HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Hadiri International Visiting Lecture UIN Ponorogo “Halal ESG dan Circular Economy Serta Penyelesaian Sengketa Ekonomi Islam” |19-11-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
19.Nov
19 November 2025
Hits: 92

Ketua PA Kota Madiun Hadiri International Visiting Lecture UIN Ponorogo “Halal ESG dan Circular Economy Serta Penyelesaian Sengketa Ekonomi Islam” |19-11-2025|

KETUA PA KOTA MADIUN  HADIRI INTERNATIONAL VISITING LECTURE UIN PONOROGO “HALAL ESG DAN CIRCULAR ECONOMY SERTA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI ISLAM”
pakotamaig-yjja65af1b4-8e1ljujuykk7-4f78-9liluc03-56c272656ca2.jpg

Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. hadiri International Visiting Lecture Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo pada Rabu, (19/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo ini berlangsung di Graha Watoe Dhakon UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo pukuL 08.00 WIB dan dihadiri oleh Panitera  PTA Surabaya Dr. Mas’um Umar, S.H., M.H., Sekretaris Dr. Naffi, S.Ag., M.H. Kabag Umum dan Keuangan Rusmin Rapi, S.T,. S.H., M.H. dan Kabag Perencanaan dan Kepegawaian H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Koordinator Wilayah Madiun, yaitu: Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Ponorogo,  Pengadilan Agama Ngawi, Pengadilan Agama Magetan dan Pengadilan Agama Pacitan. Jajaran Dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

pakotamaig 89fd8e91 nsndjskdf83b1 451e 9d97 1c7c04b210ac

Dalam kegiatan ini mengusung tema “Halal Environmental Social and Governance (ESG) dan Circular Economy dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Islam” yang menghadirkan Narasumber Research Fellow of Internasional Islamic University Malaysia Dr. Dzuljastri Bin Abdul Razak dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.

Mengawali kegiatan dilakukan pembacaan lantunan Ayat Suci Al-Qur’am dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya laporan pelaksana kegiatan oleh Dekan Fakultas Syari’ah UIN Ponorogo Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I. menegaskan bahwa penyelenggaraan International Visiting Lecture bertujuan untuk memperkuat wawasan global civitas akademika, memperluas jejaring internasional, serta mendorong pengembangan keilmuan di bidang ekonomi syariah, tata kelola berkelanjutan, dan penyelesaian sengketa ekonomi Islam. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan seluruh peserta yang berpartisipasi, serta berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan akademik dan praktis dalam dunia hukum ekonomi syariah.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Fakultas Syariah berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program berskala internasional sebagai bentuk penguatan visi lembaga dalam mencetak lulusan yang unggul, berdaya saing global, dan responsif terhadap dinamika isu-isu kontemporer dalam bidang syariah dan hukum ekonomi Islam.

Rektor UIN Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag. dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen UIN Ponorogo dalam memperkuat kualitas tridharma perguruan tinggi, khususnya di bidang pengembangan ilmu hukum dan ekonomi syariah yang berorientasi pada kebutuhan global. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan bahwa konsep Halal ESG dan circular economy merupakan isu strategis yang semakin relevan di tengah tantangan ekonomi modern, terutama terkait keberlanjutan, etika bisnis, dan keseimbangan antara orientasi ekonomi dan tanggung jawab sosial. Beliau menekankan bahwa paradigma halal tidak hanya terbatas pada produk konsumsi, tetapi juga mencakup tata kelola, sistem keuangan, hingga praktik bisnis yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti untuk memahami perkembangan konsep-konsep tersebut serta menerapkannya dalam kajian ilmiah maupun praktik profesional di masa mendatang.

Selanjutnya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kehadiran dua narasumber internasional dan nasional tersebut, yang dinilai akan memberikan perspektif komprehensif mengenai penguatan tata kelola ekonomi syariah serta penyelesaian sengketa ekonomi Islam berbasis regulasi dan praktik peradilan. Beliau berharap transfer pengetahuan dan pengalaman dari para pakar ini dapat memperkaya diskursus akademik, meningkatkan kapasitas civitas akademika, dan membuka peluang kolaborasi riset lintas negara. Diakhir sambutan, Rektor UIN Ponorogo menekankan bahwa kegiatan International Visiting Lecture ini diharapkan menjadi momentum penguatan jaringan internasional UIN Ponorogo, sekaligus mendorong Fakultas Syariah untuk terus berinovasi dalam mengembangkan kurikulum, memperluas jejaring mitra akademik, serta mempersiapkan lulusan yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing global. Pada akhir sambutannya, beliau mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan penuh antusiasme, memanfaatkan kesempatan interaksi dengan para narasumber, serta menjadikan kegiatan ini sebagai wadah penguatan wawasan dan peningkatan kualitas akademik secara berkelanjutan.

