- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 60
Perkuat Kolaborasi Sinergis 4 Lembaga: PA Kota Madiun Tandatangani MoU Bidang Tanah dan Wakaf, Optimalisasi Penyelesaian Sengketa serta Layanan Lelang |21-05-2026|
PERKUAT KOLABORASI SINERGIS 4 LEMBAGA: PA KOTA MADIUN TANDATANGANI MOU BIDANG TANAH DAN WAKAF, OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA TANAH SERTA LAYANAN LELANG

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan Kantor Pertanahan Kota Madiun serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Kantor Pertanahan Kota Madiun dan Kantor Kementerian Agama Kota Madiun pada Kamis, (21/6/2026).
Pada pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Ketua PA Kota Madiun, kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Widianto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Triawan Saleh, S.T., M.Si. dan Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun, Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I. beserta jajaran disambut hangat oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I.

Acara dilanjutkan di Aula KH. Abidullah PA Kota Madiun dengan pelaksanaan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun tentang Percepatan Layanan Hukum Kepada Masyarakat oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dengan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Bapak Widianto.
Adapun Tujuan dari Nota Kesepahaman ini antara lain, mempercepat pelayanan dalam hal:
- Permohonan lelang untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan Pengadilan Agama Kota Madiun di bidang perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah;
- Permohonan lelang atas dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, seperti Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia yang dilakukan dengan ketentuan akad Syariah; dan
- Eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun terhadap objek lelang yang masih berada dalam penguasaan tereksekusi/debitor/pihak ketiga.

Selanjutnya Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kantor Pertanahan Kota Madiun Percepatan Layanan Hukum Kepada Masyarakat oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Triawan Saleh, S.T., M.Si.
Maksud dari penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah untuk pelaksanaan sidang terpadu dalam rangka Percepatan Pengurusan Penetapan Ahli Waris, Penetapan dalam Keadaan Tidak Hadir (afwezigheid) dan penetapan meninggal secara hukum (mafqud). Sebagai Kelengkapan Permohonan Sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, Pendaftaran atau Permohonan informasi Zona Nilai Tanah serta Pemeriksaan Setempat, Pelaksanaan Sita dan Eksekusi kegiatan sertipikasi lainnya serta mempermudah pelaksanaan sita dan eksekusi yang berhubungan dengan tugas Kantor Pertanahan.
Tujuannya adalah memberikan prioritas pelayanan dalam mempercepat pengurusan: Penetapan Ahli Waris berdasarkan hukum Islam; Pelayanan pendaftaran sita dan eksekusi serta akurasi batas-batas yang akan dieksekusi atau disita; Layanan perkiraan nilai pasar tanah di wilayah tertentu melalui Zona Nilai Tanah sebagai Kelengkapan Permohonan Pendaftaran Tanah.
Adapun ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini, meliputi:
- Pelayanan pengurusan dan penyelesaian Penetapan Ahli Waris berdasarkan hukum Islam bagi pemohon Warga Negara Indonesia penduduk asli wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Madiun;
- Layanan permohonan pengukuran dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan setempat/descente dan sita jaminan (CB) dalam rangka penyelesaian atas sengketa tanah di Pengadilan Agama Kota Madiun;
- Pendaftaran berita acara sita dan/atau eksekusi;
- Layanan permohonan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam rangka perkiraan nilai pasar tanah.

Dalam kesempatan ini pula dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara, Kantor Pertanahan Kota Madiun, Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kantor Kementerian Agama Kota Madiun tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertanahan, Perkara Keagamaan dan Wakaf.
Perjanjian ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi antar instansi dalam penanganan perkara wakaf. Sedangkan tujuan Perjanjian ini untuk :Memperkuat sinergi dan kolaborasi antara ketiga lembaga dalam rangka mengintegrasikan kewenangan antar instansi agar proses hukum dan administrasi wakaf lebih cepat, transparan, dan efisien; Mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sesuai putusan Pengadilan Agama dan rekomendasi Kementerian Agama; Memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat secara efektif, transparan, dan akuntabel; Memastikan data yang digunakan konsisten dan sah secara hukum.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :Pertukaran Data dan Informasi, yang dimana Pihak Kantor Pertanahan Kota Madiun (memproses sertifikasi tanah berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan rekomendasi Kementerian Agama), Pihak Pengadilan Agama Kota Madiun (mengeluarkan putusan hukum terkait perkara wakaf), dan pihak Kementerian Agama Kota Madiun (melakukan verifikasi wakaf dan pembinaan nazhir). Ruang lingkup selanjutnya adalah Pelaksanaan Putusan Pengadilan; Penanganan dan Sertifikasi Tanah Wakaf; Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah; Peningkatan Layanan Publik; Sosialisasi dan Edukasi.

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan "Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama pada hari ini merupakan sebuah ikhtiar monumental sekaligus manifestasi nyata dari komitmen kita bersama untuk meruntuhkan sekat-sekat sektoral demi menghadirkan sebuah ekosistem peradilan yang integratif di Kota Madiun. Momentum ini tidak sekadar menjadi seremonial administratif, melainkan sebuah transformasi tata kelola hukum yang berorientasi pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
“Dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkarakter, Eksistensi institusi tidak hanya bertumpu pada pengerahan dimensi fisik dan kecakapan kognitif semata, melainkan wajib dijiwai oleh integritas moral serta nilai-nilai spiritualitas yang luhur. Sebab, pelayanan yang bersumber dari ketulusan hati akan melahirkan keadilan yang humanis, solutif, dan penuh empati. Melalui sinergi yang strategis ini, kami optimis proses eksekusi, akurasi data pertanahan, hingga pengamanan aset wakaf umat dapat diselesaikan melalui prosedur yang jauh lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Semoga kolaborasi yang kokoh ini menjadi pilar dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Madiun.", tutur Ketua PA Kota Madiun.
Kepala KPKNL Madiun, Bapak Widianto dalam sambutannya menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun menyatakan komitmen penuh untuk mendukung keberhasilan kerja sama ini, khususnya dalam hal standardisasi dan percepatan pelaksanaan lelang eksekusi putusan Pengadilan. Melalui koordinasi yang terstruktur ini, kami berharap proses penanganan perkara pasca-putusan baik yang berkaitan dengan sengketa keperdataan Islam maupun ekonomi Syariah dapat terlaksana secara lebih tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak KPKNL Madiun siap bersinergi guna mengoptimalkan penyelesaian eksekusi objek lelang secara efektif, demi menjamin kepastian hak bagi para pihak yang berperkara.
Sementara itu, dalam sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun, Triawan Saleh, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa Akurasi data yuridis dan data fisik atas suatu objek hukum merupakan kunci utama dalam pencegahan sengketa pertanahan. Kantor Pertanahan Kota Madiun menyambut baik keterpaduan instansi ini sebagai langkah konkret kepastian hukum atas tanah, baik dalam proses pembuktian seperti Pemeriksaan Setempat (Descente), pelaksanaan Sita Jaminan, hingga pendaftaran hak pasca-penetapan ahli waris. Melalui sinkronisasi data hukum dari Pengadilan Agama dengan pemanfaatan sistem informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikelola kantor Pertanahan Kota Madiun , kita dapat mewujudkan proses administrasi pertanahan yang lebih valid, berkekuatan hukum tetap, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.
Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun, Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I. menegaskan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan instrumen penting dalam rangka mitigasi risiko penyalahgunaan serta pengamanan aset-aset keagamaan, khususnya tanah wakaf di wilayah Kota Madiun. Kementerian Agama memiliki tanggung jawab fungsional dalam pembinaan nazhir dan verifikasi administratif, namun penguatan legalitasnya memerlukan keterpaduan hukum dari Pengadilan Agama dan aspek sertifikasi dari Kantor Pertanahan. Kolaborasi terintegrasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola administrasi wakaf yang transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga keberadaan aset wakaf dapat senantiasa terlindungi dan memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan bagi umat.
