HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi Sistem Peradilan Berbasis Elektronik, PA Kota Madiun Mengikuti Pembinaan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Sektor Administrasi Pemerintahan |14-10-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
14.Oct
14 October 2025
Hits: 73

Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi Sistem Peradilan Berbasis Elektronik, PA Kota Madiun Mengikuti Pembinaan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Sektor Administrasi Pemerintahan |14-10-2025|

PERKUAT TATA KELOLA KEAMANAN INFORMASI SISTEM PERADILAN BERBASIS ELEKTRONIK, PA KOTA MADIUN  MENGIKUTI PEMBINAAN PERLINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL (IIV) SEKTOR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

pakotamaig-f58697d3-5423-459b-9889-e0425faSARTHFHYGKUHNKe3113.jpg

Kasubbag PTIP PA Kota Madiun Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. bersama Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. dan Penata Layanan Operasional Abdurrohim, S.kom. mengikuti kegiatan Pembinaan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Sektor Administrasi Pemerintahan secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (14/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya bekerja sama dengan  Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia secara hybrid ini dihadiri secara langsung oleh aparatur PTA Surabaya di Aula PTA Surabaya dan  diikuti oleh Pengadilan Agama se- Jawa Timur  secara daring di satker masing-masing melalui zoom meeting.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran aparatur peradilan agama dalam menghadapi ancaman siber serta memperkuat tata kelola keamanan informasi di lingkungan lembaga peradilan. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami langkah-langkah preventif dalam melindungi data dan sistem elektronik peradilan, sekaligus mampu merespons potensi insiden siber dengan cepat dan tepat. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendorong terciptanya sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam menjaga Infrastruktur Informasi Vital (IIV) khususnya di sektor administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

Disamping itu, kegiatan ini dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) secara nasional. Adapun sebagai dasarnya, yaitu:  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kerangka Kerja Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital; Surat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor: 5927/bssn/d3/ks.01.02/09/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Undangan Kegiatan Pembinaan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Sektor Administrasi Pemerintahan;  Program Kerja Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025.

Sebagai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia memiliki kewajiban sebagai salah satu Instansi Pengawas dan Pengampu pada sektor IIV yang telah ditetapkan yaitu sektor Administrasi Pemerintahan. Dalam pemenuhan kewajiban diantaranya adalah melaksanakan identifikasi IIV, dengan melakukan sosialisasi, menemukenali pengelolaan Sistem Elektronik (SE) pada sector Administrasi Pemerintahan yaitu terdiri dari Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).

pakotamaGHTUYTUIig-6ed36329-1200-494b-907b-3aa7c3677b5e.jpg

Pada pukul 08.30 WIB kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a.  Selnjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.  dalam  sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan bekerja sama dengan BSSN menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara PTA Surabaya dan BSSN. Beliau menilai bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun budaya sadar keamanan informasi di lingkungan peradilan agama.

“Perkembangan teknologi informasi telah membawa kemudahan dalam pelayanan peradilan, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan besar dalam menjaga keamanan data dan sistem. Digitalisasi peradilan adalah keniscayaan, tetapi harus diiringi dengan kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan siber. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur dalam memahami potensi ancaman siber serta langkah-langkah preventif dan responsif yang perlu dilakukan. Melalui kegiatan ini, seluruh aparatur peradilan agama khususnya di Lingkungan PTA Surabaya semakin sadar pentingnya keamanan informasi dan berperan aktif dalam menciptakan sistem peradilan elektronik yang aman.  Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dapat meningkatkan kesiapan dan kesadaran dalam menjaga keamanan informasi, serta berkomitmen mewujudkan tata kelola peradilan berbasis elektronik yang aman, handal, modern, dan terpercaya.”, tutur Ketua PTA Surabaya.

pakotamaig-38e7fda3-15c7-4083BN-af99-NNNN0c37e2e367ea.jpg

Sementara itu, dalam sambutan dari Perwakilan BSSN perwakilan dari BSSN menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kesiapsiagaan seluruh aparatur peradilan agama dalam menghadapi ancaman siber yang semakin berkembang. Beliau menegaskan bahwa di era digitalisasi layanan publik, keamanan siber menjadi pondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. Setiap instansi diharapkan mampu membangun budaya sadar keamanan informasi, mulai dari aspek teknis hingga perilaku pengguna. BSSN berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk lembaga peradilan, guna mewujudkan tata kelola keamanan siber yang kokoh, terukur, dan berkelanjutan.

pakotamaig-22eTYT08995-YYTUYTUUUc704-4491-9f72-f4b78c0de848.jpg

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi bertema “Pentingnya Kolaborasi dalam Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan antar Pemangku Kepentingan.” Dalam paparannya, perwakilan BSSN menjelaskan bahwa pelindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV) tidak dapat dilakukan secara terpisah, tetapi memerlukan sinergi dan koordinasi lintas lembaga. Beliau menekankan bahwa setiap sektor, termasuk sektor administrasi pemerintahan dan lembaga peradilan, memiliki peran penting dalam menjaga integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan data yang dikelola. Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun ekosistem digital pemerintahan yang tangguh terhadap berbagai bentuk ancaman siber. Maka dengan sinergi yang kuat antar lembaga, kita dapat memperkuat pelindungan infrastruktur informasi vital nasional dan memastikan layanan publik tetap berjalan dengan aman serta andal.

pakotamaig-55059535-f9O3b-4c96-88UYOUOIOIO6b-e7d3e7330acd.jpg

pakotamaig-73fJJKUPOPc7700-b0dc-40ee-812e-e2dcPPOPP30d16849.jpg

Kemudian pemaparan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. Naffi, S.Ag., M.H. menyampaikan  terkait “Strategi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam Mengamankan Sistem Elektronik Pengadilan dan Aset Strategis Organisasi”. Beliau menjelaskan bahwa PTA Surabaya memiliki aset strategis yang termasuk dalam infrastruktur informasi vital yang patut untuk dilindungi seperti: Data Perkara (para pihak dan putusan pengadilan), Data Sumber Daya (data kepegawaian, sarpras, gaji dan keuangan pengadilan), Server dan Jaringan (sistem aplikasi, database server dan haringan di pengadilan), Kepercayaan Publik (reputasi dan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan). Dalam kesempatan ini dipaparkan pula berbagai langkah strategis yang telah dan akan diterapkan dalam menjaga keamanan sistem informasi peradilan, termasuk penguatan tata kelola Teknologi Informasi (TI), peningkatan kesadaran keamanan siber bagi aparatur, serta penerapan kebijakan pengamanan data yang berlapis. Disampaikan pula bahwa sistem elektronik pengadilan, seperti E-Court, E-Litigation, dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), merupakan bagian dari infrastruktur vital lembaga peradilan yang harus dijaga keamanannya secara berkelanjutan. Upaya ini dilakukan tidak hanya melalui perangkat teknis, tetapi juga melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penegakan budaya kerja yang berorientasi pada keamanan data dan kerahasiaan informasi.

Beliau pun menegaskan bahwa keamanan sistem peradilan bukan hanya tanggung jawab operator atau tim IT, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh unsur lembaga peradilan. Setiap aparatur memiliki peran penting dalam memastikan sistem tetap aman, terlindungi, dan dapat memberikan layanan publik yang optimal.

Lebih lanjut, Sekretaris PTA Surabaya ini juga menekankan pentingnya audit berkala terhadap sistem informasi, penerapan kontrol akses yang ketat, serta pemantauan berkelanjutan terhadap aktivitas jaringan guna mencegah potensi kebocoran data maupun serangan siber. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi keamanan digital di seluruh satuan kerja peradilan agama di wilayah hukum PTA Surabaya. Dengan strategi yang terukur dan dukungan seluruh satuan kerja di wilayah PTA Surabaya diharapkan dapat mewujudkan pengadilan yang modern, transparan, dan aman secara digital.

Dalam paparan  Narasumber dari BSSN menegaskan bahwa peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap ancaman siber merupakan kebutuhan mendesak di era transformasi digital. Keamanan siber bukan hanya urusan teknis, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas data dan layanan publik. Dalam kesempatan ini dijelaskan berbagai kasus insiden keamanan siber yang pernah terjadi di tingkat nasional serta langkah-langkah penanganannya. Melalui paparan tersebut, peserta diajak untuk memahami pentingnya kesiapsiagaan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan data dan informasi di lingkungan instansi. Selanjutnya terkait  literasi kesadaran keamanan siber juga menjadi perhatian utama.  BSSN menekankan bahwa ancaman siber tidak hanya dapat menyerang sistem besar, tetapi juga individu yang lalai dalam menjaga keamanan perangkat maupun data pribadi. Oleh karena itu, perilaku digital yang aman, pengelolaan kata sandi yang baik, serta kewaspadaan terhadap phishing dan rekayasa sosial menjadi poin penting yang harus dibudayakan di tempat kerja.

Dan sebagai bentuk pembelajaran praktis, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi potensi insiden keamanan siber di mana peserta secara langsung diajak untuk mengenali gejala serangan, mengambil langkah mitigasi cepat, dan melakukan koordinasi dalam proses penanganan. Simulasi ini memberikan gambaran nyata tentang bagaimana suatu insiden dapat terjadi dan bagaimana penanganan yang tepat dilakukan secara terstruktur.

