- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2423
Penyelesaian Sengketa Dari Hati ke Hati, Hakim PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun |07-10-2024|
PENYELESAIAN SENGKETA DARI HATI KE HATI, HAKIM PA KOTA MADIUN SAPA MASYARAKAT MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN
PA Kota Madiun kembali menyapa masyarakat Kota Madiun dalam penyelesaian sengketa dari hati ke hati Part II melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun, program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz pada Senin, (7/10/2024).
Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun pukul 15.10 WIB. Dialog interaktif kembali bersama Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dengan mengusung tema "Penyelesaian Sengketa dari Hati ke Hati”. Dalam kesempatan ini Hakim PA Kota Madiun menyampaikan bahwa Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Semangat yang menginspirasi perlunya mediasi dalam pemeriksaan perkara di pengadilan adalah kenyataan bahwa perdamaian, jika mediasi berhasil, memiliki akibat hukum dan efek psikologis yang sangat baik bagi pihak-pihak berperkara karena dihasilkan dari kesepakatan pihak-pihak sendiri, sehingga daya ikatnya terhadap penyelesaian perkara menjadi lebih kuat, dan oleh karenanya kemungkinan untuk mengajukan proses hukum lebih lanjut semakin menipis, dan bagi pengadilan dapat mengurangi penumpukan perkara.
Lebih lanjut, Hakim PA Kota Madiun ini menjelaskan bahwa bagi para pihak yang berperkara, mediasi memberikan nilai-nilai positif dalam penyelesaian perselisihan, seperti pentingnya penghormatan terhadap orang lain, kehormatan, kejujuran, keadilan, saling timbal balik, partisipasi individual, kesepakatan dan pengendalian para pihak. Nilai-nilai mana selanjutnya meng-counter sistem nilai yang berlaku dalam penyelesaian perkara secara litigasi, seperti proses advesarial, tidak personal, pengendalian oleh pengacara, dan perintah otoritatif peraturan. Sedangkan bagi pengadilan agama yang menangani perkara-perkara keluarga (al-ahwal al-syakhshyiah) yang didominasi oleh perkara-perkara perceraian, mediasi memberikan keuntungan dengan semakin bervariasinya bentuk-bentuk upaya damai yang dapat ditawarkan untuk menghindari terjadinya perceraian. Sejauh ini telah ada upaya damai yang dilakukan oleh Mediator hakim PA Kota Madiun saat dan selama memeriksa perkara, upaya damai oleh hakam yakni pihak keluarga, khususnya dalam perkara perceraian. Dengan adanya mediasi, maka upaya damai sebagai building block penting sebelum perceraian benar-benar terjadi menjadi semakin kokoh. Implementasi mediasi sebagai sebuah building block sebelum terjadinya perceraian merupakan feature yang paling lazim ditemukan di Pengadilan Agama. Asumsinya, mediasi ditempatkan. sebagai forum untuk mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan terjadinya ishlah (perdamaian) diantara suami isteri sehingga diharapkan diperoleh suatu perubahan sikap diantara mereka dan perceraian sebagai alternatif penyelesaian masalah rumah tangga dapat diurungkan. Dengan terjadinya kesepakatan damai, maka secara formal diharapkan pihak berperkara dapat mencabut gugatan/permohonannya. Gambaran umum tentang pelaksanaan mediasi tersebut selanjutnya menjadi premis penting dalam merumuskan parameter keberhasilan mediasi, yakni apabila pihak berperkara bersedia secara sukarela rukun kembali dan selanjutnya mencabut perkaranya. Konsekwensi logis dari perumusan parameter tersebut adalah apabila dalam mediasi para pihak tidak dapat mempertimbangkan untuk berdamai kembali, maka mediasi dengan serta merta dinyatakan gagal, sehingga pembicaraan-pembicaraan mengenai apa yang akan terjadi pasca perceraian menjadi tidak termediasi dan diserahkan pada proses adversarial oleh Majelis hakim yang menanganinya. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses adversarial pasca gagalnya mediasi karena pihak berperkara tidak mencapai kesepakatan mengenai kemungkinan untuk hidup rukun kembali, maka hal-hal yang berkait dengan masalah-masalah keluarga setelah perceraian dengan sendirinya juga akan diselesaikan secara adversarial manakala dalam pemeriksaan mengemuka dalam bentuk tuntutan rekonvensi. Ini kemudian berarti ruang lingkup mediasi keluarga di Pengadilan Agama menjadi semakin menciut, padahal pada tataran konseptual semua hal sesungguhnya dapat dimediasi, termasuk masalah-masalah keluarga pasca perceraian (post divorce matters).
Selanjutnya, Apa yang dapat dipahami kemudian dari proses negosiasi dan tawar menawar tersebut kemudian, yakni perdamaian yang dihasilkan dalam proses mediasi bersifat emic, yang berasal dari kesepakatan para pihak sendiri, bukan mediator. Para pihak lah yang kemudian menentukan hal-hal yang disepakati dari proses negosiasi yang mereka lakukan. Apabila yang mengambil Prakara untuk menentukan isi kesepakatan itu adalah mediator, maka sifat emic mediasi tersebut telah tereduksi dan boleh jadi mediasi telah kehilangan identitas genuine-nya.
“Adapun Kewenangan Mediator dalam Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008 bahwa Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturu-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. Kemudian pada Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2008, Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian. Dalam Pasal 17 Perma No. 1 Tahun 2008, Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai. Tugas-Tugas Mediator, Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008 diantaranya: Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati; Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi; Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus; Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.”, tutur Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.
Kemudian Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatannya harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. Pada Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008 Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: sesuai kehendak para pihak; tidak bertentangan dengan hukum; tidak merugikan pihak ketiga; dapat dieksekusi; dengan iktikad baik.
Sebelum ditutupnya dialog interaktif yang mengudara melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 tersebut membuka sesi tanya jawab dan pada kesempatan tersebut ada beberapa pertanyaan oleh masyarakat baik melalui dialog interaktif maupun melalui pesan yang dikirim pada Whatsapp LPPL Radio Suara Madiun. Dan dalam kesempatan yang diberikan Hakim PA Kota Madiun tersebut menjelaskan diantaranya terkait Peran mediator dan pentingnya mediasi di PA Kota Madiun.
Closing statement, Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa. Adapun upaya yang telah dilakukan PA Kota Madiun dalam upaya penyelesaian perkara melalui mediasi yakni sebagai Mediator berperan netral secara adil dengan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak tidak merugikan salah satu pihak dan menyakinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian.
Dan PA Kota Madiun terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan tetap memperhatikan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Dalam hal keberhasilan mediasi PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023.
Semoga dengan adanya dialog interaktif dengan tema penyelesaian sengketa dari hati ke hati ini dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi seluruh masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama dalam hal penyelesaian sengketa dengan perdamaian melalui proses mediasi.