Memasuki pemaparan materi disampaikan oleh Narasumber pertama Research Fellow of Internasional Islamic University Malaysia Dr. Dzuljastri Bin Abdul Razak.

pakotamaig 36fbdndkodkdff39b71 8eb6 4bbe 8de1 b164a2f71a34

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., selaku Narasumber, menyampaikan pemaparan mendalam mengenai Green Ekonomi dalam perspektif Maqāṣid Syarī‘ah. Beliau menjelaskan bahwa Green Economy atau Ekonomi Hijau merupakan konsep pembangunan yang menekankan keberlanjutan, efisiensi penggunaan sumber daya, perlindungan terhadap lingkungan, serta keadilan sosial. Konsep ini tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas pembangunan tidak merusak lingkungan dan tetap memberikan kesejahteraan bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang.

Dalam perspektif Maqāṣid Syarī‘ah, syariat Islam memiliki tujuan besar untuk mewujudkan maslahah (kemaslahatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan) melalui penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menurut Narasumber, konsep Green Economy memiliki hubungan erat dengan kelima tujuan tersebut karena prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan pada hakikatnya merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai syariah.

Penerapan ekonomi hijau, misalnya, dapat terlihat dalam upaya menjaga jiwa dengan memastikan lingkungan tetap bersih dari pencemaran udara, air, dan tanah. Melalui pengembangan energi bersih, pengurangan limbah, serta penyediaan lingkungan hidup yang sehat, Green Economy mendukung prinsip syariat yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan manusia. Di sisi lain, penjagaan harta juga tercermin dalam penggunaan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan sehingga pemborosan dapat dihindari, stabilitas ekonomi dapat dijaga, dan kerugian akibat kerusakan ekologis dapat diminimalkan. Nilai syariah seperti menghindari isrāf dan mengelola sumber daya dengan amanah sejalan dengan inovasi-inovasi ramah lingkungan yang ditawarkan ekonomi hijau.

Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.,juga menegaskan bahwa prinsip menjaga keturunan terwujud melalui upaya menjaga kelestarian bumi. Kerusakan lingkungan berdampak langsung pada kualitas hidup generasi mendatang, sehingga penerapan Green Economy menjadi keharusan agar anak cucu dapat hidup dalam kondisi yang layak. Hal ini sejalan dengan larangan syariah terhadap tindakan fasād yang dapat membahayakan masa depan umat manusia. Di samping itu, lingkungan yang sehat turut mendukung penjagaan akal, karena akses terhadap udara bersih, teknologi ramah lingkungan, dan pengembangan ilmu pengetahuan akan melahirkan pemikiran yang lebih baik dan produktif. Ekonomi hijau juga membantu menekan paparan bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan dan kemampuan berpikir manusia.

Pada aspek menjaga agama, beliau menekankan bahwa manusia ditetapkan sebagai khalifah di bumi dengan tanggung jawab menjaga dan memelihara lingkungan. Praktik Green Economy menjadi wujud nyata pelaksanaan nilai religius seperti tidak merusak bumi, mengelola sumber daya secara adil, dan menebarkan kemaslahatan. Melalui langkah-langkah pelestarian lingkungan, umat Islam menjalankan ibadah sosial yang merupakan bagian dari kepatuhan terhadap perintah syariat.

Secara keseluruhan, pemaparan Ketua PTA Surabaya selaku Narasumber menegaskan bahwa Green Economy dalam perspektif Maqāṣid Syarī‘ah adalah upaya integratif yang menyatukan pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan nilai-nilai dasar syariat Islam. Konsep ini menekankan pelestarian lingkungan, perlindungan manusia, keamanan generasi mendatang, efisiensi pengelolaan harta, serta pembangunan yang berkeadilan. Dengan demikian, Green Economy bukan hanya gagasan ekonomi modern, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral, sosial, dan agama dalam mewujudkan kemaslahatan umum sesuai dengan tujuan besar Maqāṣid Syarī‘ah.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif yang memberi kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pandangan. Sesi ini dimanfaatkan secara optimal oleh peserta untuk menggali lebih dalam konsep-konsep aplikasi Green Economy dalam konteks ekonomi syariah, sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari Narasumber.

PA Kota Madiun menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya memperluas wawasan aparatur peradilan agama, khususnya terkait isu-isu kontemporer di bidang ekonomi syariah dan keberlanjutan lingkungan. Dengan mengikuti International Visiting Lecture Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo yang mengusung tema “Halal Environmental Social and Governance dan Circular Economy dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Islam”, PA Kota Madiun berharap dapat meningkatkan kapasitas analisis dan pemahaman aparatur terhadap dinamika perkembangan ekonomi syariah modern, sekaligus memperkuat kualitas layanan peradilan dalam menangani perkara-perkara ekonomi syariah yang semakin beragam dan kompleks.

Partisipasi ini juga menjadi bentuk komitmen PA Kota Madiun dalam mendukung penguatan literasi ekonomi syariah serta penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam proses peradilan, sejalan dengan arah pembaruan dan modernisasi peradilan agama di Indonesia.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan