HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Perkuat Sinergi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Madiun, PA Kota Madiun Ikuti Pelatihan In House Training Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |25-07-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
25.Jul
25 July 2025
Hits: 2287

Perkuat Sinergi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Madiun, PA Kota Madiun Ikuti Pelatihan In House Training Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |25-07-2025|

PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA MADIUN,  PA KOTA MADIUN IKUTI PELATIHAN IN HOUSE TRAINING MANAJEMEN PENANGANAN KASUS KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK

pakotamaig-1423IL99b3-c880-4dLI42-b6ILILbd-3da28969987a.jpg

PA Kota Madiun diwakili oleh Panitera Muda Permohonan Wiwin  Sukristina, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Herdiyan Nurahma Purnamawati, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Pelatihan In House Training Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada Jum’at, (25/7/2025).

pakotamaig-1fad9180-a007-4148TTRRTYTUUU-bcbe-b51UYTUUUUYUYTUYUYUYef99eccec.jpg

Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut bertempat di Rumah Makan Ayam Goreng Pemuda, Jl. H. Agus Salim No. 154 Kota Madiun  dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kementerian Agama, PPA Polresta Madiun, Bapas, Dinas Kesehatan, PP dan KB Kota Madiun, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan Kota Madiun, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, RSUD Kota Madiun, Satpol PP dan Damkar,  Dinas Perhubungan, Konselor UPTD PPA, TP PKK, PUSPAGA, Pendamping Rehabilitasi Sosial (Peksos), Polsek di wilayah Kota Madiun, seluruh Stakeholder TPPO Kota Madiun termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 3 Kecamatan wilayah Kota Madiun.

pakotamaig-52ccBBBed74-9850-41b7-a016-LIUBf87bdd6581f5.jpg

Pada pukul 09.00 WIB rapat dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinsos PPPA Kota Madiun Endria Triningsih Kusdiana, SKM., M.Kes. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi yang  telah dilaksanakan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun dan dilaksanaakan dalam rangka meningkatkan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dalam pelatihan ini menghadirkan Narasumber Psikolog Klinis- Forensik LPP GEOFIRA Ketua Apsifor Perwakilan Jawa Timur yang juga sebagai Pemerhati dan Konsultan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Ibu Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog. Diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat dalam berkolaborasi meningkatkan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Madiun.

pakotamaig-7283a7f7-d110-46d2BB-9a5WEEWEWEEb-90e138e0aefa.jpg

Dilanjutkan langsung pemaparan materi oleh Ibu Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog dengan mengusung tema “Manajemen Kasus Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan”. Dalam mengawali materi menjejlaskan tentang Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bahwa  IASC / Inter-Agency Standing Committee mendefinisikan KBG sebagai semua tindakan membahayakan yang dilakukan di luar kehendak orang tersebut yang didasarkan atas perbedaan peran laki-laki dan perempuan. UNHCR memberikan definisi KBG sebagai berikut kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender. Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan dan penghapusan kemerdekaan. Adapun Jenis KBG, diantaranya: KDRT, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Kekerasan dan Diskriminasi dalam Situasi Khusus (Bencana, Disabilitas, Lansia, Terorisme, Konflik Sosial, ODHIV). Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, TPPO. Adapun Bentuk Kekerasab, meliputi: Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikologi, Kekerasan Seksual, Ekpsploitasi Ekonomi, Kekerasan Gender Berbasis Online. Dalam Kekerasan Seksual yang terjadi diantaranya: Pelecehan Seksual Fisik, Pelecehan Seksual Non Fisik, Perbudakan Seksual, KS Berbasis Elektronik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyuksaan Seksual, Eksploitasi Seksual.

Memasuki pemaparan manajemen kasus, beliau menjelaskan bahwa Manajemen kasus dalam pelayanan korban kekerasan seksual merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan pekerjaan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan korban secara tepat, sistematis dan tepat waktu melalui dukungan langsung, sistem dukungan lokal, dan/atau rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan.

Tujuan Dalam Manajemen Kasus

  1. Memastikan korban kekerasan seksual terpenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya sesuai dengan hak-hak mereka
  2. Memfasilitasi pelayanan terpadu untuk korban kekerasan seksual
  3. Menciptakan dan meningkatkan dukungan lingkungan sosial korban dalam mengatasi permasalahan yang dialami
  4. Meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan perlindungan korban guna memberikan pelayanan yang optimal bagi korban kekerasan dan keluarga serta komunitas lainnya
  5. Memberikan input bagi perumusan kebijakan perlindungan korban.

