- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 76
Sapa Masyarakat Kota Madiun Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, Sekretaris PA Kota Madiun Bahas Bayar Biaya Panjar secara Cashless |22-10-2025|
SAPA MASYARAKAT KOTA MADIUN MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN, SEKRETARIS PA KOTA MADIUN BAHAS BAYAR BIAYA PANJAR SECARA CASHLESS

PA Kota Madiun sapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun dalam program “Aspirasi dan Solusi” bersama Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun 93.00 FM pada Rabu, (22/10/2025). Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun pukul 15.00 WIB. Dialog interaktif kali ini mengupas “Bayar Biaya Panjar secara Cashless” dengan Narasumber Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. Selain mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz dialog interaktif ini juga disiarkan langsung live streaming melalu chanel Youtube 93 FM Radio Suara Madiun.


Mengawali dialog menyampaikan mengenai Pengertian Biaya Panjar. Biaya panjar adalah uang muka yang dibayarkan oleh pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan, digunakan untuk membiayai proses perkara seperti: Administrasi perkara, Pemanggilan/ Pemberitahuan para pihak. Pembayaran cashless adalah metode pembayaran tanpa menggunakan uang tunai, melainkan menggunakan beberapa cara: Metode Penjelasan Virtual Account Transfer ke nomor VA unik dari bank mitra (BRI, BNI, Mandiri, QRIS dll.) Scan QR code menggunakan aplikasi e-wallet atau mobile banking E-Wallet Kartu Debit/Kredit Gunakan saldo di OVO, DANA, GoPay, dll untuk membayar Gunakan kartu untuk membayar melalui mesin EDC (jika tersedia).
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa di PA Kota Madiun kata Cashless menjadi salah satu kepanjangan dari motto ICONIC (Independen, Cerdas, Obyektif, Nyaman, Inklusif, dan Cashless) “Cashless” mencerminkan komitmen PA Kota Madiun menuju sistem keuangan dan pelayanan modern berbasis digital yang bebas dari transaksi tunai. Sistem cashless diterapkan untuk:
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, melalui penggunaan sistem pembayaran elektronik;
- Menghapus potensi pungutan liar dan praktik tidak etis dalam layanan perkara maupun administrasi;
- Meningkatkan efisiensi waktu dan keamanan transaksi, baik bagi pengguna layanan maupun petugas;
- Mendukung program nasional menuju digitalisasi peradilan dan pemerintahan berbasis elektronik;
- Penerapan cashless membangun citra pengadilan modern yang bersih, profesional, dan terpercaya.
Adapun Tujuan dan Manfaat Cashless untuk Biaya Panjar, diantaranya:
- Transparansi: Menghindari pungutan liar atau pembayaran tidak resmi
- Akurat: Jumlah pembayaran tercatat otomatis dan tepat
- Aman: Mengurangi risiko kehilangan uang tunai
- Efisien: Proses lebih cepat, tanpa antre panjang
Dalam kesempatan ini, Sekretaris PA Kota Madiun juga menjelaskan Langkah-langkah Umum Pembayaran Biaya Panjar Secara Cashless, diantaranya: Pendaftaran Perkara (Melalui aplikasi Mahkamah Agung E-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id)); Rincian Panjar Terbit (Setelah mendaftar, sistem akan menampilkan rincian biaya panjar); Metode Pembayaran Cashless (Transfer Virtual Account (VA) ; Bayar Sesuai Rincian (Bayar sesuai nominal dan metode yang dipilih); Konfirmasi Otomatis (Sistem secara otomatis mencatat bahwa biaya panjar telah dibayar); Pengembalian sisa panjar (Sisa panjar biaya perkara akan dikembalikan secara cashless melalui nomor rekening bank saat melakukan pendaftaran). Adapula Tantangan dan Solusi Tantangan, meliputi: Tantangan Tidak terbiasa dengan digital dengan solusi Sosialisasi dan pendampingan dari petugas informasi; Tidak bank punya rekening Dapat menggunakan dompet digital atau minta bantuan keluarga dan apabila ada gangguan sistem Tersedia nomor bantuan teknis atau layanan manual jika darurat.
“PA Kota Madiun terus berkomitmen mendukung kebijakan modernisasi pelayanan publik di lingkungan Mahkamah Agung. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penerapan pembayaran panjar perkara secara cashless. Dengan Pembayaran panjar secara cashless, maka lebih praktis dan aman; Mendukung program transparansi peradilan; Sesuai dengan kebijakan modernisasi Mahkamah Agung; Bukti bayar tidak perlu di bawa karena system sudah mencatat secara otomatis. Melalui sistem pembayaran non-tunai ini, proses administrasi menjadi lebih praktis dan aman, karena para pihak tidak perlu membawa uang tunai ke pengadilan. Seluruh transaksi dilakukan melalui sistem perbankan yang terintegrasi dengan aplikasi peradilan elektronik (e-Court) sehingga tercatat secara otomatis dan transparan. Selain mendukung program transparansi dan akuntabilitas peradilan, pembayaran cashless juga meminimalkan potensi kesalahan pencatatan maupun penyalahgunaan dana. Masyarakat tidak perlu lagi membawa bukti pembayaran secara fisik, karena sistem sudah mencatat seluruh data transaksi secara real-time.”, pungkas Sekretaris PA Kota Madiun.

Dalam dialog interaktif yang mengudara melalui langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00, Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. ini pun membuka sesi tanya jawab yang langsung ditanggapi dengan menjawab dan memberikan solusi-solusi dari berbagai pertanyaan tersebut. Closing Statement, Dengan kemudahan dan keamanan yang ditawarkan, Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. mengajak masyarakat Kota Madiun PA Kota Madiun untuk mendukung sistem peradilan yang transparan dan efisien dengan mulai membayar panjar perkara secara cashless. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien sesuai arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
