- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 92
Ketua PA Kota Madiun Hadiri International Visiting Lecture UIN Ponorogo “Halal ESG dan Circular Economy Serta Penyelesaian Sengketa Ekonomi Islam” |19-11-2025|
KETUA PA KOTA MADIUN HADIRI INTERNATIONAL VISITING LECTURE UIN PONOROGO “HALAL ESG DAN CIRCULAR ECONOMY SERTA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI ISLAM”
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. hadiri International Visiting Lecture Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo pada Rabu, (19/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo ini berlangsung di Graha Watoe Dhakon UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo pukuL 08.00 WIB dan dihadiri oleh Panitera PTA Surabaya Dr. Mas’um Umar, S.H., M.H., Sekretaris Dr. Naffi, S.Ag., M.H. Kabag Umum dan Keuangan Rusmin Rapi, S.T,. S.H., M.H. dan Kabag Perencanaan dan Kepegawaian H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Koordinator Wilayah Madiun, yaitu: Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Ponorogo, Pengadilan Agama Ngawi, Pengadilan Agama Magetan dan Pengadilan Agama Pacitan. Jajaran Dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

Dalam kegiatan ini mengusung tema “Halal Environmental Social and Governance (ESG) dan Circular Economy dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Islam” yang menghadirkan Narasumber Research Fellow of Internasional Islamic University Malaysia Dr. Dzuljastri Bin Abdul Razak dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.
Mengawali kegiatan dilakukan pembacaan lantunan Ayat Suci Al-Qur’am dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya laporan pelaksana kegiatan oleh Dekan Fakultas Syari’ah UIN Ponorogo Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I. menegaskan bahwa penyelenggaraan International Visiting Lecture bertujuan untuk memperkuat wawasan global civitas akademika, memperluas jejaring internasional, serta mendorong pengembangan keilmuan di bidang ekonomi syariah, tata kelola berkelanjutan, dan penyelesaian sengketa ekonomi Islam. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan seluruh peserta yang berpartisipasi, serta berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan akademik dan praktis dalam dunia hukum ekonomi syariah.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Fakultas Syariah berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program berskala internasional sebagai bentuk penguatan visi lembaga dalam mencetak lulusan yang unggul, berdaya saing global, dan responsif terhadap dinamika isu-isu kontemporer dalam bidang syariah dan hukum ekonomi Islam.
Rektor UIN Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag. dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen UIN Ponorogo dalam memperkuat kualitas tridharma perguruan tinggi, khususnya di bidang pengembangan ilmu hukum dan ekonomi syariah yang berorientasi pada kebutuhan global. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan bahwa konsep Halal ESG dan circular economy merupakan isu strategis yang semakin relevan di tengah tantangan ekonomi modern, terutama terkait keberlanjutan, etika bisnis, dan keseimbangan antara orientasi ekonomi dan tanggung jawab sosial. Beliau menekankan bahwa paradigma halal tidak hanya terbatas pada produk konsumsi, tetapi juga mencakup tata kelola, sistem keuangan, hingga praktik bisnis yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti untuk memahami perkembangan konsep-konsep tersebut serta menerapkannya dalam kajian ilmiah maupun praktik profesional di masa mendatang.
Selanjutnya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kehadiran dua narasumber internasional dan nasional tersebut, yang dinilai akan memberikan perspektif komprehensif mengenai penguatan tata kelola ekonomi syariah serta penyelesaian sengketa ekonomi Islam berbasis regulasi dan praktik peradilan. Beliau berharap transfer pengetahuan dan pengalaman dari para pakar ini dapat memperkaya diskursus akademik, meningkatkan kapasitas civitas akademika, dan membuka peluang kolaborasi riset lintas negara. Diakhir sambutan, Rektor UIN Ponorogo menekankan bahwa kegiatan International Visiting Lecture ini diharapkan menjadi momentum penguatan jaringan internasional UIN Ponorogo, sekaligus mendorong Fakultas Syariah untuk terus berinovasi dalam mengembangkan kurikulum, memperluas jejaring mitra akademik, serta mempersiapkan lulusan yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing global. Pada akhir sambutannya, beliau mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan penuh antusiasme, memanfaatkan kesempatan interaksi dengan para narasumber, serta menjadikan kegiatan ini sebagai wadah penguatan wawasan dan peningkatan kualitas akademik secara berkelanjutan.
