HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Sinergitas PA Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun Wujudkan Masyarakat Tertib Hukum, Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kecamatan Kartoharjo |29-10-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
29.Oct
29 October 2025
Hits: 93

Sinergitas PA Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun Wujudkan Masyarakat Tertib Hukum, Ketua PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kecamatan Kartoharjo |29-10-2025|

SINERGITAS PA KOTA MADIUN DAN PEMERINTAH KOTA MADIUN WUJUDKAN MASYARAKAT TERTIB HUKUM, KETUA PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM PENYULUHAN HUKUM TERPADU KECAMATAN KARTOHARJO

pakotamaig-0836hgththh3acd-6852-4aa1-9ee7-984ll55cd7076c.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. sebagai Narasumber dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2025  terhadap masyarakat Kecamatan Kartoharjo pada Rabu, (29/10/2025). Penyuluhan Hukum Terpadu  yang berlangsung di Aula Gedung Asrama Haji Kota Madiun, Jl. Ringroad Barat Kota Madiun  tersebut diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 180-401.013/111/2012 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun dan dihadiri oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, pegawai Kecamatan Kartoharjo,  Lurah beserta Perangkat, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan warga Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun 2025 yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Madiun khususnya dalam kesempatan ini terhadap Kecamatan Kartoharjo  untuk mewujudkan budaya hukum masyarakat yang patuh serta tertib hukum. Dalam acara tersebut menghadirkan Narasumber Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kanit Satreskrim Polres Madiun Kota, Kantor Pertanahan Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Salpol PP Kota Madiun, Plt. Camat Kartoharjo.

pakotamaig-3a721df5-7fab-410b-a7a7-7b89adoooo647d74.jpg

Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2025 terhadap masyarakat Kecamatan Kartoharjo yang diselenggarakan hari ini merupakan kegiatan sharing permasalahan dan sharing ilmu penyelesaian masalah hukum. Harapannya kegiatan hari ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Dalam kesempatan yang diberikan Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. sebagai Narasumber mengawalinya dengan memperkenalkan diri kemudian menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama tidak hanya terfokus pada perceraian. Akan tetapi, Kewenangan Pengadilan Agama sesuai dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memutus serta menyelesaikan perkara perdata di kalangan orang yang beragama Islam. Adapun perkara yang tercakup, diantaranya: Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat Infaq Sadaqah dan Ekonomi Syariah.

Selanjutnya beliau menyoroti peran Pengadilan Agama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa PA Kota Madiun hadir untuk melayani masyarakat dalam berbagai bidang hukum, terutama yang berkaitan dengan perkara perkawinan, waris, dan sengketa filantropi syariah, seperti wakaf, hibah, serta permasalahan lain yang menjadi kewenangan peradilan agama.

Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbondo ini menegaskan bahwa dalam upaya memberikan pelayanan terbaik, PA Kota Madiun memiliki misi yang sejalan dengan instansi pemerintah dan lembaga masyarakat, yaitu mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Untuk itu, PA Kota Madiun terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat, dalam mensosialisasikan pentingnya pemahaman hukum kepada masyarakat luas. Dalam kesempatan ini beliau juga menyoroti prinsip hukum perceraian bahwa Azaz perceraian itu adalah dipersulit. Karena Perceraian harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan tidak dibuat-buat, sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung bahwa pasangan yang hendak bercerai harus telah berpisah tempat tinggal minimal selama enam bulan. Selain itu, Ketua PA juga menyinggung perkara asal-usul anak, khususnya anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat (nikah siri). Dalam hal ini, PA Kota Madiun bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan pemenuhan hak-hak administrasi anak, sehingga setiap anak dapat memperoleh identitas dan perlindungan hukum yang layak.

