HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Sinergitas Antara PA Kota Madiun Bersama Lembaga Pemerintah dan BUMN di Wilayah Kota Madiun dalam Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |08-01-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
08.Jan
08 January 2025
Hits: 1561

Sinergitas Antara PA Kota Madiun Bersama Lembaga Pemerintah dan BUMN di Wilayah Kota Madiun dalam Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |08-01-2025|

SINERGITAS ANTARA PA KOTA MADIUN BERSAMA LEMBAGA PEMERINTAH DAN BUMN DI WILAYAH KOTA MADIUN DALAM JAMINAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
pakotamaig-fca7fbbd-4ed1-4bfhfhhhh43c-91e8-963c74a65891.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Sosialisasikan mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama tentang Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian bersama Lembaga Pemerintah, Badan Hukum Publik dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Kota Madiun pada Rabu, (8/1/2025).

pakotamaig-b2fd95ea-5576-4383-96c0nnn-nnn63f05d0b32a9.jpg

Kagiatan yang  berlangsung di Perum Bulog Kancab Madiun Jl. Mayjen Panjaitan No.12, Kota Madiun pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madiun,  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Perum Bulog Kancab Madiun, Bank Syariah Indonesia (BSI) Madiun, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Madiun, PT. Pos Cabang Madiun, Telkom Indonesia, PT.  Rajawali Nusindo, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT. Industri Kereta Api (INKA), Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina), Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2024 terkait Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Penguatan Kelembagaan yang dimana menindaklanjuti Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor: 3947/DJA/HM.1.1/XII/2024 tentang himbauan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam rangka upaya optimalisasi pelaksanaan pasal 41 undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam hal ini sejalan dengan SK Dirjen Badilag Nomor. 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Policy Brief Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, juga hasil Scoping Study BAPPENAS terkait Pemenuhan NafkahMantan Istri dan Nafkah Anak Pasca Perceraian di Indonesia.

pakotamaig-84989e75-bfbfb25cd-43bg72-81bbg8c-9c78e248518f.jpg

Dalam kesempatan ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan Jaminan Pemenuhan Hak  Perempuan dan Hak Anak Pasca Perceraian bahwa dalam perkara perceraian, Perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan. Pada Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menentukan akibat perceraian: 1) Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, 2) Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang diperlukan anak, dan 3) Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Kemudian Hak anak atas nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf c menentukan biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban Ayah. Hak Istri Jika terjadi Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 menentukan hak istri jika terjadi perceraian karena talak, meliputi; 1) Mut’ah, 2) Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan, 3) Mahar yang terhutang, 4) Biaya pemeliharaan anak jika Ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak. Selanjutnya untuk mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak Perempuan dan anak pasca perceraian, maka Perempuan yang mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif bertanya untuk memastikan kelengkapan data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan gugatan. Dan Pengadilan akan mengupayakan protocol keamanan yang layak guna memastikan Perempuan dapat menyampaikan pendapatnya di muka sidang pengadilan.

pakotamaig-09a5351e-14aa-4f88bbb-809e-d22dbb01e41bdc.jpg

Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbondo tersebut menyampaikan terkait Peran Pengadilan dalam Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bahwa Kewajiban Pengadilan (Hakim) berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban: 1) Mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, 2) Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi, 3) Menjamin hak Perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan, 4) Memepertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan, 5) Mencegah segala perkataan, sikap dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat Perempuan yang berhadapan dengan hukum, 6) Memfasilitasi Perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan psikis. Kemudian Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara serta Perempuan dan anak pula adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari perceraian. Oleh karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Adapun Kebijakan Yustisial dalam upaya perlindungan Perempuan dan anak pasca perceraian, yakni: 1) Pengadilan Agama melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap hak Perempuan dan anak dihadapan hukum, 2) Alokasi anggaran dengan adanya pendampingan terhadap Perempuan dihadapan hukum melalui Posbakum dan Prodeo, 3) Menyediakan blanko Surat Gugatan perceraian yang memuat akibat pasca perceraian, 4) Menyediakan metode analisis penentuan akibat-akibat perceraian antara lain metode jurimetri, 5) Mahkamah Agung mengeluarkan Perma yang mengatur pelaksanaan teknis yustisial dalam rangka melinfungi hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian.

“Adapun Peran Pimpinan Pengadilan, yaitu Ketua dan Wakil Ketua berperan penting dalam memastikan terlaksananya kebijakan jaminan perlindungan Perempuan dan anak, meliputi: Pembinaan (melakukan pembinaan kepada para Hakim dan tenaga teknis lainnya), Tata kelola (Pimpinan berkewajiban memastikan administrasi dan   penanganan   perkara yang dapat melindungi hak- hak perempuan dan anak, Supervisi (bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan terutama bagian pelayanan perkara), Sarana dan Prasarana (bertanggung jawab ketersediaan sarana prasarana yang memadai), Kerjasama antar Lembaga (Pimpinan bersungguh-sungguh membuka komunikasi dengan para stakeholders) seperti hari ini.“, pungkas Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.

pakotamaig-2b27f277-2132-46dbbbb4-ad24-2bbea1c38dd33b.jpg

pakotamaig-49285961-9527-493bbbf1-a383bb-15_b8ff0052fd4.jpg

Diakhir kegiatan ini dilakukan dialog bersama menguatkan sinergitas PA Kota Madiun dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di Kota Madiun agar perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju. Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan