- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 97
Sapa Masyarakat Melalui LPPL Radio Suara Madiun, Ketua PA Kota Madiun Kupas Tentang Sengketa Ekonomi Syariah Pada Peradilan Agama |17-12-2025|
SAPA MASYARAKAT MELALUI LPPL RADIO SUARA MADIUN, KETUA PA KOTA MADIUN KUPAS TENTANG SENGKETA EKONOMI SYARIAH PADA PERADILAN AGAMA
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. kembali sapa masyarakat Kota Madiun dalam siaran yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 pada Rabu, (17/12/2025). Siaran melalui LPPL Radio Suara Madiun ini dalam program “Aspirasi dan Solusi” dan dilakukan wawancara sekaligus dialog interaktif yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun. Selain disiarkan melalui radio, program Asoirasi dan Solusi ini juga disiarkan langsung (live streaming) melalui kanal youtube 93FM Radio Suara Madiun.
Dalam dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz kali ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengupas tentang “Sengketa Ekonomi Syariah Pada Peradilan Agama”.
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., menyampaikan paparan mendalam mengenai aspek hukum positif dalam akad syariah, khususnya dalam konteks kewenangan Pengadilan Agama menangani perkara ekonomi syariah. Paparan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun regulasi Mahkamah Agung.
Dalam penjelasannya, beliau menguraikan bahwa perkara ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 mencakup berbagai bidang, antara lain perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), asuransi dan reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi dan surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan dan pergadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, hingga kegiatan bisnis syariah serta pengelolaan wakaf, zakat, infak, dan sedekah yang bersifat komersial, baik kontensius maupun voluntair .
Lebih lanjut dijelaskan bahwa inti dari perkara ekonomi syariah adalah hubungan kontraktual atau akad yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak. Hubungan tersebut bersumber dari ketentuan perjanjian dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seperti perjanjian kuasa, penitipan barang, dan pinjam-meminjam. Hubungan hukum para pihak dalam akad syariah bersifat fiduciary relation, yaitu hubungan yang dilandasi asas kepercayaan serta iktikad baik untuk memenuhi seluruh prestasi yang telah diperjanjikan dalam akad .
Dalam aspek bentuk, akad atau perjanjian dapat dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan maupun perjanjian notariil. Perjanjian di bawah tangan meliputi perjanjian biasa, perjanjian yang dicatatkan di kantor notaris (waarmerking), dan perjanjian yang dilegalisasi. Sementara itu, perjanjian notariil merupakan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang lebih sempurna di hadapan hukum .
Akad sendiri dipahami sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih atas dasar sukarela yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsip syariah. Definisi akad ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Dalam hukum perdata, perikatan tersebut dapat berupa kewajiban untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu .
Paparan tersebut juga menekankan syarat sahnya suatu akad yang harus dipenuhi secara kumulatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan causa yang halal. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum .
Selain itu, Ketua PA Kota Madiun menegaskan pula asas kebebasan berkontrak yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan isi perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, kepatutan, serta prinsip syariah. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri di dalamnya, sesuai dengan asas pacta sunt servanda .
Dalam praktik akad syariah, terdapat prinsip dan kualitas yang wajib dijunjung tinggi, antara lain kebersamaan dan kesetaraan para pihak, keadilan, kejujuran dan kebenaran, dituangkan secara tertulis, serta dilaksanakan dengan kebebasan berkontrak yang tetap berada dalam koridor syariat. Akad syariah juga harus terbebas dari larangan syariat, seperti unsur riba, gharar (tipu daya), maisir (judi), dhulm (ketidakadilan), dan unsur keharaman baik dari segi jenis maupun cara pelaksanaannya .
Lebih jauh, disampaikan pula bahwa suatu perjanjian atau kontrak pada umumnya memiliki sistematika yang jelas, meliputi judul, komparisi, batang tubuh perjanjian yang berisi klausul hukum dan klausul komersial, serta penutup dan kolom tanda tangan para pihak dan saksi. Sistematika ini menjadi penting sebagai identifikasi kontrak sekaligus alat untuk menilai keabsahan, kewenangan para pihak, akibat hukum, serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa.

Dalam bagian akhir, Ketua PA Kota Madiun menguraikan mengenai akad bermasalah yang kerap menjadi sumber sengketa ekonomi syariah. Akad bermasalah dapat timbul akibat wanprestasi, perbuatan melawan hukum, ketidakjelasan klausul perjanjian, tidak transparannya biaya administrasi, pengalihan risiko secara sepihak kepada nasabah, hingga permasalahan jaminan. Bahkan dalam praktik tertentu, muncul modus operandi yang melahirkan sengketa, seperti penggelapan atau penipuan objek akad, uang muka yang tidak dikembalikan, serta perubahan aturan secara sepihak di tengah masa kontrak .

Melalui pemaparan yang komprehensif ini, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. berharap para pelaku usaha, praktisi hukum, dan masyarakat semakin memahami pentingnya penyusunan dan pelaksanaan akad syariah yang sah, adil, transparan, dan sesuai dengan hukum positif. Pemahaman tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah sengketa serta memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam praktik ekonomi syariah.
Usai penyampaian materi utama, dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 MHz tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan dari pendengar, baik yang disampaikan melalui telepon, pesan, maupun kanal media sosial radio, ditanggapi secara langsung oleh Ketua PA Kota Madiun selaku narasumber. Dalam kesempatan ini, beliau memberikan penjelasan yang komprehensif dan solusi yang aplikatif terkait persoalan-persoalan yang kerap muncul di masyarakat, khususnya terkait ekonomi Syariah.
Menutup dialog interaktif tersebut, beliau menyampaikan closing statement yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Madiun berharap mayarakat Kota Madiun semakin memahami eksistensi Pengadilan Agama khususnya terkait perkara ekonomi Syariah. Dan PA Kota Madiun senantiasa berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses informasi, serta penyediaan fasilitas yang semakin representatif. Dalam berbagai sengketa dengan penyelesaian melalui mediasi sebagai langkah awal penyelesaian hingga berujung kesepakatan bersama. Namun apabila idak tercapai kesepakatan bersama melalui mediasi tersebut, Pengadilan Agama memberikan solusi melalui proses persidangan yang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Semua itu dilakukan demi menghadirkan ketenteraman dan perdamaian serta memastikan hak-hak para pihak terlindungi secara proporsional dan bermartabat.
