- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 112
Sekretaris PA Kota Madiun Hadiri Pembinaan Administrasi Kesretariatan bagi Sekretaris 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Oleh Pimpinan Mahkamah Agung |12-12-2025|
SEKRETARIS PA KOTA MADIUN HADIRI PEMBINAAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN BAGI SEKRETARIS 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG

Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. menghadiri Pembinaan Administrasi Kesekretariatan bagi Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat, (12/12/2025).
Pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor: 220/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Undangan Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial terhadap Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia, yang dilaksanakan di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI selama 2 (dua) hari, 12 s.d 13 Desember 2025.

Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung.
Pada hari pertama, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB. Dalam sambutannya sekaligus membuka pembinaan secara resmi, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengawali pembinaan mengajak seluruh peserta untuk mendoakan para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan, perlindungan dan ketabahan bagi para korban serta menempatkan mereka yang wafat di sisi Allah SWT. Selanjutnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka menumbuhkan rasa memiliki terhadap institusi lembaga peradilan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur peradilan dalam bidang pengelolaan administrasi kesekretariatan peradilan yang efektif dan akuntabel. Beliau juga menekankan pentingnya komitmen, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan amanah jabatan.
Ada 9 (sembilan) Arahan Penting yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI terhadap Sekretaris Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia dalam pembinaan tersebut, diantaranya:
1. Apresiasi Kinerja Sekretariat Pengadilan
Prof. Dr. H. Sunarto, S.H. M.H. memberikan apresasi kepada seluruh sekretaris pengadilan atas komitmen dan kinerja. Karena telah memberikan kontribusi nyata sehingga Mahkamah Agung dapat meraih prestasi dalam hal pengelolaan barang milik negara (BMN) hingga pengelolaan keuangan. Beliau juga menyoroti sejumlah capaian, seperti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali berturut-turut, penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Instrumen Pengukuran Kualitas Data dan Percepatan Penyelesaian Disparitas Data Tahun 2024, hingga pencapaian Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK–WBBM) di berbagai satuan kerja.
2. Penyerapan Anggaran Masih Perlu Diperkuat
Terkait evaluasi anggaran, beliau mendorong sekretariat pengadilan dapat memacu efektivitas pengelolaan anggaran, salah satunya dalam hal penyerapan.Melalui strategi agar penyerapan anggaran periode tahun 2025 ini bisa lebih besar, atau minimal sama dengan penyerapan anggaran tahun 2024. Belanja modal tercatat masih memiliki sisa 20,27 persen, sedangkan belanja barang tersisa 10,70 persen. Beliau menghimbau pejabat eselon I untuk memaksimalkan pemantauan agar serapan anggaran lebih optimal.
3. Penguatan Zona Integritas
Dalam hal ini Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa peran sekretaris sebagai penggerak reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas (ZI). Beliau menegaskan Sekretaris harus memastikan seluruh proses pembangunan ZI berjalan efektif, serta mendorong kolaborasi antara sekretariat, kepaniteraan, pimpinan, dan hakim. Disamping itu, sekretaris harus menjadi role model budaya kerja bersih dan tertib, serta pihak yang harus memastikan layanan publik berjalan konsisten sesuai standar.
4. Peran dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Ketua Mahkamah Agung menyoroti peran sekretaris dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), terutama pembangunan gedung pengadilan. Beliau menegaskan Sekretaris Pengadilan bertanggung jawab mengelola anggaran pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Beliau pun mengingatkan masih ditemukan sejumlah masalah pengadaan barang dan jasa di lapangan, baik dalam hal pengelolaan, pengawasan, hingga penyusunan laporan. Menindaklajuti hal tersebut diperlukan langkah konkret Badan Pengawasan untuk menindaklanjutinya.
5. Perbaikan Kesejahteraan Aparatur Pengadilan
Mahkamah Agung telah mengusulkan perubahan Peraturan Presiden terkait peningkatan tunjangan kinerja aparatur pengadilan dari 80 persen menjadi 100 persen. Mahkamah Agung juga telah mengusulkan perubahan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 dengan mempertimbangkan berbagai capaian kinerja dan penerapan prinsip good governance.” Namun masih ada syarat reformasi birokrasi yang harus dikejar untuk mewujudkannya, salah satunya peningkatan indeks Reforkasi Birokrasi Mahkamah Agung.
6. Penegakan Disiplin dan Etika
Ketua Mahkamah Agung mengingatkan seluruh sekretaris tentang kewajiban pembinaan dan pengawasan pegawai. Beliau pun menegaskan kewajiban ini bersifat mutlak dan kelalaian dalam menjalankannya dapat dianggap sebagai pelanggaran. Dalam hal ini beliau memaparkan data pelanggaran disiplin yang terjadi dalam tiga tahun terakhir, termasuk penyalahgunaan wewenang, rekayasa dokumen, hingga perbuatan tercela.
7. Peringatan Soal Judi Online
Prof. Dr. H. Sunarto, S.H. M.H. menyoroti fenomena aktivitas judi online di Indonesia belakangan ini. Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online secara nasional, dari tahun 2017 hingga Juni 2025, mencapai Rp. 976,8 triliun, berasal dari 709 juta transaksi antara pemain dan bandar. Jumlah pemain pun meningkat drastis, dari 3,79 juta orang pada 2023 menjadi 9,78 juta orang pada 2024.
Terkait hal itu, beliau mengingatkan para sekretaris pengadilan untuk dapat berperan aktif mengawasi para ASN di satuan kerjanya agar tidak terlibat dalam praktik judi online.
8. Promosi dan Mutasi Berbasis Merit
Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan sekretaris dilakukan sesuai prinsip merit system. Setiap keputusan promosi dan mutasi mempertumbangkan kualifikasi, kompetensi kinerja, hingga rekam jejak integritas. Profiling ini meliputi penelusuran rekam jejak integritas, kepatuhan, catatan disiplin, hasil pengawasan sebelumnya, serta evaluasi potensi risiko jabatan. Beliau juga menekankan hanya pegawai dengan integritas dan kinerja baik yang dapat diusulkan menduduki jabatan strategis.
9. Sekretaris sebagai Penopang Ekosistem Peradilan
Dalam poin terakhir, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menekankan nilai penting tugas sekretaris dalam menghadirkan layanan peradilan yang efektif. Sekretaris sesungguhnya menjadi bagian penting dalam ekosistem peradilan, yang memungkinkan hadirnya keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Beliau menegaskan tata ruang sidang, kesiapan sarana, hingga layanan informasi publik menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

Di akhir pembinaan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. berpesan yang menjadi penegasan moral bagi seluruh Sekretaris Pengadilan di seluruh Indonesia bahwa "Jabatan bukanlah sarana untuk mencari keuntungan, melainkan ladang pengabdian yang menuntut keteladanan".
