan fokus pada penguatan manajemen administrasi perkara, kedisiplinan pencatatan, serta peningkatan integritas dalam pengelolaan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam kesempatan ini pula, disampaikan pentingnya pemanfaatan aplikasi PNBP dengan fitur notifikasi sebagai upaya pencegahan kelalaian pemungutan. Pembahasan juga meliputi pengaturan saldo awal tahun, tertib transaksi keuangan, sinkronisasi pembukuan antara BKIP, BKU, dan sistem lainnya, serta pemaparan data capaian realisasi PNBP Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Di akhir pemaparannya, Panitera PTA Surabaya memberikan pesan kepada seluruh Panitera Pengadilan Agama agar senantiasa menjaga kinerja, kejujuran, akuntabilitas, dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas kepaniteraan.
Kedua sesi materi tersebut saling melengkapi dengan penekanan pada penguatan transparansi dan integritas birokrasi, terutama dalam pengelolaan biaya proses perkara, administrasi ATK, dan pengelolaan PNBP di lingkungan Pengadilan Agama. Kegiatan ditutup dengan sesi Focus Group Discussion (FGD) Kepaniteraan yang membahas permasalahan teknis di lapangan, penyamaan persepsi antar satuan kerja, serta perumusan langkah strategis guna mendukung percepatan penyelesaian perkara secara efektif dan terukur.
Kehadiran Panitera PA Kota Madiun dalam kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perkara, memperkuat integritas dalam pengelolaan biaya proses dan PNBP, serta mendorong optimalisasi layanan peradilan yang lebih cepat, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pencari keadilan.
