- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 7622
Sapa masyarakat Kota Madiun Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, Hakim PA Kota Madiun Sampaikan “Itsbat Nikah, Solusi Hukum atas Perkawinan Tidak Tercatat” |16-07-2025|
SAPA MASYARAKAT KOTA MADIUN MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN, HAKIM PA KOTA MADIUN SAMPAIKAN “ITSBAT NIKAH, SOLUSI HUKUM ATAS PERKAWINAN TIDAK TERCATAT”
PA Kota Madiun sapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun dalam program “Aspirasi dan Solusi” bersama Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz pada Rabu, (16/7/2025).
Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun pukul 15.00 WIB, dalam dialog interaktif bersama Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. mengangkat tema “Itsbat Nikah, Solusi Hukum atas Perkawinan Tidak Tercatat” Selain mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz dialog interaktif ini juga disiarkan langsung live streaming melalu chanel Youtube 93FM Radio Suara Madiun.
Mengawali dialog menyampaikan bahwa pada Pasal 1 ayat (3) Perma Nomor 1 Tahun 2015: Itsbat Nikah adalah pengesahan nikah bagi masyarakat beragama Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar hukum isbat nikah, diantaranya: UU No. 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk; UU No.32 Tahun 1954 tentang berlakunya UU No. 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk; Peraturan Menteri Agama No. 3/1975 tentang Kewajiban Pegawai-Pegawai Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam; Penjelasan UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 49 ayat (2); Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7; Pasal 1 ayat (3) Perma Nomor 1 Tahun 2015. Itsbat nikah diajukan dalam kondisi dimana: Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; Hilangnya akta nikah; Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pada Pasal 7 Ayat 4 KHI yang berhak mengajukan istbat nikah, diantaranya: Suami atau Isteri; Anak-anak mereka; Wali nikah; Pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Lebih lanjut, Hakim PA Kota Madiun Kelahiran Rembang ini menjelaskan Prosedur pemeriksaan itsbat nikah, meliputi:
- Permohonan itsbat nikah dapat dilakukan oleh kedua suami isteri atau salah satu dari suami isteri, anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum Pemohon bertempat tinggal, dan permohonan itsbat nikah harus dilengkapi dengan alasan dan kepentingan yang jelas serta konkrit.
- Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh kedua suami isteri bersifat voluntair, produknya berupa penetapan. Jika isi penetapan tersebut menolak permohonan itsbat nikah, maka suami dan isteri bersama-sama atau suami, isteri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
- Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh salah seorang suami atau isteri bersifat kontensius dengan mendudukan isteri atau suami yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
- Jika dalam proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah dalam angka (2) dan (3) tersebut di atas diketahui bahwa suaminya masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka isteri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara. Jika Pemohon tidak mau merubah permohonannya dengan memasukkan isteri terdahulu sebagai pihak, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
- Permohonan itsbat nikah yang dilakukan oleh anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan harus bersifat kontensius, dengan mendudukkan suami dan isteri dan/atau ahli waris lain sebagai Termohon.
- Suami atau isteri yang telah ditinggal mati oleh isteri atau suaminya, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah secara kontensius dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan dan atas putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
- Dalam hal suami atau isteri yang ditinggal mati tidak mengetahui ada ahli waris lain selain dirinya maka permohonan itsbat nikah diajukan secara voluntair, produknya berupa penetapan. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka Pemohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
- Orang lain yang mempunyai kepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (2) dan (6) dapat melakukan perlawanan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memutus, setelah mengetahui ada penetapan itsbat nikah.
- Orang lain yang mempunyai kepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (3), (4) dan (5) dapat mengajukan intervensi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memeriksa perkara itsbat nikah tersebut selama perkara belum diputus.
- Pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (3), (4) dan (5), sedangkan permohonan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, dapat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut.
