HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Sapa Masyarakat Kota Madiun Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, Sekretaris PA Kota Madiun Bahas Bayar Biaya Panjar secara Cashless |22-10-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
22.Oct
22 October 2025
Hits: 76

Sapa Masyarakat Kota Madiun Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, Sekretaris PA Kota Madiun Bahas Bayar Biaya Panjar secara Cashless |22-10-2025|

SAPA MASYARAKAT KOTA MADIUN MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN,  SEKRETARIS PA KOTA MADIUN BAHAS BAYAR BIAYA PANJAR SECARA CASHLESS

pakotamaig-9713960l9-61e0-4b83-all474-b9llbadlulyll6ac1711.jpg

PA Kota Madiun sapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun dalam program “Aspirasi dan Solusi” bersama Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun 93.00 FM  pada Rabu, (22/10/2025). Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan  Kota Madiun pukul 15.00 WIB. Dialog interaktif  kali ini mengupas “Bayar Biaya Panjar secara Cashless” dengan Narasumber Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. Selain mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz dialog interaktif ini juga disiarkan langsung live streaming melalu chanel Youtube 93 FM Radio Suara Madiun.

pakotamaig-a34ae95f-846j6-4108-aea1-ebjjeada54kkkk868.jpg

pakotamaig-f6d5f540-53ee-457d-b5c8-920e31hfghehhjje1892.jpg

Mengawali dialog menyampaikan mengenai Pengertian Biaya Panjar.  Biaya panjar adalah uang muka yang dibayarkan oleh pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan, digunakan untuk membiayai proses perkara seperti:  Administrasi perkara, Pemanggilan/ Pemberitahuan para pihak.   Pembayaran cashless adalah metode pembayaran tanpa menggunakan uang tunai, melainkan menggunakan beberapa cara: Metode Penjelasan Virtual Account Transfer ke nomor VA unik dari bank mitra (BRI, BNI, Mandiri, QRIS dll.) Scan QR code menggunakan aplikasi e-wallet atau mobile banking E-Wallet Kartu Debit/Kredit Gunakan saldo di OVO, DANA, GoPay, dll untuk membayar Gunakan kartu untuk membayar melalui mesin EDC (jika tersedia).

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa di PA Kota Madiun kata Cashless menjadi salah satu kepanjangan dari motto ICONIC (Independen, Cerdas, Obyektif, Nyaman, Inklusif, dan Cashless) “Cashless” mencerminkan komitmen PA Kota Madiun menuju sistem keuangan dan pelayanan modern berbasis digital yang bebas dari transaksi tunai. Sistem cashless diterapkan untuk:

  • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, melalui penggunaan sistem pembayaran elektronik;
  • Menghapus potensi pungutan liar dan praktik tidak etis dalam layanan perkara maupun administrasi;
  • Meningkatkan efisiensi waktu dan keamanan transaksi, baik bagi pengguna layanan maupun petugas;
  • Mendukung program nasional menuju digitalisasi peradilan dan pemerintahan berbasis elektronik;
  • Penerapan cashless membangun citra pengadilan modern yang bersih, profesional, dan terpercaya.

Adapun Tujuan dan Manfaat Cashless untuk Biaya Panjar, diantaranya:

  • Transparansi: Menghindari pungutan liar atau pembayaran tidak resmi
  • Akurat: Jumlah pembayaran tercatat otomatis dan tepat
  • Aman: Mengurangi risiko kehilangan uang tunai
  • Efisien: Proses lebih cepat, tanpa antre panjang

Dalam kesempatan ini, Sekretaris PA Kota Madiun juga menjelaskan Langkah-langkah Umum Pembayaran Biaya Panjar Secara Cashless, diantaranya:  Pendaftaran Perkara  (Melalui  aplikasi  Mahkamah  Agung  E-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id)); Rincian Panjar Terbit (Setelah mendaftar, sistem akan menampilkan rincian biaya panjar);  Metode Pembayaran Cashless (Transfer Virtual Account (VA) ; Bayar Sesuai Rincian (Bayar sesuai nominal dan metode yang dipilih);  Konfirmasi Otomatis  (Sistem secara otomatis mencatat bahwa biaya panjar telah dibayar); Pengembalian sisa panjar  (Sisa panjar biaya perkara akan dikembalikan secara cashless melalui nomor rekening bank saat melakukan pendaftaran).  Adapula Tantangan dan  Solusi Tantangan, meliputi: Tantangan Tidak terbiasa dengan digital dengan solusi Sosialisasi dan  pendampingan dari petugas informasi;  Tidak bank punya rekening Dapat menggunakan dompet digital atau minta bantuan keluarga dan apabila ada gangguan sistem Tersedia nomor bantuan teknis atau layanan manual jika darurat.

“PA Kota Madiun terus berkomitmen mendukung kebijakan modernisasi pelayanan publik di lingkungan Mahkamah Agung. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penerapan pembayaran panjar perkara secara cashless. Dengan Pembayaran panjar secara cashless, maka lebih praktis dan aman; Mendukung program transparansi peradilan;  Sesuai dengan kebijakan modernisasi Mahkamah Agung; Bukti bayar tidak perlu di bawa karena system sudah mencatat secara  otomatis. Melalui sistem pembayaran non-tunai ini, proses administrasi menjadi lebih praktis dan aman, karena para pihak tidak perlu membawa uang tunai ke pengadilan. Seluruh transaksi dilakukan melalui sistem perbankan yang terintegrasi dengan aplikasi peradilan elektronik (e-Court) sehingga tercatat secara otomatis dan transparan. Selain mendukung program transparansi dan akuntabilitas peradilan, pembayaran cashless juga meminimalkan potensi kesalahan pencatatan maupun penyalahgunaan dana. Masyarakat tidak perlu lagi membawa bukti pembayaran secara fisik, karena sistem sudah mencatat seluruh data transaksi secara real-time.”, pungkas Sekretaris PA Kota Madiun.

pakotamaig-4c4f8ctrhythytjuykukukcf-58cc-4eba-99fe-43bc066c9319.jpg

Dalam dialog interaktif yang mengudara melalui langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00, Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. ini pun membuka sesi tanya jawab yang langsung ditanggapi dengan menjawab dan memberikan solusi-solusi dari berbagai pertanyaan tersebut. Closing Statement, Dengan kemudahan dan keamanan yang ditawarkan, Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. mengajak masyarakat Kota Madiun PA Kota Madiun untuk mendukung sistem peradilan yang transparan dan efisien dengan mulai  membayar panjar perkara secara cashless. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien sesuai arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan