HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Sebagai Narasumber Kegiatan UPTD PPA Dinsos Kota Madiun Goes To School Tahun 2025 di SMPN 7 Kota Madiun Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Sampaikan “Stop Perundungan (Bullying)” |13-02-2015|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
13.Feb
13 February 2025
Hits: 3692

Sebagai Narasumber Kegiatan UPTD PPA Dinsos Kota Madiun Goes To School Tahun 2025 di SMPN 7 Kota Madiun Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Sampaikan “Stop Perundungan (Bullying)” |13-02-2015|

SEBAGAI NARASUMBER KEGIATAN UPTD PPA DINSOS KOTA MADIUN GOES TO SCHOOL TAHUN 2025 DI SMPN 7 KOTA MADIUN PANITERA MUDA PERMOHONAN PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN “STOP PERUNDUNGAN (BULLYING)”

pakotamaig 64a8002b 278d 4610 9f6f 44ebcae595ed74

Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School Tahun 2025 pada Kamis, (13/2/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan serta menciptakan Sekolah Ramah Anak dan mendukung Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang ditujukan di Sekolah dan Pondok Pesantren di wilayah Kota Madiun dengan pembagian jadwal kegiatan dan Narasumber yang telah ditentukan.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari kerjasama (MoU) antara PA Kota Madiun dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun. Untuk PA Kota Madiun mendapatkan jadwal hari ini 13 Februari 2025 bertempat di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kota Madiun Jl. Merak No.4, Nambangan Kidul, Kota Madiun dengan Narasumber PA Kota Madiun, yaitu: Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. selaku tim konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun bersama Forum Anak Kota Madiun. Adapun pesertanya adalah perwakilan siswa-siswi dari kelas 7, 8 dan 9 yang didampingi oleh Guru Bimbingan Konseling SMPN 7 Kota Madiun.

pakotamaig 81cc1f96 9716 4da8 b66a cd9235441ceva1

Pada pukul 09.00 WIB acara dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Madiun. Dilanjutkan langsung dengan sosialisasi. Dalam kesempatan ini Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. menyampaikan materi yang bertema “Stop Perundungan (Bullying)”.

Bullying adalah suatu tindakan seseorang yang menyakiti orang lain dengan sengaja dan dilakukan secara berulang-ulang. Dalam pergaulan di sekolah, kita menjumpai perilaku anak yang suka mengejek, memukul, mengintimidasi, memfitnah, dan sebagainya.  Perilaku ini dikategorikan dalam perilaku bullying atau perundungan. Bullying sangat merugikan dan banyak anak-anak yang menjadi korbannya karena korban bullying akan merasa tidak nyaman, terancam, terganggu konsentrasi belajarnya sampai pada ketakutan yang berlebih. Jika tindakan bullying ini tidak dilawan maka akan semakin merugikan anak yang menjadi korban bullying.

Adapun Bentuk Bullying, diantaranya:

  • Bullying Fisik: Tindakan bullying yang dilakukan dengan kontak fisik (body contact) seperti menjambak, mencubit, memukul, mencolek, meludahi, menarik leher kerah baju, mendorong, dan tindakan lainnya yang tidak menyenangkan karena adanya kontak fisi.
  • Bullying Verbal: Tindakan yang dilakan secara verbal, melalui ucapan atau kata-kata, dengan mengejek, menertawakan, menghina, menyebarkan isu, dan bentuk perilaku verball lain yang mengganggu
  • Bullying Sosial: Tindakan yang menyebabkan tekanan pada aspek kejiwaan atau perasaan anak, dengan melakukan perbuatan seperti mendiamkan, mempermalukan, mecibir, mengintimidasi, menakut-nakuti, melecehkan, meremehkan, memancing permusuhan, menjauhi dan tindakan lainnya yang akan mempengaruhi mental/ psikis anak.
  • Cyber Bullying: bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel, seperti : 1) Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial; 2) Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan; 3) Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka; 4) Trolling - pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online; 5) Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan
  • pakotamaig b2293f5f 958d 476f adc2 98623caric14cb

Faktor munculnya perilaku bullying

  • Keinginan untuk balas dendam karena dulu pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan yang sama
  • Perasaan ingin menunjukkan kekuasaan dan kekuatan (menunjukkan diri)
  • Kecewa karena orang lain tidak berperilaku sesuai yang diharapkan
  • Dorongan untuk mendapat kepuasan
  • Dianggap menghina atau mengganggu kelompok tertentu

Adapula Dampak Negatif Bullying terhadap korban anak, meliput: Luka fisik = cidera, rasa sakit, terlaku, bekas luka, cacat dan sebagainya; Mengalami rasa takut, cemas, tidak nyaman, resah, tertekan, dan gangguan kesehatan mental lainnya; Pergaulan sosial terganggu = perasaan minder, menyendiri, grogi, pendiam dan tertutup; Terganggu prestasi dalam kegiatan belajar = nilai jelek, tidak konsentrasi belajar, lupa mengerjakan tugas, sampai menurunnya peringkat atau tidak naik kelas.

Langkah Mencegah terjadinya Bullying, diantaranya:

  • Kenali dan perhatikan pelaku bullying
  • Jangan ikut melakukan bullying dalam bentuk apapun
  • Jadilah pribadi yang percaya diri. Bersikap tenang ketika ada orang yang mengganggu, jangan menunjukkan sikap takut atau sedih
  • Jadikan Bully-an sebagai penyemangat untuk meraih prestasi dan sukses
  • Jika melihat teman atau orang sekitar yang menjadi korban bullying, maka tolonglah korban dengan melaporkan kepada seseorang yang lebih tua, seperti guru di sekolah, orang tua atau pihak berwajib.
  • Cari pertolongan dengan berteriak meminta tolong ketika mengalami perilaku bullying

Ciri ciri anak korban Bullying: 1) Kehilangan Minat pada Hobi atau Hal Lainnya dan menjadi pemurung; 2) Sering Sakit Kepala atau Perut / sering mengeluh sakit sebelum berangkat sekolah; 3) Tidak Bersemangat Pergi ke Sekolah / malas sekolah; 4) Menutup Diri dan Malas Berteman; 5) Prestasi Menurun; 6) Insomnia atau Perubahan Pola Tidur / sulit tidur; 7) Hilang Nafsu Makan; 8) Muncul Luka, Tanda Kekerasan atau Gejala Fisik Lainnya; 9) Mood Swing dan Stres; 10) Barang Anak Kerap Rusak atau Hilang

Diakhir pemaparannya beliau menjelaskan bahwa Pelaku Bullying bisa dikenakan pidana, yang berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 80 yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.00,.(Tujuh puluh dua juta rupiah).
  • Pasal 310 dan pasal 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perundungan didalam kedua pasal tersebut pelaku perundungan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 bulan dan atau denda jika korban luka, jika korban luka berat dihukum penjara 5 tahun dan jika korban meninggal dunia bisa dihukum penjara 12 tahun pejara. Dan pasal 315 KUHP tentang penganiayaan.
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pada dasarnya penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying)

Dengan adanya sosialisasi hari ini diharapkan  siswa siswa SMPN 7 Kota Madiun tidak akan melakukan perilaku bullying terhadap sesame teman.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan