- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2287
Perkuat Sinergi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Madiun, PA Kota Madiun Ikuti Pelatihan In House Training Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |25-07-2025|
PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA MADIUN, PA KOTA MADIUN IKUTI PELATIHAN IN HOUSE TRAINING MANAJEMEN PENANGANAN KASUS KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
PA Kota Madiun diwakili oleh Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristina, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Herdiyan Nurahma Purnamawati, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Pelatihan In House Training Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada Jum’at, (25/7/2025).
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut bertempat di Rumah Makan Ayam Goreng Pemuda, Jl. H. Agus Salim No. 154 Kota Madiun dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kementerian Agama, PPA Polresta Madiun, Bapas, Dinas Kesehatan, PP dan KB Kota Madiun, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan Kota Madiun, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, RSUD Kota Madiun, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Konselor UPTD PPA, TP PKK, PUSPAGA, Pendamping Rehabilitasi Sosial (Peksos), Polsek di wilayah Kota Madiun, seluruh Stakeholder TPPO Kota Madiun termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 3 Kecamatan wilayah Kota Madiun.
Pada pukul 09.00 WIB rapat dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinsos PPPA Kota Madiun Endria Triningsih Kusdiana, SKM., M.Kes. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun dan dilaksanaakan dalam rangka meningkatkan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dalam pelatihan ini menghadirkan Narasumber Psikolog Klinis- Forensik LPP GEOFIRA Ketua Apsifor Perwakilan Jawa Timur yang juga sebagai Pemerhati dan Konsultan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Ibu Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog. Diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat dalam berkolaborasi meningkatkan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Madiun.
Dilanjutkan langsung pemaparan materi oleh Ibu Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog dengan mengusung tema “Manajemen Kasus Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan”. Dalam mengawali materi menjejlaskan tentang Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bahwa IASC / Inter-Agency Standing Committee mendefinisikan KBG sebagai semua tindakan membahayakan yang dilakukan di luar kehendak orang tersebut yang didasarkan atas perbedaan peran laki-laki dan perempuan. UNHCR memberikan definisi KBG sebagai berikut kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender. Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan dan penghapusan kemerdekaan. Adapun Jenis KBG, diantaranya: KDRT, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Kekerasan dan Diskriminasi dalam Situasi Khusus (Bencana, Disabilitas, Lansia, Terorisme, Konflik Sosial, ODHIV). Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, TPPO. Adapun Bentuk Kekerasab, meliputi: Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikologi, Kekerasan Seksual, Ekpsploitasi Ekonomi, Kekerasan Gender Berbasis Online. Dalam Kekerasan Seksual yang terjadi diantaranya: Pelecehan Seksual Fisik, Pelecehan Seksual Non Fisik, Perbudakan Seksual, KS Berbasis Elektronik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyuksaan Seksual, Eksploitasi Seksual.
Memasuki pemaparan manajemen kasus, beliau menjelaskan bahwa Manajemen kasus dalam pelayanan korban kekerasan seksual merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan pekerjaan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan korban secara tepat, sistematis dan tepat waktu melalui dukungan langsung, sistem dukungan lokal, dan/atau rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan.
Tujuan Dalam Manajemen Kasus
- Memastikan korban kekerasan seksual terpenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya sesuai dengan hak-hak mereka
- Memfasilitasi pelayanan terpadu untuk korban kekerasan seksual
- Menciptakan dan meningkatkan dukungan lingkungan sosial korban dalam mengatasi permasalahan yang dialami
- Meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan perlindungan korban guna memberikan pelayanan yang optimal bagi korban kekerasan dan keluarga serta komunitas lainnya
- Memberikan input bagi perumusan kebijakan perlindungan korban.
Dengan Tahap-Tahap Manajemen Kasus (Umum) mulai dari Identifikasi Masalah/ Proses Awal, pengumpulan Data, Asesmen, Rencana Intervensi, Pelaksanaan Intervensi, Review Kasus, Evaluasi hingga Terminasi. Kemudian TAHAP LAYANAN mulai dari Menerima Pengaduan, Wawancara Kognitif bagi korban/saksi untuk mengetahui lebih dalam tentang kasus yang dialami, Wawancara investigasi kepada terlapor, Dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban, dan atau terlapor jika dibutuhkan, Jika data dianggap cukup/ lengkap kemudian menyusun laporan dan rekomendasi untuk diberikan kepada pimpinan /rektorat, Pimpinan/ Rektorat membuat Keputusan sanksi terhadap terlapor, dan pemulihan bagi korban yang telah direkomendasikan oleh satgas PPKS, Satgas melakukan rujukan untuk pemulihan korban baik fisik, atau psikologi dan atau pendampingan hukum, rumah aman, atau pendampingan sosial/Rohani, Jika kasus di proses hukum satgas melakukan rujukan kepada layanan hukum, Jika kasus di proses hukum satgas melakukan rujukan kepada layanan hukum, Evaluasi dan Terminasi (mengakhiri layanan). Untuk Peran Dalam Manajemen Kasus, meliputi:
- Satgas (Menerima pengaduan, Melakukan identifikasi kasus kepada saksi/korban, terlapor, Membuat laporan kasus untuk disampaikan kepada pimpinan, Membuat rujukan untuk layanan yang dibutuhkan bagi korba, Membuat rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi atau Kementerian jika pelaku pimpinan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan ahli).
