- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1651
Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, Hakim PA Kota Madiun Syahrul Mubaroq, S.H. Sampaikan “Kepemilikan Harta Bersama” |18-06-2025|
SAPA MASYARAKAT MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN, HAKIM PA KOTA MADIUN SYAHRUL MUBAROQ, S.H. SAMPAIKAN “KEPEMILIKAN HARTA BERSAMA”
PA Kota Madiun kembali menyapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun, program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz pada Rabu, (18/6/2025).
Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun pukul 15.00 WIB. Dialog interaktif kali ini mengupas tentang “Kepemilikan Harta Bersama” dengan Narasumber Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. Selain mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz dialog interaktif ini juga disiarkan langsung live streaming melalu chanel Youtube 93FM Radio Suara Madiun.
Dalam kesempatan ini Hakim PA Kota Madiun mengawali pemaparan dengan menjelaskan bahwa Harta bersama adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua, atau usaha salah seorang dari mereka diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing masing pihak isteri maupun suami berhak atas separuh (seperdua) dari harta bersama. Adapun Dasar Hukum Harta Bersama, diantaranya: Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang undang No. 7 Thn 1989 jo. Undang-undang No. 3 Thn 2006 jo. Undang-undang No. 50 Thn 2009 tentang Peradilan Agama; Undang-undang No.39 Thn 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-undang No.5 Thn 1960 tentang Agraria; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI); Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW).
Lebih lanjut, beliau memaparkan Jenis-jenis harta bersama, meliputi: Benda bergerak, Benda tidak bergerak, Keuntungan yang diproleh selama perkawinan, Kerugian yang diperoleh selama perkawinan dan Utang suami/ isteri selama perkawinan. Selanjutnya pada Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, diantaranya: 1) Harta Bawaan; yang diperoleh suami atau isteri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya; 2) Harta masing-masing suami/ isteri; yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami/ isteri; 3) Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Pembagian harta bersama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta bersama (gono-gini) antara suami dan isteri. Untuk sengketa Harta Bersama, gugatan diajukan di Pengadilan Agama, bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri.
Usai pemaparan materi, dalam dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 tersebut juga dibuka sesi tanya jawab yang ditanggapi langsung oleh Hakim Syahrul Mobaroq, S.H. selaku Narasumber dengan memberikan solusi-solusi dari berbagai pertanyaan tersebut. Closing Statement, Hakim PA Kota Madiun tersebut berpesan kepada masyarakat Kota Madiun untuk memahami terkait konsep dari harta bersama, harta bawaan dan harta masing-masing suami- isteri sesuai dengan aturan Perundang-undangan.
Pengadilan Agama Kota Madiun terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencakup peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan akses informasi, dan penyediaan fasilitas yang memadai. Khususnya terkait sengketa harta bersama, baik melalui musyawarah maupun proses pengadilan, terutama bagi masyarakat yang beragama Islam. Tujuan utama Pengadilan Agama adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, serta menciptakan perdamaian dalam keluarga yang tentunya sesuai dengan Asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.