Dengan Tahap-Tahap Manajemen Kasus (Umum)  mulai dari Identifikasi Masalah/ Proses Awal, pengumpulan Data, Asesmen, Rencana Intervensi, Pelaksanaan Intervensi, Review Kasus, Evaluasi hingga Terminasi. Kemudian TAHAP LAYANAN mulai dari Menerima Pengaduan, Wawancara Kognitif bagi korban/saksi  untuk mengetahui lebih dalam tentang kasus yang dialami, Wawancara investigasi kepada terlapor, Dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban, dan atau terlapor jika dibutuhkan, Jika data dianggap cukup/ lengkap kemudian  menyusun laporan dan rekomendasi untuk diberikan kepada pimpinan /rektorat, Pimpinan/ Rektorat membuat Keputusan sanksi  terhadap terlapor, dan pemulihan bagi korban yang telah direkomendasikan oleh satgas PPKS, Satgas melakukan rujukan untuk pemulihan korban baik fisik, atau psikologi dan atau pendampingan hukum, rumah aman, atau pendampingan sosial/Rohani, Jika kasus di proses hukum satgas melakukan rujukan kepada layanan hukum, Jika kasus di proses hukum satgas melakukan rujukan kepada layanan hukum, Evaluasi dan Terminasi (mengakhiri layanan). Untuk Peran Dalam Manajemen Kasus, meliputi:

  • Satgas (Menerima pengaduan, Melakukan identifikasi kasus kepada saksi/korban, terlapor, Membuat laporan kasus untuk disampaikan kepada pimpinan, Membuat rujukan untuk layanan yang dibutuhkan bagi korba, Membuat rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi atau Kementerian jika pelaku pimpinan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan ahli).
  • Layanan Medis (Melakukan pemeriksaan terhadap korban, Memberikan pengobatan jika diperlukan
  • Layanan Psikolog (Melakukan asessmen dan pemulihan kepada korban, Melakukan asessmen kepada terlapor (psi.forensik), Melakukan mandatory konseling bagi terlapor sebelum menerima putusan).
  • Layanan Hukum (Melakukan pendampingan hukum bila kasus dilaporkan kepada APH, Memberikan pendapat secara hukum jika dibutuhkan, Melakukan mediasi).
  • Layanan Sosial dan Rohani (Melakukan pendampingan kepada keluarga atau pemulangan bagi korban bila harus dilakukan, Melakukan pendampingan jika korban berada / ditempatkan di rumah aman/ dalam perawatn di RS, Penguatan spiritual / Rohani kepada korban sesuai dengan agamanya jika dibutuhkan).
  • Pimpinan Pergiruan Tinggi (Memberikan dengan mengeluarkan Keputusan setelah mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan oleh tim satgas PPKS terhadap korban dan terlapor, Meberikan Keputusan terhadap pelaku yang kena sanksi administrasi ringan setelah terlapor melakukan konseling psikologi dan pimpinan telah menerima laporan konseling).

Tujuan Pemeriksaan Psikologi Bagi  Korban Kekerasan; mengetahui latar belakang, serta dampak  psikologi  korban akibat kekerasan yang telah  terjadi,. pemenuhan hak restitusi bagi korban, mengetahui konsistensi korban atas kekerasan  yang dialami, mengetahui apakah kejadian yang dialami korban bisa dipertanggungjawabkan secara  hukum.  Sedangkan untuk  Pelaku Kekerasan: .kejujuran, konsistensi, pertanggungjawaban hukum   dengan diagnosa psikologi,  profile pelaku, perilaku benar-salah, motivasi pelaku.

Lebih lanjut Narasumber menjelaskan Respon Terhadap Kejadian, Lembaga Penyelenggara Layanan PPA- Cekatan terkait, Jenis Layanan PPA- Cekatan, Proses Identifikasi / Asessmen Kasus, Proses Awal dan Identifikasi Kasus, Langkah Bantuan yang Dilakukan, Catatan Kasus, Pentingnya Sistem Data dan Informasi Dalam Layanan PPA-Cekatan,

Monitoring dan Evaluasi :

  • Pemantauan adalah kegiatan sistematis mengamati perkembangan penyelenggaraan layanan PPA secara CEKATAN, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang ada atau akan ada untuk dapat  memandu keputusan manajemen dalam mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan.
  • Evaluasi adalah penilaian sistematis terhadap keseluruhan kegiatan pemberian layanan PPA secara CEKATAN, oleh berbagai unit/lembaga penyedia layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya serta jenis layanan yang diberikan di wilayah operasionalnya serta kinerja lembaganya dalam memberikan pelayanan. 
  • Tujuan Monev: Mengetahui capaian kinerja penyelenggara pelayanan UPTD PPA, Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan UPTD PPA melalui pemanfaatan hasil evaluasi. Menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan UPTD PPA mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan memperoleh informasi kelengkapan UPTD.
  • Permen PAN & RB Nomor 14 tahun 2017: untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, penyelenggara layanan publik wajib melakukan survey kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 kali dalam setahun.

Diharapkan dengan adanya hari ini terjalin komitmen untuk menguatkan sinergi antar instansi dalam Pencegahan Kekerasan agar dapat meminimalisir hingga menghapuskan  tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Madiun.

Dengan adanya In House Training Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak diharapkan meningkatkan pemahaman dan keterampilan petugas dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengoptimalkan mekanisme pelayanan yang ada. Dan dengan hadirnya PA Kota Madiun dalam pelatihan ini  semakin memperkuat sinergi antar instansi dalam Pencegahan Kekerasan agar dapat meminimalisir hingga menghapuskan  tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Madiun.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan