- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 5941
Raih Predikat WBK Tahun 2024, PA Kota Madiun Terima Penganugerahan Piagam Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kemenpan RB di Gedung Mahkamah Agung |06-05-2025|
RAIH PREDIKAT WBK TAHUN 2024, PA KOTA MADIUN TERIMA PENGANUGERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) OLEH KEMENPAN RB DI GEDUNG MAHKAMAH AGUNG
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menghadiri Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi Unit Kerja Berprestasi Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada Selasa, (6/5/2025).
Acara yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara hybrid pukul 09.00 WIB tersebut digelar di Balairung Mahkamah agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.H., M.H. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, S.H., M.P.M., para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Wakil Menteri PANRB, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPANRB, Deputi Pelayanan Publik KemenPANRB, Pejabat Eselon II Mahkamah Agung, tim Penilai Internal Mahkamah Agung, serta para Ketua Pengadilan Berprestasi Tahun 2024, diantaranya: Penyelenggara pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, Penyelenggara pelayanan Publik Predikat Pelayanan Prima pada PEKPPP dan Pengadilan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang termasuk Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.
Sementara itu, para Hakim, Panitera, Sekretaris dan aparatur PA Kota Madiun turut serta menyaksikan secara daring di Media Center PA Kota Madiun melalui live streaming Youtube di chanel Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Hakim Yustisial Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung RI Dr. Rio Satrio, S.H.I., M.E.Sy. Selanjutnya penayangan video keunggulan/ video profil Pengadilan Berprestasi. Pada kesempatan ini PA Kota Madiun terpilih menjadi salah satu satker yang mewakili Pengadilan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024.
Dalam laporan Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. selaku Ketua Penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa acara hari ini merupakan serangkaian kegiatan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi Unit Kerja Berprestasi Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, diantaranya Penyelenggara pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, Penyelenggara pelayanan Publik Predikat Pelayanan Prima pada PEKPPP dan Pengadilan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dimana satker peradilan secara konsisten melaksanakan tupoksi dengan integritas tinggi serta pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Beliau menyatakan bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran seluruh elemen pengadilan dan ditingkat kelembagaan melalui perkembangan regulasi, teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang semua terus berkomitmen dalam program penilaian integritas dan pelayanan publik bahkan meraih prestasi ditingkat nasional. Mahkamah Agung juga telah berpartisapi dalam program evaluasi pembangunan Zona Integritas sejak tahun 2018, setiap tahun jumlah unit kerja yang diusulkan untuk dapat mengikuti penilaian nasional semakin meningkat. Hal ini menunjukan bahwa unit kerja dibawah Mahkamah Agung maupun Ditjen Badan Peradilan menunjukan kesadaran tinggi dalam perbaikan berkelanjutan di bidang pelayanan dengan integritas, akuntabilitas serta pentingnya evaluasi dari pihak eksternal yang akan diberikan rekomendasi yang ibjektif menjaga kualitas hasil evaluasi penilaian. Penilaian Pembangunan Zona Integritas juga dilaksanakan secara berjenjang mulai dari penilaian mandiri pada Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding, Ditjen Badan Peradilan hingga terakhir oleh tim penilai internal sebelum diusulkan kepada KemenPANRB.
Sekretaris Mahkamah Agung dalam laporannya menambahkan bahwa sejak tahun 2023 Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk melaksanakan evaluasi mandiri terhadap Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan pada tahun 2024 Mahkamah Agung telah melaksanakan evaluasi terhadap 259 unit kerja dengan penilaian sangat ketat hingga tersisa 24 unit kerja yang dinyatakan layak menyandang Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penilai tersebut mencakup seleksi administrative, evaluasi dokumen (desk evaluation), wawancara hingga verifikasi lapangan. Selain itu, hasil validasi survey persepsi anti korupsi, survey peningkatan kualitas pelayanan dan clearance dari KPK, Badan Intelejen Negara, Ombudsman, PANRB terhadap 24 unit kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pada kesempatan ini pula diumumkan 24 unit kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 yang salah satunya adalah PA Kota Madiun. Diakhir sambutannya beliau berharap segala capaian tersebut dapat semakin bertanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik. Dan dengan integritas dan profesionalisme jajaran pengadilan terus menjadikan penghargaan sebagai pemacu semangat untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dan responsive terhadap masyarakat.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, S.H., M.P.M. menyampaikan bahwa pemberian penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bertujuan untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang baik. Dalam hal ini Mahkamah Agung telah menunjukan komitmen yang sangat luar biasa yang bukan hanya dalam ranah hukum tetapi juga dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang professional, transparan dan orientasi pada pelayanan publik yang telah ditunjukan dengan capaian prestasi yang membanggakan di tingkat nasional yang diantaranya: Unit Kerja Penyelenggara pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, Penyelenggara pelayanan Publik Predikat Pelayanan Prima pada PEKPPP dan Pengadilan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2024. Sejalan dengan kebijakan Presiden RI bahwa reformasi birokrasi kedepan tentunya dalam pemberantasan korupsi dan pencegahan kebocoran anggaran menjadi salah satu prioritas utama dengan diperketat penggunaan anggaran dengan transparan, profesional dan akuntabel dalam birokrasi. Dalam mendorong budaya anti korupsi dan pelayanan publik prima, pemerintah melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dan dalam capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Mahkamah Agung yang sebelumnya pada kategori pelayanan terbaik saat ini telah meningkat menjadi Pelayanan Prima. Dalam kesempatan tersebut Menteri PANRB mengapresiasi capaian-capaian dan berharap fokus evaluasi dan dapat menjadi contoh perbaikan di unit layanan pada pengadilan di seluruh Indonesia. Selanjutnya penyelenggaraan pelayanan publik bukan hanya cepat dan efisien tetapi juga berkeadilan dan menjangkau semua termasuk pelayanan inklusif terhadap kelompok rentan. Dengan predikat yang diberikan bukan hanya dijadikan angka, namun cerminan hasil kinerja dan kualitas layanan. Diharapkan seluruh aparatur untuk tidak menunggu instruksi, tapi tumbuhkan budaya learning organization pada unit kerja masing-masing.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan dan penganugerahan Pengadilan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024 salah satunya diberikan kepada satuan kerja PA Kota Madiun yang diterima oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, S.H., M.P.M. dan didampingi Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.H., M.H., Wakil Menteri PANRB Komjen Pol. (Purn) Purwadi Arianto dan Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan dan aparatur dari unit kerja yang menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Beliau pun menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta menekankan bahwa pembangunan zona integritas merupakan pilar utama dalam reformasi birokrasi. Dalam keberhasilan meraih WBK membuktikan kuatnya komitmen internal dalam menjunjung integritas. “Integritas sejatinya adalah fitrah manusia. Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung. dengan keberhasilan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi melalui evaluasi mandiri, membuktikan bahwa integritas bukan hanya bisa dipaksakan dari luar, tetapi tumbuh dari kesadaran dan komitmen internal yang kuat. Karena kebaikan yang diberikan dalam melayani publik hendaknya tidak menuntut tepuk tangan ataupun pujian, karena sejatinya melayani tanpa transaksional adalah suatu keharusan.
Serangkaian acara penyerahan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi Unit Kerja Berprestasi Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya ditutup dengan foto bersama.
Usai acara, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang didampingi oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan Ketua PTA Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. bersama Sekretaris PTA Surabaya Dr. Naffi, S.Ag., M.H. dan Kabag Perencanaan dan Kepegawaian H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H. yang turut menghadiri acara tersebut mengungkap rasa syukur dan terimakasih serta apresiasi atas kinerja terbaik seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Jazakallah khairan katsiran, dedicated to the pride of PA Kota Madiun. Pencapaian ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen luar biasa seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun mulai dari Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional hingga PPNPN PA Kota Madiun dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan berkualitas kepada masyarakat. Terimakasih pula atas bimbingan, arahan serta pendampingan Dirjen Badan Peradilan Agama dan Ketua PTA Surabaya beserta jajaran kini alhamdulillah PA Kota Madiun dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Koruspsi (WBK) yang merupakan program Prioritas PA Kota Madiun tahun 2024 karena ZI merupakan suatu keberhasilan pelaksanaan kinerja terbaik yang telah dilaksanakan dan setelah berjuang sejak tahun 2018 dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Koruspsi (WBK) hingga akhirnya tahun 2024 dapat PA Kota Madiun dapat meraihnya. Ini menandakan dedikasi seluruh aparatur PA Kota Madiun untuk menciptakan lingkungan bebas gratifikasi, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelayanan publik. Terimakasih, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. selaku Ketua tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) beserta para Koordinator dan seluruh anggota serta keluarga besar PA Kota Madiun yang telah berkontribusi memberikan dedikasi kinerja terbaik.
“Atas pencapaian prestasi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) segenap Pimpinan dan seluruh aparatur PA Kota Madiun terus berkomitmen memperkuat integritas dan profesinalisme kerja, bertanggung jawab menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dan responsive terhadap masyarakat. Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan dengan senantiasa menjaga predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) mulai dari diri masing-masing untuk mengimplementasikan pada pelaksanaan tupoksi sehari-hari dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjaga integritas dan disiplin kerja serta berperilaku anti korupsi menolak gratifikasi. Dengan internalisasi Zona Integritas pada diri masing-masing sehingga akan tercipta suasana kerja yang kondusif, aman, nyaman dan harmonis sebagai pendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena pelayanan yang berkualitas merupakan wujud implementasi dari internalisai dari nilai-nilai Zona Integritas melalui budaya kerja yang baik yang telah dimiliki oleh setiap aparatur PA Kota Madiun dalam setiap aspek kerja yang meliputi: peningkatan tata kelola dan manajemen pengadilan, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, transparansi dalam pengelolaan sumber daya, serta peningkatan kompetensi dan etika kerja seluruh anggota pengadilan. Hingga pelayanan yang melebihi ekspektasi dari pengguna layanan dan menjamin pelayanan yang cepat serta kepuasan pengguna layanan melalui implementasi nilai-nilai Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.” tutur Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.