- Layanan Medis (Melakukan pemeriksaan terhadap korban, Memberikan pengobatan jika diperlukan
- Layanan Psikolog (Melakukan asessmen dan pemulihan kepada korban, Melakukan asessmen kepada terlapor (psi.forensik), Melakukan mandatory konseling bagi terlapor sebelum menerima putusan).
- Layanan Hukum (Melakukan pendampingan hukum bila kasus dilaporkan kepada APH, Memberikan pendapat secara hukum jika dibutuhkan, Melakukan mediasi).
- Layanan Sosial dan Rohani (Melakukan pendampingan kepada keluarga atau pemulangan bagi korban bila harus dilakukan, Melakukan pendampingan jika korban berada / ditempatkan di rumah aman/ dalam perawatn di RS, Penguatan spiritual / Rohani kepada korban sesuai dengan agamanya jika dibutuhkan).
- Pimpinan Pergiruan Tinggi (Memberikan dengan mengeluarkan Keputusan setelah mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan oleh tim satgas PPKS terhadap korban dan terlapor, Meberikan Keputusan terhadap pelaku yang kena sanksi administrasi ringan setelah terlapor melakukan konseling psikologi dan pimpinan telah menerima laporan konseling).
Tujuan Pemeriksaan Psikologi Bagi Korban Kekerasan; mengetahui latar belakang, serta dampak psikologi korban akibat kekerasan yang telah terjadi,. pemenuhan hak restitusi bagi korban, mengetahui konsistensi korban atas kekerasan yang dialami, mengetahui apakah kejadian yang dialami korban bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sedangkan untuk Pelaku Kekerasan: .kejujuran, konsistensi, pertanggungjawaban hukum dengan diagnosa psikologi, profile pelaku, perilaku benar-salah, motivasi pelaku.
Lebih lanjut Narasumber menjelaskan Respon Terhadap Kejadian, Lembaga Penyelenggara Layanan PPA- Cekatan terkait, Jenis Layanan PPA- Cekatan, Proses Identifikasi / Asessmen Kasus, Proses Awal dan Identifikasi Kasus, Langkah Bantuan yang Dilakukan, Catatan Kasus, Pentingnya Sistem Data dan Informasi Dalam Layanan PPA-Cekatan,
Monitoring dan Evaluasi :
- Pemantauan adalah kegiatan sistematis mengamati perkembangan penyelenggaraan layanan PPA secara CEKATAN, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang ada atau akan ada untuk dapat memandu keputusan manajemen dalam mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan.
- Evaluasi adalah penilaian sistematis terhadap keseluruhan kegiatan pemberian layanan PPA secara CEKATAN, oleh berbagai unit/lembaga penyedia layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya serta jenis layanan yang diberikan di wilayah operasionalnya serta kinerja lembaganya dalam memberikan pelayanan.
- Tujuan Monev: Mengetahui capaian kinerja penyelenggara pelayanan UPTD PPA, Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan UPTD PPA melalui pemanfaatan hasil evaluasi. Menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan UPTD PPA mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan memperoleh informasi kelengkapan UPTD.
- Permen PAN & RB Nomor 14 tahun 2017: untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, penyelenggara layanan publik wajib melakukan survey kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 kali dalam setahun.
Diharapkan dengan adanya hari ini terjalin komitmen untuk menguatkan sinergi antar instansi dalam Pencegahan Kekerasan agar dapat meminimalisir hingga menghapuskan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Madiun.
Dengan adanya In House Training Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak diharapkan meningkatkan pemahaman dan keterampilan petugas dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengoptimalkan mekanisme pelayanan yang ada. Dan dengan hadirnya PA Kota Madiun dalam pelatihan ini semakin memperkuat sinergi antar instansi dalam Pencegahan Kekerasan agar dapat meminimalisir hingga menghapuskan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Madiun.