- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 4456
Sengketa Kewarisan Berakhir dengan Damai di PA Kota Madiun |18-07-2024|
SENGKETA KEWARISAN BERAKHIR DENGAN DAMAI DI PA KOTA MADIUN
Sengketa Perkara Kewarisan di PA Kota Madiun berakhir dengan kesepakatan perdamaian bersama Hakim Mediator Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.. pada Kamis, (18/7/2024). Perkara Kewarisan dengan nomor perkara 169/Pdt.G/2024/PA.Mn. ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian setelah menjalani mediasi ke- 4 (empat) di ruang Mediasi PA Kota Madiun pukul 15.15 WIB bersama Hakim Mediator Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang juga selaku Ketua PA Kota Madiun mengungkapkan setelah empat kali pertemuan pada 25 Juni hingga 18 Juli 2024 untuk menjalani mediasi dan pada mediasi ke- empat inilah para pihak bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa dirugikan. Sebagai Mediator menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tergantung pada para pihak dan dalam proses mediasi telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan membantu mencari inti permasalahan untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan serta mengingatkan melalui nasihat juga pertimbangan atas harta warisan kepada seluruh pihak yang tentunya bersifat netral, tidak memihak, apalagi memaksa. Karena kunci utama keberhasilan mediasi adalah itikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai serta bermusyawarah untuk mufakat. Dalam kesempatan ini beliau memberikan nasihat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga kekeluargaan dan menyelesaikan urusan perkara kewarisan dengan cara bermusyawarah seluruh pihak guna mendapatkan solusi terbaik.
“Dalam proses mediasi ini pun juga diberikan kepada masing-masing pihak melakukan pendekatan untuk bermusyawarah. Karena adanya iktikad baik dari para pihak juga berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik untuk semua pihak dalam menyelesaikan sengketa tersebut untuk menempuh jalan damai hingga akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai bahwa harta dibagi sama rata secara adil yang kemudian dilakukan penandatanganan kesepakatan dan nantinya dikuatkan melalui Akta Van Dading.”, tutur Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Setelah terjadinya kesepakatan proses mediasi seluruh pihak dalam sengketa perkara kewarisan ini menyatakan bahwa mediasi merupakan solusi menyelesaikan sengketa kewarisan terbaik yang ada di Pengadilan Agama. Dalam kesempatan ini juga mengungkapkan rasa puasnya dalam mengikuti proses mediasi tersebut dan bersyukur dapat menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan dan berakhir damai serta tetap menjaga tali persaudaraan
Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya bagi Ketua PA Kota Madiun selaku mediator Hakim PA Kota Madiun, harapannya dapat menjadi motivasi bagi para mediator di PA Kota Madiun lainnya agar semakin banyak perkara-perkara di PA Kota Madiun yang berhasil didamaikan oleh para mediator yang sekaligus menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023
Semoga keberhasilan mediasi hari ini senantiasa membawa keberkahan bagi para pihak dan PA Kota Madiun akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.