- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2213
Sosialisasi Hasil Diklat SPIP Integratif Tahun 2024, dalam Briefing Dan Do’a Pagi Bersama |09-07-2024|
SOSIALISASI HASIL DIKLAT SPIP INTEGRATIF TAHUN 2024, DALAM BRIEFING DAN DO’A PAGI BERSAMA
PA Kota Madiun laksanakan Briefing dan doa pagi bersama pada Selasa, (9/7/2024). Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin hingga Kamis pukul 07.40 WIB di ruang tunggu PTSP PA Kota Madiun ini dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H., para Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN, PPPK, CPNS serta PPNPN PA Kota Madiun, Turut ikut serta pula mahasiswa PKL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, siswa-siswi magang MAN 2 Madiun dan SMKN 2 Madiun.
Kegiatan diawali dengan Yel-Yel PA Kota Madiun secara bersama-sama untuk membangkitkan semangat sebelum melaksanakan aktifitas kerja. Selanjutnya dalam kesempatan yang diberikan, Kasubbag Umum dan Keuangan Juminem, S.H., M.Hum. menyampaikan sosialisasi hasil, Pelatihan SPIP Integratif Gelombang II Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI yang kerjasama dengan Pusdiklatwas BPKP Tahun Anggaran 2024. Pelatihan ini diselenggarakan pada 10 s.d 14 Juni 2024 secara daring selama 55 (lima puluh lima) jam. Diklat SPIP tersebut diselenggarakan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada para peserta diklat dalam menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah yang integratif di lingkungan kerjanya.
SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dasar Hukum penyelengaarn SPIP ini diatur dalam PP 60/2008, dan UU No.1/2004 tentang perbendaharaan Negara. Pasal 58 ayat (1) dan (2). Sistem pengendalian intern diselenggarakan secara menyeluruh dilingkungan pemerintah pusat dan daerah. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Adapun materi yang dipelajari dalam diklat SPIP selama 5 (lima) hari, diantaranya: Gambaran Umum Penyelenggaraan SPIP, struktur dan proses pengendalian inter atau unsur-unsur SPIP, Pengidentifikasian kelemahan pengendalian intern, Arah Kebijakan tentang pelatihan SPIP, perencanaan yang berkualitas.
Tujuan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), yakni :
- Efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan
- Keandalan pelaporan Keuangan
- Pengamanan asset negara/ Daerah
- Ketaatan terhadap Peraturan
Unsur SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), meliputi:
- Penetapan Kebijakan dengan substansi yang memadai
- Pengkomunikasian dan pemahaman atas substansi kebijakan
- Implementasi pengendalian sesuai kebijakan
- Evaluasi atas kebijakan dan implementasinya
- Perbaikan berkelanjutan dan Pengendalian optimal
Adapula Manajemen Risiko, dalam proses manajemen Risiko merupakan suatu rangkaian yang sistematis dan logis, terukur dan berkesinambungan dalam mengelola risiko, yang dilaksanakan seluruh unit pemilik resiko (UPR) pd setiap level, dari level strategis K/L/D, strategis unit kerja, hingga operasional unit kerja. Dalam menentukan/ menetapkan Risiko itu dilakukan Menentukan kegiatan, Risikonya, penyebabnya, dan pengendalian yang ada. Akan tetapi ada keterbatasan SPIP atau kelemahan SPIP dapat berupa: (a) praktik kolusi sehingga SPI tidak efektif, (b) pimpinan instansi pemerintah mengabaikan pentingnya SPI, dan (c) human error; pengambilan keputusan yang tidak tepat mengakibatkan kegagalan pengendalian (kegagalan personal).
Jadi setiap satker itu harus ada SPIP dalam suatu kebijakan dan kebijakan-kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pimpinan satker. Selanjutnya cara menerapkan SPIP di satker yaitu dengan mengelola risiko yang sistematis dan logis, terukur dan berkesinambungan yang dilaksanakan seluruh unit pemilik resiko (UPR) pd setiap level, dari level strategis K/L/D, strategis unit kerja, hingga operasional unit kerja. Dalam menentukan atau menetapkan Risiko itu dilakukan mulai menentukan kegiatan, risikonya, penyebabnya, dan pengendalian yang ada dengan berpedoman pada unsur: Penetapan Kebijakan dengan substansi yang memadai, pengkomunikasian dan pemahaman atas substansi kebijakan, Implementasi pengendalian sesuai kebijakan, evaluasi atas kebijakan dan implementasinya, perbaikan berkelanjutan dan pengendalian optimal. Dalam penyelenggaraan SPIP ada beberapa prinsip yang dilaksanakan yaitu: mendukung pencapaian tujuan organisasi; merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan stategis; sistematis, terstruktur, dan tepat waktu; mempertimbangkan keseimbangan dan manfaat; serta menjaaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya berharap SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dapat dimplementasikan dengan baik di satker PA Kota Madiun dan dengan adanya sosialisasi ini seluruh aparatur PA Kota Madiun dapat memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai SPIP serta senantiasa memegang teguh integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing.
Serangkaian kegiatan ini ditutup dengan do'a pagi bersama.