Memasuki pemaparan materi disampaikan oleh Narasumber pertama Research Fellow of Internasional Islamic University Malaysia Dr. Dzuljastri Bin Abdul Razak.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., selaku Narasumber, menyampaikan pemaparan mendalam mengenai Green Ekonomi dalam perspektif Maqāṣid Syarī‘ah. Beliau menjelaskan bahwa Green Economy atau Ekonomi Hijau merupakan konsep pembangunan yang menekankan keberlanjutan, efisiensi penggunaan sumber daya, perlindungan terhadap lingkungan, serta keadilan sosial. Konsep ini tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas pembangunan tidak merusak lingkungan dan tetap memberikan kesejahteraan bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang.
Dalam perspektif Maqāṣid Syarī‘ah, syariat Islam memiliki tujuan besar untuk mewujudkan maslahah (kemaslahatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan) melalui penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menurut Narasumber, konsep Green Economy memiliki hubungan erat dengan kelima tujuan tersebut karena prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan pada hakikatnya merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai syariah.
Penerapan ekonomi hijau, misalnya, dapat terlihat dalam upaya menjaga jiwa dengan memastikan lingkungan tetap bersih dari pencemaran udara, air, dan tanah. Melalui pengembangan energi bersih, pengurangan limbah, serta penyediaan lingkungan hidup yang sehat, Green Economy mendukung prinsip syariat yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan manusia. Di sisi lain, penjagaan harta juga tercermin dalam penggunaan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan sehingga pemborosan dapat dihindari, stabilitas ekonomi dapat dijaga, dan kerugian akibat kerusakan ekologis dapat diminimalkan. Nilai syariah seperti menghindari isrāf dan mengelola sumber daya dengan amanah sejalan dengan inovasi-inovasi ramah lingkungan yang ditawarkan ekonomi hijau.
Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.,juga menegaskan bahwa prinsip menjaga keturunan terwujud melalui upaya menjaga kelestarian bumi. Kerusakan lingkungan berdampak langsung pada kualitas hidup generasi mendatang, sehingga penerapan Green Economy menjadi keharusan agar anak cucu dapat hidup dalam kondisi yang layak. Hal ini sejalan dengan larangan syariah terhadap tindakan fasād yang dapat membahayakan masa depan umat manusia. Di samping itu, lingkungan yang sehat turut mendukung penjagaan akal, karena akses terhadap udara bersih, teknologi ramah lingkungan, dan pengembangan ilmu pengetahuan akan melahirkan pemikiran yang lebih baik dan produktif. Ekonomi hijau juga membantu menekan paparan bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan dan kemampuan berpikir manusia.
Pada aspek menjaga agama, beliau menekankan bahwa manusia ditetapkan sebagai khalifah di bumi dengan tanggung jawab menjaga dan memelihara lingkungan. Praktik Green Economy menjadi wujud nyata pelaksanaan nilai religius seperti tidak merusak bumi, mengelola sumber daya secara adil, dan menebarkan kemaslahatan. Melalui langkah-langkah pelestarian lingkungan, umat Islam menjalankan ibadah sosial yang merupakan bagian dari kepatuhan terhadap perintah syariat.
Secara keseluruhan, pemaparan Ketua PTA Surabaya selaku Narasumber menegaskan bahwa Green Economy dalam perspektif Maqāṣid Syarī‘ah adalah upaya integratif yang menyatukan pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan nilai-nilai dasar syariat Islam. Konsep ini menekankan pelestarian lingkungan, perlindungan manusia, keamanan generasi mendatang, efisiensi pengelolaan harta, serta pembangunan yang berkeadilan. Dengan demikian, Green Economy bukan hanya gagasan ekonomi modern, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral, sosial, dan agama dalam mewujudkan kemaslahatan umum sesuai dengan tujuan besar Maqāṣid Syarī‘ah.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif yang memberi kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pandangan. Sesi ini dimanfaatkan secara optimal oleh peserta untuk menggali lebih dalam konsep-konsep aplikasi Green Economy dalam konteks ekonomi syariah, sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari Narasumber.
PA Kota Madiun menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya memperluas wawasan aparatur peradilan agama, khususnya terkait isu-isu kontemporer di bidang ekonomi syariah dan keberlanjutan lingkungan. Dengan mengikuti International Visiting Lecture Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo yang mengusung tema “Halal Environmental Social and Governance dan Circular Economy dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Islam”, PA Kota Madiun berharap dapat meningkatkan kapasitas analisis dan pemahaman aparatur terhadap dinamika perkembangan ekonomi syariah modern, sekaligus memperkuat kualitas layanan peradilan dalam menangani perkara-perkara ekonomi syariah yang semakin beragam dan kompleks.
Partisipasi ini juga menjadi bentuk komitmen PA Kota Madiun dalam mendukung penguatan literasi ekonomi syariah serta penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam proses peradilan, sejalan dengan arah pembaruan dan modernisasi peradilan agama di Indonesia.
