- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 7205
Sebagai Narasumber Sarasehan Pencegahan Pernikahan Dini pada Remaja di Kota Madiun, Ketua PA Kota Madiun Sampaikan “Peran Peradilan Agama dalam Menekan Perkawinan Anak” |11-06-2025|
SEBAGAI NARASUMBER SARASEHAN PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA DI KOTA MADIUN, KETUA PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN “PERAN PERADILAN AGAMA DALAM MENEKAN PERKAWINAN ANAK”
Ketua PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam Sarasehan Pencegahan Pernikahan Dini dan Sosialisasi Penanaman Moderasi Beragama pada Remaja di Kota Madiun pada Rabu, (11/6/2025). Acara yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun bertempat di Rumah Dinas Walikota Madiun Jl. Pahlawan Nomor: 79 Kota Madiun pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, Ketua MUI Kota Madiun Dr. KH, Miftahul Huda, M.Pd.I. beserta jajaran Komisi dan anggota MUI Kota Madiun. Hadir remaja putra putri perwakilan dari 27 Kelurahan di Wilayah Kota Madiun sebagai peserta sosialisasi serta menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Agama Kota Madiun, yaitu: Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Kota Madiun.
Acara dibuka dengan laporan Ketua Panitia penyelenggara kegiatan oleh Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kota Madiun Dr. Hj. Nanik Nurhayati, M.Pd. bahwa acara hari ini diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun yang bekerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Madiun dengan menghadirkan Narasumber pertama dari Pengadilan Agama Kota Madiun yang dimana terkait dengan pembinaan pencegahan pernikahan dini atau menekan pernikahan usia anak di Kota Madiun. Kemudian Narasumber yang kedua adalah Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Kota Madiun.
Dalam sambutan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun membacakan pidato Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MUI Kota Madiun yang telah melaksanakan kegiatan Pencegahan Pernikahan Dini pada Remaja di Kota Madiun. Tujuan pernikahan antara lain, mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah, menjalankan perintah Allah SWT dan mengikuti sunah Rassul serta melanjutkan kehidupan yang solih/solihah. Disamping itu pernikahan juga menyatukan keluarga besar dari kedua belah pihak. Namun demikian tujuan mulai tersebut dapat terkendala karena adanya beberapa faktor, misalnya kurangnya kedewasaan dari memperlai pengantin, masalah perekonomian keluarga dan lain sebagainya. Untuk itu diadakan kegiatan sosialisasi hari ini sangat penting dilakukan yang dimana bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif pernikahan dini. Masyarakat khususnya remaja dan orang tua harus menyadari bahaya pernikahan dini seperti hilangnya hak Pendidikan, hak kesehatan dan resiko kematian saat melahirkan. Pernikahan dini juga berdampat negatife bagi kesehatan fisik dan mental serta dampaknya terhadap ekonomi dan sosial termasuk resiko stunting pada anak-anak yang dilahirkan. Memberikan pemahaman tentang pentingnya kesehatan mental, fisik dan ekonomi sebelum menikah termasuk peran Pendidikan dalam mempersiapkan masa depan. Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan Sosialisasi Penanaman Moderasi Beragama pada Remaja dalam rangka mendorong pemahaman tentang pentingnya toleransi, saling pengertian dan menghormati perbedaan dalam menjalankan ajaran agama. Memahami bahwa moderasi beragama bukan hanya sikap tetapi juga tindakan bijaksana dalam menjalankan ajaran agama dengan mengedepankan toleransi saling pengertian dan menghormati perbedaan. Hal ini berguna untuk menjaga kerukunan dan meningkatkan pemahaman agama serta membangun generasi muda yang berkarakter.
Memasuki penyampaian materi sosialisasi, pada kesempatan yang diberikan, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Narasumber menyampaikan tentang Peran Peradilan Agama dalam Menekan Perkawinan Anak. Mengawali pembahasan tentang Konsepsi Hukum Kewarisan Ketua PA Kota Madiun menjelaskan bahwa Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Disamping itu juga Permohonan Perubahan Biodata/Identitas dalam Akta Cerai; Perwalian Penyelesaian Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) di Luar Sengketa; Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi Pemerintah sesuai wilayah yurisdiksi nya.
