- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2534
Sebagai Narasumber Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di SMKN 5 Madiun, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan “Peran Peradilan Agama dalam Menekan Perkawinan Anak” |12-08-2024|
SEBAGAI NARASUMBER SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI SMKN 5 MADIUN, KETUA PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN
“PERAN PERADILAN AGAMA DALAM MENEKAN PERKAWINAN ANAK”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK) 5 Madiun pada Senin, (12/8/2024).
Dalam sambutan Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Madiun menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula SMK Negeri 5 Madiun dimulai pukul 09.00 WIB ini dengan peserta siswa-siswi kelas X dari seluruh jurusan SMK Negeri 5 Madiun. Kegiatan ini digelar dalam rangka pengenalan pengadilan agama dan pencegahan pernikah dini kepada siswa-siswi SMK Negeri 5 Madiun khususnya kelas X.
Dalam kesempatan ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Narasumber menyampaikan sosialisasi yang mengusung tema “Peran Peradilan Agama dalam Menekan Perkawinan Anak”. Mengawali materinya beliau menjelaskan Kewenangan Pengadilan Agama menurut UU NO. 7 Tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua UU No. 50 Tahun 2009. Bahwa Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syariah. Dalam perkara Perkawinan salah satunya adalah Dispensasi Kawin dan Indonesia merupakan Negara dengan angka perkawinan anak tertinggi kedepalan di dunia.
Selanjutnya beliau menjelaskan Dinamika Peradilan Agama dari Masa ke Masa di Jawa dan Madura, di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, di Luar Jawa dan Kalimantan (PP No. 45/1937), sesudah UU No. 7 tahun 1989 dan UU No. 6 sebelum Tahun 2003. Adapun Dinamika Peradilan Agama dari Masa ke Masa dari Nama dan Struktur, Peradilan Agama di Indonesia di Jawa dan Madura (Priester Raad-Mahkamah Islam Tinggi), di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Kerapatan Qadi- kerapatan Qadi Besar) dengan Kewenangan di Luar Jawa dan Kalimantan dalam PP No. 45/1937 (Mahkamah Syariah- Mahkamah Syariah Tingkat Provinsi) sesudah UU No. 7 tahun 1989 (Pengadilan Agama- Pengadilan Tinggi Agama-MA) dan UU No. 3 sebelum Tahun 2006 (Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syariah Aceh-MA).
Situasi perkawinan anak di Indonesi. Indonesia adalah negara dengan angka perkawinan anak tertinggi kedepalan di dunia. Satu dari Sembilan Perempuan menikah di bawah 18 tahun. Dari data perkawinan anak melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2028 BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi, yaitu: mencapai 1,2 juta kejadian.
“Dalam menurunkan angka perkawinan anak demi Pembangunan berkelanjutan pemerintah Tengah focus memaksimalkan bonus demografi pada 2045 melalui sumber daya unggul dalam Generasi Emas Indonesia. Namun target itu materancam terganggu akibat masih terjadinya perkawinan anak. Adapun penyebab perkawinan anak diantaranya: kehamilan yang tidak diinginkan, kemiskinan dan interpretasi nilai adat istiadat tertentu. Dengan rata-rata usia anak dalam permohonan Dispensasi Kawin yakni: Perempuan 14,5 tahun dan Laki-laki 16,5 tahun. Adapun alasan-alasan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin anak dibawah umur di Indonesia diantaranya: anak sudah berhubungan suami isteri dan sudah hamil, takut terjerumus hubungan seks, anak perempuan maupun laki-laki saling mencintai, takut melanggar norma agama dan norma sosial. Resiko menikah muda diantaranya: gangguan psikologi, masalah ekonomi, komplikasi kehamilan dan kekerasan rumah tangga hingga akhirnya terjadilah perceraian. Selanjutnya problem lain dibalik perkara dispensasi nikah adalah Kesehatan, Pendidikan Anak, Reproduksi Anak, Ekonimi, Kawin Sirri, Utsbat Nikah, Budaya Masyarakat, Agama, Wali Adlal.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Sebelum mengakhiri materi Ketua PA Kota Madiun membuka sesi refleksi, diberikan kesempatan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan yang ditanggapi langsung oleh beliau. Kemudian beliau menutup materi dengan memberikan motivasi kepada seluruh siswa-siswi kelas X SMK Negeri 5 Madiun bahwa Diakhir Tak perlu mengejarkuda yang berlari kencang Tentu saja tidak akan terkejar. CUKUP Jadilah MURID yang baik, hormati GURU dan sayangi TEMAN mu. Belajar, berusaha lagi dan lagi. Hingga suatu saat nanti tiba waktumu untuk berlari kencang dengan kuda itu.