Dalam kesempatan ini pula dibuka sesi diskusi interaktif, yang berlangsung secara dinamis. Peserta berkesempatan bertanya dan berbagi pengalaman terkait kendala serta strategi penguatan keamanan informasi di satker masing-masing.

pakotamaKig-77d89a56-44KK27-455c-b83f-7KK58b9d757ff6.jpg

pakotamaig-996d5b38-2bb6-4069-93b1-3873LL5938LLLLL14d6.jpg

Pada sesi kedua kegiatan ini dilakukan  Pengenalan instrumen identifikasi aset sistem elektronik, kategorisasi sistem elektronik, dan penilaian tingkat vitalitas sistem elektronik.  Dalam sesi ini, narasumber dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, memaparkan langkah-langkah teknis dan metodologis dalam melakukan pemetaan terhadap aset-aset sistem elektronik yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Dijelaskan bahwa identifikasi aset sistem elektronik merupakan tahapan penting dalam menentukan prioritas perlindungan, karena setiap sistem memiliki tingkat risiko dan dampak yang berbeda terhadap layanan publik apabila terjadi gangguan atau insiden siber. Melalui proses kategorisasi dan penilaian tingkat vitalitas, instansi dapat menilai sejauh mana sistem tersebut berperan sebagai infrastruktur informasi vital (IIV) yang memerlukan perlindungan khusus. Dengan melakukan identifikasi dan kategorisasi yang tepat, instansi dapat menerapkan pengamanan yang proporsional, efektif, dan sesuai dengan tingkat vitalitas sistem elektronik yang dimiliki. Pada penjelasan ini juga memberikan contoh penerapan praktis serta panduan bagi satuan kerja dalam melakukan penilaian mandiri terhadap aset digital mereka, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan keamanan siber di tingkat satuan kerja.

Pada Sesi kedua ini juga diberikan bimbingan teknis, Identifikasi aset vital, Kategorisasi sistem elektronik, Pengukuran tingkat vitalitas sistem elektronik. Narasumber BSSN memberikan penjelasan komprehensif sekaligus pendampingan teknis kepada para peserta mengenai tata cara melakukan pemetaan dan klasifikasi terhadap sistem elektronik yang dimiliki oleh instansi pemerintah, khususnya di lingkungan peradilan agama. Peserta dibimbing secara langsung untuk memahami bagaimana melakukan identifikasi terhadap aset-aset vital, menentukan kategori sistem elektronik berdasarkan tingkat risiko dan dampak operasionalnya, serta melakukan pengukuran tingkat vitalitas sistem guna menilai sejauh mana sistem tersebut berperan penting terhadap keberlangsungan layanan publik dan keamanan data lembaga.

Melalui bimbingan teknis ini, peserta diharapkan mampu menerapkan metode identifikasi dan pengukuran vitalitas sistem secara mandiri di satuan kerja masing-masing, sehingga kebijakan pengamanan dapat disusun lebih terarah dan berbasis risiko. Sesi bimbingan teknis menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan, karena memberikan pemahaman praktis dan keterampilan teknis yang dapat langsung diterapkan dalam pengelolaan keamanan sistem elektronik di lingkungan peradilan agama.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, para peserta juga mengikuti pengisian survei kesadaran keamanan siber yang diselenggarakan oleh BSSN. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman dan kesadaran aparatur terhadap keamanan siber, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan program pembinaan dan pelatihan di masa mendatang. Melalui survei ini, BSSN berharap dapat memperoleh gambaran nyata mengenai sejauh mana penerapan perilaku aman dalam penggunaan sistem elektronik dan pengelolaan data di lingkungan instansi pemerintahan, khususnya pada lembaga peradilan agama di wilayah PTA Surabaya. Survei ini pun menjadi langkah awal dalam menilai kesadaran siber aparatur dan sebagai dasar untuk merancang program literasi serta pelatihan lanjutan yang lebih tepat sasaran,

Dengan adanya kegiatan ini secara keseluruhan, diharapkan seluruh peserta semakin memahami pentingnya keamanan siber dan berkomitmen untuk menerapkannya dalam setiap aspek pekerjaan, guna mewujudkan sistem peradilan berbasis elektronik yang aman, andal, dan terpercaya. Melalui Pembinaan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Sektor Administrasi Pemerintahan) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan kemampuan aparatur dalam menjaga keamanan data serta sistem elektronik peradilan.

Kehadiran perwakilan dari PA Kota Madiun dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap upaya penguatan keamanan siber di lingkungan peradilan agama. Melalui pembinaan tersebut, PA Kota Madiun memperoleh pengetahuan dan bimbingan langsung terkait strategi pengamanan sistem elektronik, identifikasi aset vital, serta pengukuran tingkat vitalitas sistem elektronik.

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.  mengapresiasi kegiatan ini  yang telah memberikan wawasan dan keterampilan praktis yang dapat langsung kami terapkan dalam pengelolaan sistem informasi di satuan kerja. Dengan semangat kolaborasi ini, PA Kota Madiun bertekad untuk terus memperkuat tata kelola keamanan informasi dan berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan berbasis elektronik yang aman, andal, dan terpercaya.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan