HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H.  Sampaikan “Kepemilikan Harta Bersama” |18-06-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
18.Jun
18 June 2025
Hits: 1651

Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H.  Sampaikan “Kepemilikan Harta Bersama” |18-06-2025|

SAPA MASYARAKAT MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN, HAKIM PA KOTA MADIUN SYAHRUL MUBAROQ, S.H.  SAMPAIKAN “KEPEMILIKAN HARTA BERSAMA”

pakotamaig-5dffa61f-8655-BB4470BBBB-a497-0d41c3de6263.jpg

PA Kota Madiun kembali menyapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun, program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz pada Rabu, (18/6/2025).

pakotamaig-9c962609-a2ed-42bBBFBFBF8-bdac-1B7e3baf1b588.jpg

pakotamaig-d8b283cb-62ef-4dc7MM-a3aMM9-20552dd4b033.jpg

Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan  Kota Madiun pukul 15.00 WIB. Dialog interaktif  kali ini mengupas tentang “Kepemilikan Harta Bersama” dengan Narasumber Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. Selain mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz dialog interaktif ini juga disiarkan langsung live streaming melalu chanel Youtube 93FM Radio Suara Madiun.

Dalam kesempatan ini Hakim PA Kota Madiun mengawali pemaparan dengan menjelaskan bahwa Harta bersama adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh  selama berlangsungnya perkawinan, meliputi harta yang diperoleh dari  usaha suami dan isteri berdua, atau usaha salah seorang dari mereka diatur  lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing masing pihak isteri maupun suami berhak atas separuh (seperdua) dari harta  bersama. Adapun Dasar Hukum Harta Bersama, diantaranya: Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;  Undang undang No. 7 Thn 1989 jo. Undang-undang No. 3 Thn 2006 jo. Undang-undang No. 50 Thn 2009 tentang Peradilan Agama; Undang-undang No.39 Thn 1999 tentang Hak Asasi Manusia;  Undang-undang No.5 Thn 1960 tentang Agraria; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI);  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW).

Lebih lanjut, beliau memaparkan Jenis-jenis harta bersama, meliputi: Benda bergerak, Benda tidak bergerak, Keuntungan yang diproleh selama perkawinan,  Kerugian yang diperoleh selama perkawinan dan Utang suami/ isteri selama perkawinan. Selanjutnya pada Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, diantaranya: 1) Harta Bawaan; yang diperoleh suami atau isteri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya; 2) Harta masing-masing suami/ isteri; yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami/ isteri; 3) Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.

Pembagian harta bersama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta bersama (gono-gini) antara suami dan isteri. Untuk sengketa Harta Bersama, gugatan diajukan di Pengadilan Agama, bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri.

pakotamaig-fa705746M-a166-4MMad5-MMb7ff-e4c4603a59b2.jpg

Usai pemaparan materi, dalam dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 tersebut juga dibuka sesi tanya jawab yang ditanggapi langsung oleh Hakim Syahrul Mobaroq, S.H. selaku Narasumber dengan memberikan solusi-solusi dari berbagai pertanyaan tersebut. Closing Statement, Hakim PA Kota Madiun tersebut berpesan kepada masyarakat Kota Madiun untuk memahami terkait konsep dari harta bersama, harta bawaan  dan harta masing-masing suami- isteri sesuai dengan aturan Perundang-undangan.

Pengadilan Agama Kota Madiun  terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencakup peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan akses informasi, dan penyediaan fasilitas yang memadai. Khususnya terkait sengketa harta bersama, baik melalui musyawarah maupun proses pengadilan, terutama bagi masyarakat yang beragama Islam. Tujuan utama Pengadilan Agama adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, serta menciptakan perdamaian dalam keluarga yang tentunya sesuai dengan Asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan