- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 93
Perkuat Tata Kelola Kepegawaian, PA Kota Madiun Ikuti Bimtek Manajemen PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung RI Secara Daring |27-11-2025|
PERKUAT TATA KELOLA KEPEGAWAIAN, PA KOTA MADIUN IKUTI BIMTEK MANAJEMEN PPPK DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI SECARA DARING
Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Erina Fatkul, S.H., M.H., bersama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PA Kota Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen PPPK yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung secara daring pada Kamis, (27/11/2025). Kegiatan ini diikuti melalui fasilitas Media Center PA Kota Madiun. Bimtek yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh satuan kerja Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia melalui zoom meeting pada command center/media center masing-masing satuan kerja.

Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan pembacaan do'a. Selanjutnya, acara dibuka oleh Ketua Penyelenggara, Kepala Bagian Penelitian, Pemberhentian, dan Pensiun Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Dyah Marliana, S.Kom., M.M. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur terkait pengelolaan manajemen PPPK, khususnya mengenai: Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK; Hak cuti dan kewajiban PPPK; Perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian); Ketentuan disiplin bagi PPPK, serta Tata kelola administrasi kepegawaian secara profesional dan sesuai regulasi. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mendalam dan solusi atas berbagai permasalahan yang sering dihadapi di lapangan, sehingga kualitas pengelolaan kepegawaian di lingkungan peradilan semakin baik dan berdampak positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan pentingnya memahami regulasi dan komitmen Mahkamah Agung dalam manajemen PPPK. Beliau mengulas ketentuan-ketentuan terkait:
- Hak dan kewajiban PPPK, termasuk mekanisme cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
- Mekanisme perlindungan sosial bagi PPPK;
- Aspek kedisiplinan dan penegakan kewajiban PPPK sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pentingnya penerapan manajemen PPPK yang profesional, adil, transparan, dan akuntabel sebagaimana amanat Undang-Undang ASN.
Diakhir sambutan Kabiro Kepegawaian Mahkamah Agung tersebut menekankan bahwa melalui Bimtek ini, para pengelola kepegawaian di seluruh satuan kerja diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai manajemen PPPK sehingga implementasinya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, akan terwujud ASN yang berintegritas tinggi, kompeten, serta mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.


Memasuki sesi pemaparan materi, Narasumber utama, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn., memaparkan sejumlah materi strategis terkait penguatan kebijakan ASN, khususnya manajemen PPPK. Penyampaian materi diawali dengan penjelasan mengenai Asta Cita Presiden sebagai arah pembangunan nasional, kemudian dilanjutkan dengan transformasi manajemen ASN dan kebijakan terbaru BKN.
1. Asta Cita Presiden sebagai Dasar Kebijakan ASN
Asta Cita merupakan delapan agenda prioritas pembangunan nasional yang menjadi landasan reformasi kebijakan kepegawaian. Poin yang paling relevan bagi instansi pemerintah adalah agenda keempat: Reformasi Birokrasi dan Transformasi Pelayanan Publik, yang menekankan profesionalitas ASN, pemangkasan birokrasi, peningkatan kualitas layanan, serta digitalisasi sistem pemerintahan.
2. Kebijakan Terbaru BKN yang Pro-Karier ASN
Beberapa kebijakan strategis yang sedang diterapkan BKN meliputi:Kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi; Pelaksanaan uji kompetensi hingga 12 kali dalam setahun; Kesempatan kenaikan pangkat yang dapat melampaui atasan langsung; Pendelegasian kewenangan layanan kepegawaian sehingga penyelesaian dapat dilakukan dalam 5 hari; Independensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi; Percepatan pembangunan manajemen talenta nasional; Kenaikan pangkat yang dapat diusulkan setiap bulan. Kebijakan ini diharapkan mempercepat mobilitas karier ASN dan meningkatkan motivasi pegawai.
Pemaparan materi dilanjutkan oleh Narasumber tim Biro kepegawaian Mahkamah Agung RI yang menjelaskan terkait Transformasi Manajemen ASN yang dimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, mencakup perencanaan ASN yang adaptif, pengadaan ASN yang transparan, penguatan pengelolaan kinerja berbasis hasil, pengembangan talenta nasional, reformasi penghargaan dan karier, hingga digitalisasi menyeluruh layanan ASN. Tujuannya melahirkan ASN yang kompeten, profesional, dan berintegritas sesuai nilai dasar BerAKHLAK.
Selanjutnya Manajemen PPPK Berdasarkan PP 49 Tahun 2018 yang dimana dalam Peraraturan Pemerintah tersebut memuat 15 bab dan 102 pasal. Manajemen PPPK meliputi: Penetapan Kebutuhan PPPK; Instansi wajib menentukan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi; Pengadaan PPPK; Proses pengadaan dimulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, hingga pengangkatan; Penilaian Kinerja; Kinerja PPPK dinilai berdasarkan perjanjian kinerja, perilaku kerja, serta hasil dialog kinerja antara atasan dan pegawai; Penggajian dan Tunjangan; PPPK memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, disesuaikan dengan jabatan yang ditempati; Pengembangan Kompetensi; PPPK memiliki hak untuk mengikuti diklat, pelatihan, serta pengembangan kompetensi sesuai jabatan yang diampu; Penghargaan; ASN PPPK dapat menerima penghargaan prestasi kerja berupa finansial maupun non-finansial; Penegakan Disiplin; Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan tetap menjunjung asas profesionalitas dan keadilan; Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) dengan tiga kategori PHPK (Dengan hormat, Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan Tidak dengan hormat ) yang masing-masing memiliki dasar hukum dan kondisi yang berbeda.
Selain itu juga disampaikan mengenai Hak Cuti PPPK (cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, serta cuti ibadah haji pertama) sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023; Perlindungan PPPK yang meliputi jaminan kesehatan, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) dan JHT (Jaminan Hari Tua) serta bantuan hukum dalam menjalankan tugas.

Kegiatan Bimtek kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh peserta dari berbagai satuan kerja. Menutup kegiatan ini, Biro Kepegawaian Mahkamah Agung berpesan agar seluruh PPPK di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya senantiasa memahami dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen PPPK, menjaga integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas, meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, dan menjalankan fungsi pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab sesuai nilai dasar ASN Berakhlak. Dengan demikian, PPPK diharapkan mampu menjadi bagian dari aparatur yang berdaya saing, berkomitmen tinggi, dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen satuan kerja dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kepegawaian, khususnya terkait manajemen PPPK. Melalui partisipasi aktif ini, PA Kota Madiun diharapkan mampu mengimplementasikan seluruh ketentuan dan kebijakan terbaru secara tepat, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana penting bagi penguatan kompetensi dan peningkatan profesionalitas aparatur PA Kota Madiun.
