- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2108
Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, Hakim PA Kota Madiun Sampaikan “Aspek Hukum Perlindungan Anak” |20-08-2024|
SAPA MASYARAKAT MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN, HAKIM PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN “ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN ANAK”
PA Kota Madiun sapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun dalam program “Aspirasi dan Solusi” bersama Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz pada Senin, (19/8/2024).
Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun pukul 15.00 WIB. Hakim PA Kota Madiun dalam dialog interaktif ini membahas “Aspek Hukum Perlindungan Anak” bahwa anak adalah amanah, mutiara, dan harapan yang harus dirawat dengan baik. Dalam (QS Al-Nisa’ (4) ayat: 9) dijelaskan bahwa “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Ada 3 (tiga) dimensi Hukum hubungan anak dengan ayahnya, yakni: Nasal, Nasab, dan Nasib. Hubungan Nasal (keturunan atau aliran darah). Hubungan nasal terjadi karena adanya hubungan darah; Perlindungan nasal (keturunan atau aliran darah) anak dimaksudkan agar dalam diri anak mengalir darah yang sehat dan kuat serta berkualitas; Agama Islam mengajarkan agar umat manusia memiliki keturunan yang sehat, kuat dan berkualitas baik jasmani maupun rokhani. Adapun akibat hukum adanya hubungan nasal, yaitu: Adanya hubungan mahram nikah antara ayah dengan anak (psl 39 ayat (1) huruf b KHI); Adanya hubungan hak dan kewajiban secara timbal balik antara ayah dengan anaknya (Psl 45 – 49 UU Perkawinan); Anak berhak memperoleh biaya penghidupan, pendidikan dlsb dari ayahnya (psl 45 UU P); Anak berhak memperoleh bagian warisan dari ayahnya (Psl 174 KHI); Anak berhak memperoleh akta kelahiran dengan menyebutkan nama ayahnya (Psl 103 KHI). Hubungan Nasab atau hubungan keluarga yang sah. Perlindungan nasab dimaksudakan agar anak dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah sehingga anak memiliki hubungan nasab yang sah dengan ayahnya. Hubungan nasab merupakan hubungan hukum yang paripurna antara anak dengan ayahnya berdasarkan asas legalitas. Adapun Akibat Hukum Adanya Hubungan Nasab, yaitu: Adanya hubungan hak dan kewajiban antara ayah dengan anak secara lengkap; Ayah berhak dan sah menjadi wali nikah bagi anak perempuannya (Pasal 19 – 22 KHI). Hubungan Nasib atau jaminan masa depan anak. Perlindungan nasib atau masa depan anak dimaksudkan agar masa depan anak terjamin karena ada orang tua yang bertanggung jawab atas nasib dan masa depan anak. Perlindungan nasib anak berkaitan dengan pemeliharaan anak (Psl 1 huruf g KHI). Pemeliharaan anak atau hadhanah adalah kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.
Lebih lanjut, Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. menjelaskan tentang Anak Yang Sah. Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah dan anak hasil pembuahan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut. Anak yang sah memiliki hubungan Nasal, Nasab, dan Nasib dengan ayahnya. Anak yang sah memiliki hubungan nasab syar’i dengan ayahnya. Jika anak tersebut lahir perempuan, maka sang ayah berhak untuk bertindak sebagai wali nikah yang sah. Dalam Perlindungan Anak Yang Lahir di Luar Perkawinan. Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya; Anak yang lahir di luar nikah memiliki hak selengkapnya terhadap ayah biologis sebagaimana anak yang sah; Ayah tetap berkewajiban menyelenggarakan “walimatu nikah” meski tidak boleh menjadi “wali nikah”. Kemudian Perlindungan Nasib Anak Harus Menjadi Prioritas. Ada 3 (tiga) dimensi hukum tersebut harus dilindungi seluruhnya. Namun manakala ketiga dimensi hukum tersebut tidak dapat dilindungi seluruhnya, maka dimensi nasib harus tetap terlindungi dan terjamin. Untuk itu anak yang lahir di luar perkawinan juga harus dibuatkan akta kelahiran dengan menyebutkan siapa ayahnya agar ada kepastian hukum siapa yang harus bertanggung atas nasib dan masa depan anak. Sesuatu yang tidak mungkin diraih seluruhnya bukan berarti harus ditinggalkan semuanya. Batas Usia Dewasa dan Perwalian Anak, yakni: Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan; Batas usia 21 tahun ini bersifat umum untuk segala aktivitas keperdataan maupun pidana selaku subjek hukum, kecuali undang-undang menentukan lain. Selanjutnya dijelaskan terkait Anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas, yakni anak yang menyandang cacat fisik ataupun mental, meskipun telah berusia 21 tahun penuh atau lebih, namun secara hukum dianggap belum dewasa sehingga semua tindakan yang dilakukan tidak mempunyai nilai hukum yang sah dan karenanya tidak dapat dibebani tanggung jawab hukum atas apa yang dilakukannya itu.