Lebih lanjut, bicara terkait pernikahan anak dibawah umur, dalam Distribusi Jumlah Perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, Indonesia adalah negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ke-empat di dunia. Dan rata-rata usia anak dalam permohonan Dispensasi Kawin, yakni: Perempuan usia 14,5 Tahun dan Laki-Laki 16,5 Tahun. Pada Data Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kota Madiun (per Juni 2025) yang dimana pada Tahun 2021 Pengadilan Agama Kota Madiun Menerima Perkara Dispensasi Kawin sebanyak 11, Tahun 2022 ada 18 perkara, Tahun 2023 ada 20 perkara, Tahun 2024 ada 4 perkara dan per Juni 2025 sebanyak 4 perkara. Dispensasi Kawin dalam Undang-Undang Perkawinan diatur pada UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 7: yang dijelaskan pada Ayat (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun; Ayat (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak Wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak diserta bukti-bukti pendukung yang cukup; Ayat (3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kadua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Penjelasan Pasal 7 Ayat (2) dimana yang disebut Penyimpangan adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan Wanita berumur di bawah 19 tahun. Alasan mendesak yang merupakan keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Kemudain bukti-bukti yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
“Adapun alasan mengajukan permohinan dispensasi kawin, anak dibawah umur diantaranya: calon pengantin sudah berhubungan suami isteri dan calon pengantin perempuan sudah hamil, takut terjerumus hubungan seks, Calon Pengantin perempuan maupun laki-laki saling mencintai, takut melanggar norma agama dan norma sosial. Adapula Resiko Menikah Muda diantaranya: gangguan psikologi, masalah ekonomi, komplikasi kehamilan dan kekerasan rumah tangga hingga berujung perceraian. Selanjutnya problem lain dibalik perkara dispensasi nikah adalah Kesehatan, Pendidikan Anak, Reproduksi Anak, Ekonomi, Kawin Sirri, Itsbat Nikah, Budaya Masyarakat, Agama, Wali Adlal. Selanjutnya Peran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam melakukan pencegahan pernikahan dini juga bekerjasama dengan Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun telah melaksanakan beberapa kegiatan sosialisasi terhadap siswa-siswi tingkat SLTP dan SLTA di Kota Madiun. Disamping itu, upaya hakim PA Kota Madiun dalam melakukan pencegahan pernikahan dini diantaranya menasehati orang tua mengenai dampak yang ditimbulkan ketika melakukan pernikahan dibawah umur sesuai PERMA No 5 Tahun 2019. Karena Hakim Pengadilan Agama tidak hanya berperan sebagai pemutus, tetapi juga sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara dispensasi kawin dengan memberikan bimbingan dan edukasi kepada pihak-pihak terkait mengenai dampak negatif dari perkawinan anak, serta mendorong mereka untuk mencari solusi yang lebih baik.”, tutur Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Sebelum mengakhiri materi Ketua PA Kota Madiun membuka sesi refleksi, diberikan kesempatan kepada remaja peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan yang ditanggapi langsung oleh beliau. Kemudian beliau menutup materi dengan memberikan motivasi bahwa pernikahan adalah langkah besar yang membutuhkan kematangan dan persiapan yang matang. Jangan terburu-buru menikah hanya karena tekanan dari orang lain atau perasaan yang belum matang. Nikah di usia yang tepat akan membuat kalian lebih siap dan bahagia dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Jadi, nikmati masa muda, nikmati masa sekolah, dan nikmati semua kesempatan yang ada. Karena remaja adalah generasi penerus bangsa yang punya banyak potensi untuk meraih kesuksesan di masa depan. Jangan biarkan pernikahan dini menghambat langkah. Dengan menunda pernikahan, bisa fokus pada pendidikan, pengembangan diri untuk meraih cita-cita menjadi orang sukses yang bisa membanggakan orang tua dan keluarga.
Dengan sosialisasi pencegahan pernikahan dini kepada remaja di wilayah Kota Madiun, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akan dampak negatif pernikahan dini serta mendorong mereka untuk merencanakan kehidupan masa depan secara matang. Disamping itu, adanya perubahan perilaku dan sikap positif terhadap pernikahan dini, serta terciptanya lingkungan yang mendukung perkembangan remaja secara optimal. Sehingga dapat menurunkan angka dispensasi kawin di wilayah Kota Madiun.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Penanaman Moderasi Beragama pada Remaja oleh Narasumber yang merupakan Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Kota Madiun Drs. H. Pujianto, M.H.I. Serangkaian kegiatan Sarasehan Pencegahan Pernikahan Dini dan Sosialisasi Penanaman Moderasi Beragama pada Remaja ditutup dengan penyerahan cinderamata kepada Narasumber dan ditutup dengan foto bersama.