- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3215
Sebagai Narasumber Sosialisasi Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 84 Tahun 2023 tentang pemungutan BPHTB, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan: “Isu Kontemporer dalam Problematika Hukum Kewarisan pada Konteks Berperkara di Pengadilan Agama” |15-11-2024|
SEBAGAI NARASUMBER SOSIALISASI PERATURAN WALI KOTA MADIUN NOMOR 84 TAHUN 2023 TENTANG PEMUNGUTAN BPHTB, KETUA PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN: “ISU KONTEMPORER DALAM PROBLEMATIKA HUKUM KEWARISAN PADA KONTEKS BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. sebagai Narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 84 Tahun 2023 tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (BPHTB) pada Jum’at, (15/11/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun ini digelar di Rumah Makan Ayam Goreng Pemuda, Jl. Agus Salim, Kota Madiun dan dipimpin oleh Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto, S.Sos., M.Si. dengan peserta, yaitu: Camat dan Lurah di Wilayah Kota Madiun, para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Wilayah Kota Madiun dan Pejabat/Staf pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber Kepala Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, pejabat Kantor Pertanahan Kota Madiun serta Pengadilan Agama Kota Madiun oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Pada pukul 08.30 WIB dilakukan pembukaan acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a. Dalam sambutan Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto, S.Sos., M.Si. berharap Bapenda Kota Madiun, Kantor Pertanahan Kota Madiun dan Pengadilan Agama Kota Madiun dapat bersinergi untuk senantiasa mendampingi terlaksananya proses BPHTB sesuai dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 84 Tahun 2023.
Dilanjutkan langsung dengan Materi, yang pertama oleh Narasumber dari PA Kota Madiun yang langsung disampaikan Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan materi “Isu Kontemporer dalam Problematika Hukum Kewarisan pada Konteks Berperkara di Pengadilan Agama” dan mengawali materi dengan menyampaikan terkait Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Dalam perkara di bidang kewarisan meliputi: Konsepsi Hukum Waris bahwa Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Hukum Waris Islam di Indonesia merupakan Konvergensi 3 sistem hukum waris: Islam, Adat dan KUH Perdata. Pengaturan Hukum Waris Islam di Indonesia: Buku II KHI Pasal 171-214 dan beberapa Yurisprudensi serta Unsur Utama Waris: Pewaris (Mayit), Ahli Waris dan Harta Peninggalan (tirkah). Dinamika Kodifikasi Hukum Waris Dunia Islam di Indonesia anak perempuan menghijab saudara (Pasal 174 ayat 2 KHI, Putusan MA No. 86K/Ag/1994), Ahli Waris Pengganti (Pasal 185 KHI) dan Wasiat Wajibah Anak/Ayah Angkat (Ps. 209 KHI).
Lebih lanjut Ketua PA Kota Madiun menjelaskan terkait ketentuan Umum Kontemporer dalam Perkara Waris Kewarisan, yakni: tidak mengenal Daluwarsa (Yurisprudensi MA RI No. 1194/Sip/1975); Dalam Penetapan Ahli Waris tidak boleh ada sengketa (Putusan MA No. 506 K/Ag/2017), hanya menetapkan ahli waris dan porsi bagian masing-masing dan tidak boleh menetapkan harta waris (Putusan MA No. 313 K/Ag/2016); Semua ahli waris harus menjadi pihak baik voluntair maupun contentiosa (SEMA 1/2017); Harus terpenuinya 3 unsur utama waris (pewaris, ahli waris dan harta waris) dalam perkara gugatan waris (Putusan MA No. 826 PK/Ag/2017 dan No. 540 K/Ag/2017); Penetapan Ahli Wris tidak dapat dikomulasikan dengan Permohonan Isbat Nikah (SEMA 2/2019); Perkara Penetapan Ahli Waris dan Gugatan Waris dapat diajukan secara elektronik atau e-Court (PERMA 1/2019). Yang disebut Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya beragama Islam, mempunyai hubungan hukum dengan ahli waris dan meninggalkan harta waris. Baik meninggal secara hakiki maupun hukmi. (Pasal 171 huruf b KHI). Personalitas KeIslaman Pewaris, menjadi dasar kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara waris (meski salah satu / sebagian ahli warisnya non muslim). Sedangkan Ahli Waris adalah Ahli waris adalah Orang (besar, kecil, bahkan baru lahir, orang gila / orang di bawah pengampuan) yang mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris, mempunyai hubungan darah dengan pewaris, dan beragama Islam. (Pasal 171 huruf c KHI). Hubungan perkawinan berdasarkan UU No 1 /1974 pasal 2 ayat 1 dan 2 jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 4,5 dan 6; Hubungan darah berdasarkan UU no.1 /1974 pasal 42 dan 43 jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 99 dan 100; Asas Ijbari
“Adapula Kewajiban Ahli Waris mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; menyelesaikan wasiat pewaris; membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. Dan tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. (Pasal 175 KHI). Kelompok ahli waris terdiri dari: Menurut hubungan darah (Golongan laki-laki, meliputi: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek; dan Golongan Perempuan, yaitu: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek), Menurut hubungan perkawinan: duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya :anak, ayah, ibu, janda atau duda (Pasal. 173 KHI). Kemudian Seorang Ahli Waris Ahli waris terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: (Pasal 173 KHI) dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau melakukan penganiayaan berat Pada Pewaris; Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa Pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.” Tutur Ketua PA Kota Madiun.
Selanjutnya, Pria kelahiran Situbondo ini memaparkan Isu-isu Kontemporer terkait Ahli Waris, meliputi: Ahli Waris Pengganti, Wasiat Wajibah, Harta Peninggalan/ Tirkah, Harta Bersama dan Hibah. Ahli Waris Pengganti (AWP) hanya sampai cucu dan dalam pengertian cucu tidak terbatas pada cucu garis lurus namun juga dari garis menyamping seperti anak saudara kandung jika pewaris tidak mempunyai ahli waris garis lurus dan saudara. Bagi anak laki-laki saudara menjadi ahli waris dan anak perempuan saudara memperoleh wasiat wajibah. (SEMA 3/2015 Putusan Putusan MA No. 113 PK/Ag/2016, Putusan MA No. 177K/Ag/2017); Jika masih ada saudara, maka anak saudara yang orang tuanya meninggal lebih dulu dari pewaris tidak dapat menjadi A.W.P (Putusan MA No. 57K/Ag/2016, Putusan MA No. 630K/Ag/2016); Dengan adanya AWP maka secara tidak langsung meniadakan kedudukan dzawil arham (Putusan MA No. 137K/Ag/2016); Bagian A.W.P tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti atau maksimal sama dengan bagian terkecil dari ahli waris yang ada/sederajat (Pasal 185 ayat 2, Putusan MA No. 109K/Ag/2016, Putusan MA No. 38PK/Ag/2010). Wasiat Wajibah bahwa: Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan (Ps. 171 huruf h); Pengangkatan anak secara adat yang diurus sejak kecil hingga dewasa dapat dikategorikan pengangkatan anak yang sah menurut hukum dengan segala konskuensinya (Putusan MA No. 368 K/Ag/1999 dan No. 175K/Ag/2016; ); Wasiat Wajibah untuk anak angkat (Ps. 209 ayat 2, Putusan MA No. 109K/Ag/2016); Wasiat Wajibah untuk ayah angkat (Ps. 209 ayat 1 KHI); Wasiat Wajibah untuk anak tiri yang diasuh sejak kecil (SEMA 7/2012, Putusan MA No. 489K/Ag/2011); Wasiat Wajibah untuk Ayah Non Muslim (Putusan MA No. 59K/Ag/2001); Wasiat Wajibah untuk suami Non Muslim (Putusan MA No. 331K/Ag/2018); Wasiat Wajibah untuk istri Non Muslim (Putusan MA No. 16K/Ag/2010); Wasiat Wajibah untuk anak Non Muslim tetapi tidak menghijab saudara (Putusan MA No. 218K/Ag/2016); Wasiat Wajibah untuk saudara Non Muslim, tidak ada anak dan ayah (Putusan MA No. 51K/Ag/1999); Wasiat Wajibah maksimal 1/3 dari seluruh harta (Putusan MA No. 109K/Ag/2016); Asas Retroaktif Terbatas: Pelaksanan Wasiat Wajibah dan ahli waris pengganti tidak berlaku surut sebelum berlakunya KHI (Putusan MA No. 826 PK/Ag/2017 dan No. 75 K/Ag/1995); Meninggalnya salah satu suami/istri saat proses perceraian tidak menghilangkan hak suami/istri atas harta waris (Putusan MA No. 754K/Ag/2015). Harta Peninggalan/Tirkah: Harta Peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak- haknya. (Ps. 171 huruf d KHI). Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. (Ps. 171 huruf e KHI) dan Harta Waris harus milk at-tam. Harta Bersama: Harta Waris yang masih terkait di dalamanya HB dapat diselesaikan secara bersama-sama, HB dibagi dulu baru Harta Waris (SEMA 5/2014, Putusan MA No. 742K/Ag/2019, Putusan MA No. 14 PK/Ag/2010); Status Istri Non Muslim tidak menghilangkan hak atas HB (Putusan MA No. 16K/Ag/2010); Penyelesaian HB bagi suami poligami dalam perkara Kewarisan (Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama hlm. 145-146 dan Putusan MA No. 06K/Ag/2016). Hibah: Harta Waris yang masih terkait HIBAH didalamnya dapat diselesaikan secara bersama- sama (Putusan MA No. 35 PK/Ag/2015 dan No. 02 PK/Ag/2007); Hibah tidak boleh melebihi 1/3 harta kekayaan (Ps. 210 KHI, Putusan MA No. 746K/Ag/1992); Hibah dan wasiat kepada ahli waris diperhitungkan sebagai warisan (Ps. 211 KHI); Asas Retroaktif: Pelaksanan Hibah tidak berlaku surut sebelum berlakunya KHI (Putusan MA No. 11K/Ag/2010).
Diakhir pemaparan materi disampaikan bahwa gugatan objek waris menjangkau objek yang telah berpindah tangan meski telah bersertifikat. (Putusan MA No. 107 PK/Ag/2016) selama terjadi akibat transaksi pertama Dan Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183 KHI). Kemudian menutup materi dengan memaparkan secara rinci bagian Tirkah Ahli Waris berdasarkan hubungan, Ahli Waris, Syarat, Perolehan Harta hingga Dasar Hukum (Al-Qur’an/ Hadis dan Pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh Narasumber dari Kepala seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Madiun R. Rusmarjanto Atmadi, A.Ptnh., M.M. menjelaskan tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (BPHTB) kepada PPAT se wilayah Kota Madiun yang kemudian dilanjutkan dengan materi ke- 3 (tiga) oleh Narasumber Bapenda Kota Madiun disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto, S.Sos., M.Si. terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (BPHTB) yang merupakan pajak atas perolehan hak tas Tanah dan / atau Bangunan. Perolehan Hak tersebut meliputi: Pemindahan Hak dan Pemberian Hak Baru. Dalam hal ini juga dijelaskan tentang dasar hukum dan syarat yakni adanya surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa Wasiat dari pewaris, putusan pengadilan, pentapan hakim/ ketua pengadilan, Surat keterangan waris dari balai harta peninggalan, Akta Keterangan Hak Waris dari Notaris, Surat Pernyataan Ahli Waris.
Setelah selesai pemaparan materi dibuka sesi tanya jawab yang langsung ditanggapi sesuai tupoksi / kewenangan masing-masing instansi Narasumber. Dalam Closing Statement Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Narasumber berharap berharap kepada seluruh pihak agar tidak ada penyimpangan terkait surat tanda bukti waris untuk memedomani beberapa persyaratannya beserta contoh surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Silsilah Ahli Waris dan dalam Dinamika atas Hak Waris yang diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 serta persyaratan perkara waris di Pengadilan Agama. Kemudian dengan adanya kegiatan sosialisasi ini semoga pemaparan materi yang telah disampaikan dapat bermanfaat dan memberikan ilmu pengetahuan serta pemahaman masyarakat di Kota Madiun yang melaksanakan proses BPHTB sesuai dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 84 Tahun 2023. Serta berharap pula dapat bersinergi dengan baik bersama Bapenda dan Kantor Pertanahan Kota Madiun untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Madiun. selanjutnya acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.