- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 112
Perkuat Sinergitas Pengadilan Agama Korwil Madiun Melalui Diskusi Hukum Bersama Ketua PTA Surabaya di PA Kota Madiun |24-10-2025|
PERKUAT SINERGITAS PENGADILAN AGAMA KORWIL MADIUN MELALUI DISKUSI HUKUM BERSAMA KETUA PTA SURABAYA DI PA KOTA MADIUN

Pengadilan Agama Koordinator Wilayah Madiun gelar Diskusi Hukum di Pengadilan Agama Kota Madiun pada Jum’at, (24/10/2025). Diskusi Hukum ini menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. yang didampingi oleh Hakim Tinggi Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum.dan Sekretaris PTA Surabaya Dr. Naffi, S.Ag., M.H. yang disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dengan didampingi Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H. beserta Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. beserta jajaran aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun.



Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kota Madiun pukul 14.00 WIB, Diskusi Hukum ini selain dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, Ketua beserta Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Koordinator Wilayah Madiun, yaitu: Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Ponorogo, Pengadilan Agama Ngawi, Pengadilan Agama Magetan dan Pengadilan Agama Pacitan juga turut dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua PTA Surabaya beserta jajaran. Ia menuturkan bahwa kota Madiun memiliki dinamika hukum dan perkara yang sangat beragam, sehingga kegiatan diskusi hukum seperti ini menjadi wadah penting untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari di lingkungan peradilan agama.
Sementara itu, Ketua PA Kabupaten Madiun selaku Koordinator Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan diskusi hukum ini telah disepakati untuk menjadi agenda rutin sebagai bentuk koordinasi dan penguatan kompetensi antar satuan kerja di wilayah Madiun. Ia juga menyampaikan harapan agar Ketua PTA Surabaya dapat memberikan pencerahan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yustisial maupun administratif di masing-masing satuan kerja.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya, Drs. Zainal Arifin, S.H., M.Hum., yang mengajak para peserta berdiskusi secara interaktif mengenai berbagai isu aktual dalam penanganan perkara melalui e-Court. Beberapa pokok bahasan yang dikupas antara lain: Permasalahan court calendar sebelum mediasi, penyusunan Berita Acara Sidang (BAS), serta penerapan bukti elektronik sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Penilaian bukti surat, baik otentik maupun di bawah tangan, dan syarat formil-informil dalam pembuktian; dan kajian terhadap kesepakatan mediasi, misalnya dalam perkara hak asuh anak, dengan meninjau kembali ketentuan Pasal 26 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016, serta sejauh mana kesepakatan mediasi tersebut bersifat mengikat terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan. Dalam kesempatan ini pula beliau menekankan pentingnya menjaga kualitas putusan dengan mempertimbangkan kejelasan pertimbangan hukum, konsistensi amar, dan relevansi dengan alat bukti yang diajukan.

Dalam sesi pembinaan bidang kesekretariatan, Sekretaris PTA Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H., menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Pengadilan Agama wilayah Madiun. Ia menekankan penguatan sarana dan prasarana (sarpras), optimalisasi meja PTSP, serta pelaksanaan sidang keliling secara rutin dan efektif.
Sekretaris PTA Surabaya tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara akuntabel dan transparan, dengan komunikasi terbuka antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pimpinan Pengadilan. Dalam kesempatan ini pula beliau memaparkan bahwa capaian kinerja keuangan PA Kota Madiun menunjukkan progres positif, dengan realisasi mencapai 85% pada triwulan pertama dan 89% pada triwulan ketiga tahun berjalan. Dalam aspek kepegawaian, dilakukan pembinaan mengenai perencanaan dan pemetaan kinerja pegawai, peningkatan motivasi kerja, serta pengawasan berkala (controlling) untuk menjaga efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik yang prima.
Dalam pembinaan Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya bagi para hakim memahami dan esensi hukum dan kualitas putusan perkara, yang salah satunya memahami secara mendalam tiga istilah pokok dalam teori hukum Islam dan praktik peradilan, yaitu:
1. Hukum Tetap. hukum yang bersifat pasti dan menjadi dasar normatif (law in book).
2. Hukum Qodhākum. putusan hakim dalam perkara konkret (law in action).
3. Hukum Qodho’. hukum terapan yang diwujudkan dalam sistem dan proses peradilan.
Beliau juga memperkenalkan konsep lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru menghapus hukum yang lama). Konsep ini menjadi dasar dalam penyusunan dan penerapan putusan hakim yang progresif, di mana hukum bukan hanya teks lama (law in book), tetapi harus hidup dan berkembang sesuai kebutuhan masyarakat (law in action). Konsep ini juga menegaskan bahwa hukum bersifat dinamis, menyesuaikan perubahan zaman. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman harus memahami konteks waktu, sehingga putusan yang dihasilkan relevan, adil, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Kondenator takliqi adalah putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, tetapi pelaksanaannya bergantung pada terpenuhinya syarat tertentu.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. berharap agar para Hakim membangun mindset yang aktif dan solutif, dengan kecermatan dalam menganalisis fakta hukum, menafsirkan peraturan perundang-undangan, serta menyusun amar putusan yang tepat dan berkeadilan. Ketua PTA Surabaya menekankan bahwa seorang hakim tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pencari keadilan (justice seeker) yang harus mampu menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat (living law).
Menutup kegiatan, Ketua PTA Surabaya berpesan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Madiun senantiasa memperhatikan prinsip quality control, updating, verifikasi, validasi, dan konsistensi dalam setiap tahapan penyelesaian perkara. Langkah tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan agama yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan hukum serta tuntutan pelayanan publik.

Melalui kegiatan Diskusi Hukum Koordinator Wilayah Madiun ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antar Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan semakin profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.