Pengingkaran Anak (102 khi). Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama. Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu terebut tidak dapat diterima. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan anak. Kemudian Asal-usul Anak, Asal-usul anak diperlukan demi perlindungan anak. Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya (Pasal 103 KHI). Dalam hal anak tidak memiliki akta kelahiran, maka dapat diajukan permohonan asal usul anak agar anak memperoleh akta kelahiran dari Instansi yang berwenang. Untuk Biaya Pemeliharaan Anak, Berdasarkan ketentuan Pasal 104 KHI jo Pasal 45 UU Perkawinan, biaya penyusuan anak maupun biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk pemeliharaan anak menjadi tangggung jawab ayahnya, tanpa mempersoalkan sah atau tidaknya anak; Kebutuhan perlindungan hidup anak yang sah dan anak yang tidak sah adalah sama. Adapun Pemeliharaan Anak Pasca Perceraian Ortu. Dalam hal terjadinya perceraian (Pasal 105 KHI): pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Demi perlindungan anak diperlukan lembaga perwalian anak, Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum (Pasal 1 huruf h KHI). Masalah perwalian juga diatur dalam BAB XI Pasal 50 s.d 54 UU Perkawinan. Penetapan perwalian anak diperlukan demi perlindungan anak.
“Selanjutnya, untuk Perwalian anak seutuhnya, yakni: perwalian yang meliputi perwalian terhadap diri anak dan harta kekayaan anak; Perwalian ini menggantikan tanggung jawab orang tua yang sudah tiada atau masih ada tetapi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Perwalian anak untuk kepentingan tertentu, yakni: hanya untuk kepentingan tertentu saja berdasarkan kepentingan anak tanpa menghapuskan hak dan kewajiban orang tua kandung ataupun wali pengganti orang tua kandung; Hal ini misalnya perwalian untuk anak sekolah yang jauh dari orang tuanya sehingga hidup mereka pisah-pisah; Untuk itu perlu ditunjuk wali pengganti orang tua untuk kepentingan pendidikan anaknya. Pengadilan Agama dapat memberikan penetapan perwalian anak untuk kepentingan tertentu ini yang harus dinyatakan dalam petitumnya. Kemudian dispensasi kawin hamil vs perlindungan anak (psl 153 khi), diantaranya: Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya; Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya; Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Sementara itu, Dispensasi nikah karena telah hamil itu Menerapkan asas perlindungan kepentingan terbaik bagi anak, yakni pelaku dan anak dalam kandungan; Menjamin perlindungan nasab dan nasib anak dalam kandungan; Mengingatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak; Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin; Mempertimbangkan antara manfaat dan madarat secara kasuistis.”, pungkas Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H.
Dalam dialog interaktif yang mengudara melalui langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz ini beliau membuka sesi tanya jawab yang langsung ditanggapi dengan menjawab dan memberikan solusi-solusi dari berbagai pertanyaan tersebut. Kemudian Diakhir dialog interaktif Hakim PA Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H., M.H. berpesan keapada masyarakat Kota Madiun untuk mempersiapkan masa depan anak yang baik, harus dimulai dari pendidikan yang baik, pemilihan pasangan yang baik, dan paling penting "hindari nikah siri dan nikah usia dini". Semoga dengan adanya dialog interaktif ini dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi segenap masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama. Dan PA Kota Madiun akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.