- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1561
Sinergitas Antara PA Kota Madiun Bersama Lembaga Pemerintah dan BUMN di Wilayah Kota Madiun dalam Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |08-01-2025|
SINERGITAS ANTARA PA KOTA MADIUN BERSAMA LEMBAGA PEMERINTAH DAN BUMN DI WILAYAH KOTA MADIUN DALAM JAMINAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Sosialisasikan mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama tentang Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian bersama Lembaga Pemerintah, Badan Hukum Publik dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Kota Madiun pada Rabu, (8/1/2025).

Kagiatan yang berlangsung di Perum Bulog Kancab Madiun Jl. Mayjen Panjaitan No.12, Kota Madiun pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madiun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Perum Bulog Kancab Madiun, Bank Syariah Indonesia (BSI) Madiun, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Madiun, PT. Pos Cabang Madiun, Telkom Indonesia, PT. Rajawali Nusindo, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT. Industri Kereta Api (INKA), Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina), Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2024 terkait Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Penguatan Kelembagaan yang dimana menindaklanjuti Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor: 3947/DJA/HM.1.1/XII/2024 tentang himbauan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam rangka upaya optimalisasi pelaksanaan pasal 41 undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam hal ini sejalan dengan SK Dirjen Badilag Nomor. 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Policy Brief Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, juga hasil Scoping Study BAPPENAS terkait Pemenuhan NafkahMantan Istri dan Nafkah Anak Pasca Perceraian di Indonesia.

Dalam kesempatan ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Hak Anak Pasca Perceraian bahwa dalam perkara perceraian, Perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan. Pada Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menentukan akibat perceraian: 1) Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, 2) Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang diperlukan anak, dan 3) Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Kemudian Hak anak atas nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf c menentukan biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban Ayah. Hak Istri Jika terjadi Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 menentukan hak istri jika terjadi perceraian karena talak, meliputi; 1) Mut’ah, 2) Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan, 3) Mahar yang terhutang, 4) Biaya pemeliharaan anak jika Ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak. Selanjutnya untuk mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak Perempuan dan anak pasca perceraian, maka Perempuan yang mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif bertanya untuk memastikan kelengkapan data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan gugatan. Dan Pengadilan akan mengupayakan protocol keamanan yang layak guna memastikan Perempuan dapat menyampaikan pendapatnya di muka sidang pengadilan.

Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbondo tersebut menyampaikan terkait Peran Pengadilan dalam Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bahwa Kewajiban Pengadilan (Hakim) berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban: 1) Mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, 2) Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi, 3) Menjamin hak Perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan, 4) Memepertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan, 5) Mencegah segala perkataan, sikap dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat Perempuan yang berhadapan dengan hukum, 6) Memfasilitasi Perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan psikis. Kemudian Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara serta Perempuan dan anak pula adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari perceraian. Oleh karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Adapun Kebijakan Yustisial dalam upaya perlindungan Perempuan dan anak pasca perceraian, yakni: 1) Pengadilan Agama melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap hak Perempuan dan anak dihadapan hukum, 2) Alokasi anggaran dengan adanya pendampingan terhadap Perempuan dihadapan hukum melalui Posbakum dan Prodeo, 3) Menyediakan blanko Surat Gugatan perceraian yang memuat akibat pasca perceraian, 4) Menyediakan metode analisis penentuan akibat-akibat perceraian antara lain metode jurimetri, 5) Mahkamah Agung mengeluarkan Perma yang mengatur pelaksanaan teknis yustisial dalam rangka melinfungi hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian.
“Adapun Peran Pimpinan Pengadilan, yaitu Ketua dan Wakil Ketua berperan penting dalam memastikan terlaksananya kebijakan jaminan perlindungan Perempuan dan anak, meliputi: Pembinaan (melakukan pembinaan kepada para Hakim dan tenaga teknis lainnya), Tata kelola (Pimpinan berkewajiban memastikan administrasi dan penanganan perkara yang dapat melindungi hak- hak perempuan dan anak, Supervisi (bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan terutama bagian pelayanan perkara), Sarana dan Prasarana (bertanggung jawab ketersediaan sarana prasarana yang memadai), Kerjasama antar Lembaga (Pimpinan bersungguh-sungguh membuka komunikasi dengan para stakeholders) seperti hari ini.“, pungkas Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.


Diakhir kegiatan ini dilakukan dialog bersama menguatkan sinergitas PA Kota Madiun dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di Kota Madiun agar perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju. Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama.