Beliau menambahkan bahwa perkara waris menjadi salah satu fokus utama (konsentrasi) Pengadilan Agama, karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan pemahaman tentang hukum kewarisan Islam secara benar. Harta waris terdiri atas harta bersama dan harta bawaan almarhum atau almarhumah, yang masing-masing memiliki ketentuan hukum tersendiri sesuai dengan prinsip hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, PA Kota Madiun juga berkomitmen dalam pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian, termasuk hak ekonomi dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Menutup pemaparannya, Ketua PA Kota Madiun menyampaikan bahwa PA Kota Madiun akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Madiun dan  instansi terkait dalam melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perkara waris dan berbagai aspek hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

pakotamaigiioo-83bc190b-6447-4ac4-958f-064pb5d03fc9b.jpg

Selanjutnya perkenalan dan penyampaian tupoksi dari masing-masing Instansi Pengadilan Negeri Kota Madiun, Polres Madiun Kota, Kantor Pertanahan Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Salpol PP Kota Madiun dan Plt. Camat Kartoharjo. Setelah selesai pemaparan dari masing-masing Narasumber, dalam penyuluhan hukum terpadu ini dibuka sesi diskusi tanya jawab permasalahan hukum terkait permasalah hukum yang ditemui oleh masyarakat Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan ditanggapi langsung oleh para Narasumber sesuai tupoksi masing-masing instansi. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, PA Kota Madiun mendapatkan berbagai pertanyaan dari peserta yang berkaitan dengan permasalahan waris, perkawinan, wakaf, serta perkawinan siri. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme dan perhatian masyarakat terhadap pemahaman hukum keluarga Islam serta pentingnya peran Pengadilan Agama dalam memberikan edukasi hukum di tengah masyarakat.

pakotamaig-18ghngjkhkkkl7e835a-74b2-4edb-84a5-29f022b263a4.jpg

Walikota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd. dalam sambutannya  menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting bagi masyarakat  Kota Madiun karena norma hukum merupakan pedoman untuk mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila norma hukum dijalankan dengan baik, maka tercipta ketertiban, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat.

Beliau meyakini bahwa orang yang beragama dengan baik, yang mengikuti norma dan ajaran agamanya dengan benar, akan menjalani kehidupan yang baik pula. Demikian pula, masyarakat yang taat pada hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika, niscaya akan hidup dalam keteraturan dan keharmonisan. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga Kota Madiun, khususnya masyarakat Kecamatan Kartoharjo, yang telah tertib, taat, dan patuh terhadap hukum. Dengan ketaatan tersebut, masyarakat tidak hanya menghormati aturan negara, tetapi juga menjalankan nilai-nilai luhur ajaran agama yang menjadi dasar kehidupan bersama.

“Ketaatan terhadap hukum juga berkontribusi besar terhadap terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib. Tidak hanya dalam aspek sosial, tetapi juga dalam aspek pembangunan dan lingkungan. Alhamdulillah, Kota Madiun saat ini dikenal sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terbersih di Indonesia. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Madiun tidak hanya tertib dalam hukum, tetapi juga peduli terhadap kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Semoga melalui kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini, pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga kita semua dapat bersama-sama mewujudkan Kota Madiun yang tertib hukum, berkarakter, dan berkeadaban. Mari kita terus bersinergi untuk menjadikan Kota Madiun sebagai kota yang bersih, aman, taat hukum, dan sejahtera.”, pungkas Wali Kota Madiun.

Dengan kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum keluarga, waris, wakaf, serta perlindungan perempuan dan anak. Kehadiran PA Kota Madiun juga menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi penegak hukum dan lembaga pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Kota Madiun yang tertib hukum, berkarakter, dan berakhlak mulia, sesuai dengan visi Kota Madiun sebagai kota yang maju, aman, dan sejahtera.

pakotamaig-4f4401b9-449f-4d46opp-85ee-pp9pp822af32c15557.jpg

Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2025 ini berlangsung selama 2 (dua) hari  hingga Kamis 30 Oktober 2025 selanjutnya terhadap Kecamatan Taman Kota Madiun.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan