- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2346
Persidangan PA Kota Madiun Melalui Media Teleconference |14-08-2024|
PERSIDANGAN PA KOTA MADIUN MELALUI MEDIA TELECONFERENCE
Pengadilan Agama Kota Madiun melaksanakan sidang melalui media teleconference dalam perkara Cerai Talak Nomor: xxx/Pdt.G/2024/PA.Mn. pada Rabu, (14/8/2024). Sidang yang berlangsung secara teleconference dengan bantuan IT Pengadilan Agama Palembang ini dilaksanakan atas perintah Majelis Hakim PA Kota Madiun untuk upaya perdamaian.
Sidang perkara Cerai Talak Nomor: xxx/Pdt.G/2024/PA.Mn. melalui media teleconference bertempat di di ruang Sidang 2 (ruang sidang online) Pengadilan Agama Kota Madiun dan dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Fiki Inayah, S.H.I. bersama anggota majelis. Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. dibantu Panitera Pengganti Suryana, S.H.I. Sidang perkara Cerai Talak dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum Pemohon sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Hakim PA Kota Madiun Fiki Inayah, S.H.I. selaku Ketua Majelis Hakim tersebut mengungkapkan bahwa “dengan difasilitasi oleh tim IT Pengadilan Agama Palembang dan Pengadilan Agama Kota Madiun, sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan dan pembuktian dari Pemohon setelah sebelumnya talah mengikuti jadwal persidangan atau court calendar sidang (jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim bersama dengan kesepakatan para pihak) tersebut terlaksana dengan baik dan berjalan lancar dengan kualitas audio-visual yang maksimal. Alhamdulillah sidang sidang secara verstek melalui media teleconference dalam perkara Cerai Talak Nomor: xxx/Pdt.G/2024/PA.Mn. ini selesai dengan durasi waktu lebih kurang 45 menit. Adapun agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan e-Litigasi (elektronik) sebagaimana telah disepakati dan ditetapkan dalam court calendar yang telah disepakati.”
“Walupun putusan dijatuhkan secara Verstek, tujuan dilakukannya persidangan melalui media media teleconference adalah untuk memenuhi amanat Pasal 83 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama dimana upaya perdamaian oleh majelis Hakim, bahwa Suami Isteri harus datang secara pribadi minimal 1 kali , kecuali bertempat kediaman di Luar Negeri.”, Pungkas Hakim Fiki Inayah, S.H.I.