- Ketua Majelis Hakim 3 (tiga) hari setelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan jurusita pengganti untuk mengumumkan permohonan pengesahan nikah tersebut 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pada media massa cetak atau elektronik atau sekurang-kurangnya diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
- Majelis hakim dalam menetapkan hari sidang paling lambat 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman. Setelah hari pengumuman berakhir, Majelis Hakim segera menetapkan hari sidang.
- Untuk keseragaman, amar pengesahan nikah berbunyi sebagai berikut: “Menyatakan sah perkawinan antara _______ dengan ________ yang dilaksanakan pada tanggal _________ di __________”.
Adapula Itsbat nikah dalam pelayanan terpadu sidang keliling, meliputi: Isbat Nikah Voluntair; Dihadiri suami dan isteri in person; Diperiksa Hakim Tunggal; Inkracht sesaat setelah diucapkan. Selanjutnya Istbat nikah dalam SEMA, yaitu:
- Penggabungan Isbat Nikah dan Perceraian. Pada prinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang. (SEMA No. 7 Tahun 2012, Kamar Agama – 11)
- Kumulasi Isbat Nikah Atas Pernikahan Kedua dengan Perceraian. Dalam hal terjadi kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian, sedangkan pernikahan yang kedua tidak mendapatkan persetujuan dari isteri pertama, pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izin poligami dari Pengadilan Agama. (SEMA No. 7 Tahun 2012, Kamar Agama – 12)
- Itsbat Nikah Atas Perkawinan Siri. Pada prinsipnya nikah siri dapat diitsbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang. Ketentuan hukum penetapan itsbat nikah sama dengan kekuatan hukum akta nikah (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam). (SEMA No. 7 Tahun 2012, Kamar Agama – 13)
- Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Siri. Permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal usul anak. (SEMA No. 3 Tahun 2018, Kamar Agama – III.A-8)
- Gugatan Pembatalan Isbat Nikah Atas Perkawinan Siri. Seorang isteri dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan itsbat nikah seorang suami dengan isteri barunya yang tidak melibatkan isteri sebelumnya ke Pengadilan Agama yang menerbitkan penetapan isbat nikah tersebut. Jika isbat nikah dilakukan di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (SEMA No. 5 Tahun 2014, Kamar Agama – 7)
- Itsbat Nikah Massal di Dalam Negeri dan Luar Negeri. Itsbat nikah massal yang dilaksanakan di dalam negeri dengan dana Pemerintah Daerah maupun yang dilaksanakan di luar negeri dapat dilaksanakan, akan tetapi harus memperhatikan syarat-syarat syar’i yang ketat dan prinsip kehati-hatian. Khusus untuk itsbat nikah yang dilakukan di luar negeri, pelaksanaannya harus mendapat izin dari Ketua Mahkamah Agung. (SEMA No. 5 Tahun 2014, Kamar Agama – 1)
- Itsbat Nikah terhadap Perkawinan di Luar Negeri yang Tidak Didaftarkan. Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon. (SEMA No. 3 Tahun 2015, Rumusan Hukum Kamar Agama – 8)
- Pengesahan Anak dalam Perkawinan Siri Pada prinsipnya anak yang lahir dalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan anak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Permohonan pengesahan anak dapat dikabulkan apabila nikah siri orang tuanya telah diitsbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. (SEMA No. 7 Tahun 2012, Kamar Agama – 14).
Dalam dialog interaktif yang mengudara melalui langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Hakim PA Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H., M.H. ini pun membuka sesi tanya jawab yang langsung ditanggapi dengan menjawab dan memberikan solusi-solusi dari berbagai pertanyaan tersebut. Closing Statement, Hakim PA Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H., M.H. berpesan kepada masyarakat Kota Madiun untuk mendaftarkan pernikahan sirri mereka melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama untuk orang yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain agama Islam, dengan memastikan telah terpenuhi syarat dan rukun perkawinan dan tidak ada halangan perkawinan. Hal ini demi terciptanya masyarakat yang tertib dan sadar hukum serta memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat terutama perempuan dan anak..