HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Sekretaris PA Kota Madiun Sampaikan Kultum Ramadhan “Keistimewaan Berbagai Macam Shalat Sunah” |11-03-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
11.Mar
11 March 2025
Hits: 3303

Sekretaris PA Kota Madiun Sampaikan Kultum Ramadhan “Keistimewaan Berbagai Macam Shalat Sunah” |11-03-2025|

SEKRETARIS PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN KULTUM RAMADHAN “KEISTIMEWAAN BERBAGAI MACAM SHALAT SUNAH”

pakotamaig-bc171853-fa59-GGG4450-GGG880e-70658d661b0b.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan  Wakil Ketua Imam Safi'i, S.H.I., M.H. bersama segenap aparatur PA Kota Madiun kembali melaksanakan kegiatan rutin Shalat Dzuhur berjamaah pada Selasa, (11/3/2025).

pakotamaig-9d4bdF638-3fab-4FF08a-bdf5-f2dFF237bd8cff.jpg

pakotamFFaig-eFFFb416444-370b-4ab8-b371-7200f5FFe1a62c.jpg

Shalat Dzuhur berjamaah  yang digelar di Aula PA Kota Madiun ini dimulai pukul 12.10 WIB dan kali ini di-Imami oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. Usai shalat Dzuhur berjamaah ini dilanjutkan dengan Kultum singkat oleh Sekretaris PA Kota Madiun Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. Pada kesempatan ini Sekretaris PA Kota Madiun menyampaikan kultum tentang Macam-Macam Shalat Sunah. Jadi selain yang wajib, ada pula Shalat Sunnah yang disyariatkan dalam Islam. Sholat sunnah terdapat banyak jenisnya dan dapat dikerjakan sesuai waktu atau kondisi tertentu.  Sholat sunnah disebut juga sholat tathawwu, mengutip kitab sholatul Mu'min oleh Sa'id bin Ali bin Wahf bin Al-Qahthani. Tathawwu artinya tambahan, kelebihan, atau sesuatu yang dikerjakan secara sukarela.

Dalam buku Fikih sholat Empat Madzhab karya Abdul Qadir Ar-Rahbawi, sholat tathawwu (sunnah) adalah sholat yang disyariatkan kepada setiap mukallaf sebagai tambahan dari sholat fardhu. Sholat sunnah dimaksudkan sebagai antisipasi jika seorang muslim punya kekurangan dalam sholat fardunya. Di sisi lain, sholat sunnah juga memiliki sejumlah keutamaan tersendiri.

Sebagaimana dalam riwayat dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلَاةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ

- وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَلِكَ

Artinya: "Sesungguhnya amal perbuatan yang pertama kali dihisab (diperhitungkan) bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah sholat. Tuhan kami berkata kepada para Malaikat-Nya (Allah Yang Maha Tahu): "Periksalah sholat hamba-Ku, apakah dia telah menyempurnakan sholatnya atau ada yang kurang?". Jika sholatnya sempurna, maka akan dicatat sholatnya sempurna. Jika ada kekurangan dari sholatnya, maka Allah SWT berfirman: "Periksalah apakah hamba-Ku pernah mengerjakan sholat sunnah?". Bila dia pernah mengerjakan sholat sunnah, Allah SWT berfirman kembali: "Sempurnakanlah sholat fardhu hamba-Ku dengan sholat sunnahnya." Kemudian amal-amal (lainnya) juga akan diperlakukan demikian." (HR Abu Dawud).

Adapun beberapa Shalat Sunah Diantaranya::

  • Shalat Dua Hari Raya / Shalat ied. Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya. Akan tetapi, jika diketahui sesudah tergelincirnya matahari bahwa hari itu tanggal 1 syawal jadi waktu shalat telah habis, maka hendaklah shalat di hari kedua atau tanggal 2 saja. Sedangkan untuk shalat hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah. Adapun memiliki keistimewaan seperti: Ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT,  Mempererat tali silaturahmi dan persatuan umat Islam, Menyempurnakan ibadah puasa Ramadan, Menggantikan keutamaan ibadah haji, Membawa kedamaian dan menghapus dosa, Mendapatkan pahala berlipat ganda. Untuk Keistimewaan Shalat Idul Fitri (Menyempurnakan ibadah puasa Ramadan,  Bentuk syukur atas selesainya ibadah puasa selama sebulan, Petunjuk untuk menjadi pribadi yang lebih baik, Hari kemenangan karena berhasil menunaikan puasa Ramadan). Untuk Keistimewaan Shalat Idul Adha (Dicintai oleh Allah SWT, Dihapuskan dosa selama setahun lalu dan setahun yang akan datang, Memperoleh pahala berlipat ganda, Menunjukkan kegembiraan dan kesyukuran atas nikmat Allah SWT, Kesempatan untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan sesama muslim).
  • Sholat Gerhana, yakni dilakukan bila terjadi gerhana matahari dan atau gerhana bulan, maka dianjurkan mengerjakan sholat sunnah dua rakaat, dengan empat kali berdiri dan empat kali rukuk. Setelah sholah disunnahkan untuk memperbanyak doa, dzikir, istighfar, serta amal kebajikan lainnya.
  • Shalat istishqa, Shalat sunah ini dikerjakan untuk memohon diturunkan hujan kepada Allah SWT, ketika datang musim kemarau dan tidak terdapatnya air yang cukup di suatu wilayah untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
  • Shalat sunah rawatib dilakukan sebelum dan setelah shalat fardhu. Yang sebelum Shalat Fardhu disebut shalat qabliyah, dan yang setelah shalat fardhu di sebut shalat Ba’diyah. Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu’ atau tidak sempurna adabnya.
  • Shalat tasbih adalah shalat yang bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat dilakukan siang hari, jumlah rakaatnya adalah empat rakaat sekali salam, sedangkan jika malam hari dengan dua salam.
  • Shalat taubat adalah shalat dua roka’at yang dikerjakan bagi orang yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukannya dengan bertekat tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan dosanya tersebut. Sebaiknya shalat sunah taubat dibarengi dengan puasa, shadaqah dan shalat.
  • Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita. Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua rakaat dan maksimal dua belas bisa kapan saja dengan satu salam setiap dua roka’at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.
  • Shalat safar adalah shalat yang dilakukan oleh orang yang mau bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhaan, keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.
  • Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan pada pagi hari setelah naik matahari ukuran segalah pada pandangan mata (16 menit) setelah waktu isyrak hingga menjelang waktu dhuhur. Jumlah raka’at shalat dhuha minimal dua rakaat dan maksimal delapan rakaat menurut imam Ramli dan dua belas raka’atmenurut imam Ibnu Hajar . Manfaat dari shalat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan shalat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi’ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.
  • Shalat Tarawih yaitu shalat malam pada bulan ramadhan hukumnya sunnah muakad atau penting bagi laki-laki atau perempuan, boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh pula berjama’ah.
  • Shalat istikharah adalah shalat yang tujuannya adalah untuk mendapatkan kebaikan harian atau petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua. Dianjurkan untuk dilaksanakan pada akhir waktu malam, dan sepatutnya untuk memperbanyak doa serta pujian bagi-Nya setelah sholat.
  • Sholat Mutlaq Sholat mutlaq adalah shalat sunnah yang bebas dikerjakan kapan pun kecuali di waktu terlarang dan berapapun jumlah rakaatnya juga boleh.

pakotamaig-3B43a1396-BBd6e3-41c7-95Bfd-17df6f31e8f3.jpg

pakotamaig-56ae7fa1FF-64FFdc-4469-9a6f-8db45FF9f3427e.jpg

“Semoga seluruh aparatur PA Kota Madiun senantiasa mendapatkan hidayah Allah SWT dalam melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan 1446 Hijriah ini selalu mengiringi dengan amalan-amalan lainnya salah satunya shalat sunah. Karena  shalat merupakan hubungan langsung antara hamba dengan sang Khaliq yang di dalamnya terkandung kenikmatan munajat, pernyataan ubudiyah, penyerahan segala urusan kepada Allah SWT. Melalui pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah SWT, untuk dapat menguatkan jiwa dan memperoleh ketenteraman dan mengkonsentrasikan pikiran kepada hal-hal yang bermanfaat kepada sesama sesuai dengan pengertian ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung nilai-nilai tersebut. “, tutur Sekretaris PA Kota Madiun.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan