HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Sebagai Narasumber Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di SMKN 5 Madiun, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan “Peran Peradilan Agama dalam Menekan Perkawinan Anak” |12-08-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
12.Aug
12 August 2024
Hits: 2534

Sebagai Narasumber Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di SMKN 5 Madiun, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan “Peran Peradilan Agama dalam Menekan Perkawinan Anak” |12-08-2024|

SEBAGAI NARASUMBER SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI  DI SMKN  5 MADIUN, KETUA PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN

“PERAN PERADILAN AGAMA DALAM MENEKAN PERKAWINAN ANAK”

twibonepa2-HGHH7fa17ce6-5cdHGHGHGHH1-4439-89b7-08BGBGH0d528bacd2.jpg 

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menjadi  Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini  di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK)  5 Madiun pada Senin, (12/8/2024). 

twibonepa2-nnnnn53b92b41-77e0-460c-a5nn62-c0a17652dd4b.jpg

Dalam sambutan Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Madiun menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula SMK Negeri 5 Madiun dimulai pukul 09.00 WIB ini  dengan peserta siswa-siswi kelas X dari seluruh jurusan SMK Negeri 5 Madiun. Kegiatan ini digelar dalam rangka pengenalan pengadilan agama dan pencegahan pernikah dini kepada siswa-siswi SMK Negeri 5 Madiun khususnya kelas X.

Dalam kesempatan ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Narasumber menyampaikan sosialisasi yang mengusung tema “Peran Peradilan Agama dalam Menekan Perkawinan Anak”. Mengawali materinya beliau menjelaskan Kewenangan Pengadilan Agama menurut UU NO. 7 Tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua UU No. 50 Tahun 2009. Bahwa Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syariah. Dalam perkara Perkawinan salah satunya adalah Dispensasi Kawin dan Indonesia merupakan Negara dengan angka perkawinan anak tertinggi kedepalan di dunia.

Selanjutnya beliau menjelaskan Dinamika Peradilan Agama dari Masa ke Masa di Jawa dan Madura, di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, di Luar Jawa dan Kalimantan (PP No. 45/1937), sesudah UU No. 7 tahun 1989 dan UU No. 6 sebelum Tahun 2003. Adapun Dinamika Peradilan Agama dari Masa ke Masa dari  Nama dan Struktur, Peradilan Agama di Indonesia di Jawa dan Madura (Priester Raad-Mahkamah Islam Tinggi), di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Kerapatan Qadi- kerapatan Qadi Besar) dengan Kewenangan di Luar Jawa dan Kalimantan dalam PP No. 45/1937 (Mahkamah Syariah- Mahkamah Syariah Tingkat Provinsi) sesudah UU No. 7 tahun 1989 (Pengadilan Agama- Pengadilan Tinggi Agama-MA) dan UU No. 3 sebelum Tahun 2006 (Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syariah Aceh-MA).

twibonepa2-JYJYJ11d1f27c-50a7-46JYJJJf4-a9b7-91a66JJYJ77b7671.jpg

twibonepa2-U7U7U3f36e0c3-90cdU7UUU-4315-89d7-c9d6d43bcUUbe1.jpg

Situasi perkawinan anak di Indonesi. Indonesia adalah negara dengan angka  perkawinan anak tertinggi kedepalan di dunia. Satu dari Sembilan Perempuan menikah di bawah 18 tahun. Dari data perkawinan anak melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2028 BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi, yaitu: mencapai 1,2 juta kejadian.

“Dalam menurunkan angka perkawinan anak demi Pembangunan berkelanjutan pemerintah Tengah focus memaksimalkan bonus demografi pada 2045 melalui sumber daya unggul dalam Generasi Emas Indonesia. Namun target itu materancam terganggu akibat masih terjadinya perkawinan anak. Adapun penyebab perkawinan anak diantaranya: kehamilan yang tidak diinginkan, kemiskinan dan interpretasi nilai adat istiadat tertentu. Dengan rata-rata usia anak dalam permohonan Dispensasi Kawin yakni: Perempuan 14,5 tahun dan Laki-laki 16,5 tahun. Adapun alasan-alasan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin anak dibawah umur di Indonesia diantaranya: anak sudah berhubungan suami isteri dan sudah hamil, takut terjerumus hubungan seks, anak perempuan maupun laki-laki saling mencintai, takut melanggar norma agama dan norma sosial. Resiko menikah muda diantaranya: gangguan psikologi, masalah ekonomi, komplikasi kehamilan dan kekerasan rumah tangga hingga akhirnya terjadilah perceraian. Selanjutnya problem lain  dibalik perkara dispensasi nikah adalah Kesehatan, Pendidikan Anak, Reproduksi Anak, Ekonimi, Kawin Sirri, Utsbat Nikah, Budaya Masyarakat, Agama, Wali Adlal.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.

twibonepa2JJYJ-7ec6b8b8-ddb8-JYJYJJYJ4ae5-8c17-885bbJYYJJ4dc9541.jpg

Sebelum mengakhiri materi Ketua PA Kota Madiun membuka sesi refleksi, diberikan kesempatan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan yang ditanggapi langsung oleh beliau.  Kemudian beliau menutup materi dengan memberikan motivasi kepada seluruh siswa-siswi kelas X SMK Negeri 5 Madiun bahwa   Diakhir Tak  perlu mengejarkuda yang berlari kencang Tentu saja tidak akan terkejar.  CUKUP Jadilah MURID yang baik, hormati GURU dan sayangi TEMAN mu. Belajar, berusaha lagi dan lagi. Hingga suatu saat nanti tiba waktumu untuk berlari kencang dengan kuda itu.        

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan