- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 163
Rapat Perdana Tim Reviu Pedoman Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah pada Aplikasi e- Binwas PA Kota Madiun Tahun 2025 |22-12-2025|
RAPAT PERDANA TIM REVIU PEDOMAN PENGAWASAN BIDANG DAN PENGAWASAN DAERAH PADA APLIKASI E- BINWAS PA KOTA MADIUN TAHUN 2025
PA Kota Madiun gelar rapat tim Reviu Pedoman Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah pada Aplikasi e- Binwas PA Kota Madiun Tahun 2025 pada Senin, (22/12/2025). Rapat ini berlangsung di Media Center PA Kota Madiun pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. selaku Pengarah Tim Reviu Pedoman Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah pada Aplikasi e- Binwas PA Kota Madiun Tahun 2025 serta dihadiri oleh Ketua Tim, yaitu Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., Koordinator Bidang Kepaniteraan Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Koordinator Bidang Kesekretariatan Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. beserta anggota masing-masing bidang dan admin IT. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penguatan sistem pengawasan internal berbasis teknologi informasi yang terintegrasi di lingkungan Peradilan Agama.
Dalam sambutannya saat membuka rapat, Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. selaku Ketua Tim Reviu menyampaikan bahwa rapat ini merupakan rapat perdana yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3481/DJA/PW1.1/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang Permohonan Review Pedoman Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah pada Aplikasi E-BINWAS. Beliau menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tengah melakukan penyempurnaan pedoman pengawasan melalui proses reviu menyeluruh terhadap pedoman pengawasan bidang dan pengawasan daerah pada Aplikasi E-BINWAS, seiring dengan adanya berbagai masukan yang diperoleh selama implementasi Pengawasan Bidang dan Pengawasan Daerah Secara Elektronik Terintegrasi pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan Peradilan Agama.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa proses reviu ini menjadi momentum penting bagi satuan kerja untuk memberikan kontribusi nyata dalam penyempurnaan sistem pengawasan yang lebih adaptif, aplikatif, dan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas peradilan di lapangan. Oleh karena itu, seluruh anggota tim diharapkan dapat berperan aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam memberikan masukan yang konstruktif.



Rapat kemudian difokuskan pada pembahasan teknis pelaksanaan reviu pedoman pengawasan bidang yang mengacu pada petunjuk teknis Aplikasi e-BINWAS sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3482/DJA/PW1.1/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang Penyampaian Revisi Petunjuk Teknis Aplikasi E-BINWAS Tahun 2025. Dalam sesi ini dilakukan pemetaan ruang lingkup reviu, identifikasi aspek-aspek yang memerlukan penyempurnaan, serta pembagian tugas (job description) kepada masing-masing anggota Tim Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan, lengkap dengan penetapan jadwal kerja dan mekanisme pelaksanaan reviu secara sistematis dan terukur.
Sementara itu, Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’i, S.H.I., M.H. selaku Pengarah Tim dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen, profesionalitas, dan sinergi seluruh anggota tim dalam menjalankan tugas reviu ini. Beliau menekankan agar setiap tahapan reviu dilaksanakan secara cermat dan objektif, sehingga hasil reviu tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pelaksanaan pengawasan di satuan kerja. Selain itu, beliau mengingatkan agar seluruh dokumen hasil reviu dapat diselesaikan dan dilaporkan tepat waktu sesuai dengan batas akhir pelaporan pada 15 Januari 2026.
Melalui pelaksanaan rapat perdana ini, PA Kota Madiun meneguhkan komitmennya untuk terus mendukung terwujudnya sistem pengawasan yang modern, akuntabel, transparan, dan terintegrasi berbasis teknologi informasi. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang berintegritas, meningkatkan kualitas pengawasan internal, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Peradilan Agama yang Agung, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan era digital.
