- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3692
Sebagai Narasumber Kegiatan UPTD PPA Dinsos Kota Madiun Goes To School Tahun 2025 di SMPN 7 Kota Madiun Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Sampaikan “Stop Perundungan (Bullying)” |13-02-2015|
SEBAGAI NARASUMBER KEGIATAN UPTD PPA DINSOS KOTA MADIUN GOES TO SCHOOL TAHUN 2025 DI SMPN 7 KOTA MADIUN PANITERA MUDA PERMOHONAN PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN “STOP PERUNDUNGAN (BULLYING)”
Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School Tahun 2025 pada Kamis, (13/2/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan serta menciptakan Sekolah Ramah Anak dan mendukung Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang ditujukan di Sekolah dan Pondok Pesantren di wilayah Kota Madiun dengan pembagian jadwal kegiatan dan Narasumber yang telah ditentukan.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari kerjasama (MoU) antara PA Kota Madiun dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun. Untuk PA Kota Madiun mendapatkan jadwal hari ini 13 Februari 2025 bertempat di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kota Madiun Jl. Merak No.4, Nambangan Kidul, Kota Madiun dengan Narasumber PA Kota Madiun, yaitu: Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. selaku tim konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun bersama Forum Anak Kota Madiun. Adapun pesertanya adalah perwakilan siswa-siswi dari kelas 7, 8 dan 9 yang didampingi oleh Guru Bimbingan Konseling SMPN 7 Kota Madiun.
Pada pukul 09.00 WIB acara dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Madiun. Dilanjutkan langsung dengan sosialisasi. Dalam kesempatan ini Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. menyampaikan materi yang bertema “Stop Perundungan (Bullying)”.
Bullying adalah suatu tindakan seseorang yang menyakiti orang lain dengan sengaja dan dilakukan secara berulang-ulang. Dalam pergaulan di sekolah, kita menjumpai perilaku anak yang suka mengejek, memukul, mengintimidasi, memfitnah, dan sebagainya. Perilaku ini dikategorikan dalam perilaku bullying atau perundungan. Bullying sangat merugikan dan banyak anak-anak yang menjadi korbannya karena korban bullying akan merasa tidak nyaman, terancam, terganggu konsentrasi belajarnya sampai pada ketakutan yang berlebih. Jika tindakan bullying ini tidak dilawan maka akan semakin merugikan anak yang menjadi korban bullying.
Adapun Bentuk Bullying, diantaranya:
- Bullying Fisik: Tindakan bullying yang dilakukan dengan kontak fisik (body contact) seperti menjambak, mencubit, memukul, mencolek, meludahi, menarik leher kerah baju, mendorong, dan tindakan lainnya yang tidak menyenangkan karena adanya kontak fisi.
- Bullying Verbal: Tindakan yang dilakan secara verbal, melalui ucapan atau kata-kata, dengan mengejek, menertawakan, menghina, menyebarkan isu, dan bentuk perilaku verball lain yang mengganggu
- Bullying Sosial: Tindakan yang menyebabkan tekanan pada aspek kejiwaan atau perasaan anak, dengan melakukan perbuatan seperti mendiamkan, mempermalukan, mecibir, mengintimidasi, menakut-nakuti, melecehkan, meremehkan, memancing permusuhan, menjauhi dan tindakan lainnya yang akan mempengaruhi mental/ psikis anak.
- Cyber Bullying: bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel, seperti : 1) Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial; 2) Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan; 3) Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka; 4) Trolling - pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online; 5) Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan
Faktor munculnya perilaku bullying
- Keinginan untuk balas dendam karena dulu pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan yang sama
- Perasaan ingin menunjukkan kekuasaan dan kekuatan (menunjukkan diri)
- Kecewa karena orang lain tidak berperilaku sesuai yang diharapkan
- Dorongan untuk mendapat kepuasan
- Dianggap menghina atau mengganggu kelompok tertentu
Adapula Dampak Negatif Bullying terhadap korban anak, meliput: Luka fisik = cidera, rasa sakit, terlaku, bekas luka, cacat dan sebagainya; Mengalami rasa takut, cemas, tidak nyaman, resah, tertekan, dan gangguan kesehatan mental lainnya; Pergaulan sosial terganggu = perasaan minder, menyendiri, grogi, pendiam dan tertutup; Terganggu prestasi dalam kegiatan belajar = nilai jelek, tidak konsentrasi belajar, lupa mengerjakan tugas, sampai menurunnya peringkat atau tidak naik kelas.
Langkah Mencegah terjadinya Bullying, diantaranya:
- Kenali dan perhatikan pelaku bullying
- Jangan ikut melakukan bullying dalam bentuk apapun
- Jadilah pribadi yang percaya diri. Bersikap tenang ketika ada orang yang mengganggu, jangan menunjukkan sikap takut atau sedih
- Jadikan Bully-an sebagai penyemangat untuk meraih prestasi dan sukses
- Jika melihat teman atau orang sekitar yang menjadi korban bullying, maka tolonglah korban dengan melaporkan kepada seseorang yang lebih tua, seperti guru di sekolah, orang tua atau pihak berwajib.
- Cari pertolongan dengan berteriak meminta tolong ketika mengalami perilaku bullying
Ciri ciri anak korban Bullying: 1) Kehilangan Minat pada Hobi atau Hal Lainnya dan menjadi pemurung; 2) Sering Sakit Kepala atau Perut / sering mengeluh sakit sebelum berangkat sekolah; 3) Tidak Bersemangat Pergi ke Sekolah / malas sekolah; 4) Menutup Diri dan Malas Berteman; 5) Prestasi Menurun; 6) Insomnia atau Perubahan Pola Tidur / sulit tidur; 7) Hilang Nafsu Makan; 8) Muncul Luka, Tanda Kekerasan atau Gejala Fisik Lainnya; 9) Mood Swing dan Stres; 10) Barang Anak Kerap Rusak atau Hilang
Diakhir pemaparannya beliau menjelaskan bahwa Pelaku Bullying bisa dikenakan pidana, yang berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 80 yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.00,.(Tujuh puluh dua juta rupiah).
- Pasal 310 dan pasal 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perundungan didalam kedua pasal tersebut pelaku perundungan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 bulan dan atau denda jika korban luka, jika korban luka berat dihukum penjara 5 tahun dan jika korban meninggal dunia bisa dihukum penjara 12 tahun pejara. Dan pasal 315 KUHP tentang penganiayaan.
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pada dasarnya penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying)
Dengan adanya sosialisasi hari ini diharapkan siswa siswa SMPN 7 Kota Madiun tidak akan melakukan perilaku bullying terhadap sesame teman.