HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Penyelesaian Sengketa Dari Hati ke Hati, Hakim PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun |07-10-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
07.Oct
07 October 2024
Hits: 2423

Penyelesaian Sengketa Dari Hati ke Hati, Hakim PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun |07-10-2024|

PENYELESAIAN SENGKETA DARI HATI KE HATI, HAKIM PA KOTA MADIUN SAPA MASYARAKAT MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN

pakotamaig-8fnbbnn29a981-c31nmnnb1-4e3c-be42-10m_nm36a1317f67.jpg

PA Kota Madiun kembali menyapa masyarakat Kota Madiun dalam penyelesaian sengketa dari hati ke hati  Part II melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun, program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz pada Senin, (7/10/2024).

Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan  Kota Madiun pukul 15.10 WIB. Dialog interaktif  kembali bersama Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dengan mengusung tema "Penyelesaian Sengketa dari Hati ke Hati”. Dalam kesempatan ini Hakim PA Kota Madiun menyampaikan bahwa Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Semangat yang menginspirasi perlunya mediasi dalam pemeriksaan perkara di pengadilan adalah kenyataan bahwa perdamaian, jika mediasi berhasil, memiliki akibat hukum dan efek psikologis yang sangat baik bagi pihak-pihak berperkara karena dihasilkan dari kesepakatan pihak-pihak sendiri, sehingga daya ikatnya terhadap penyelesaian perkara menjadi lebih kuat, dan oleh karenanya kemungkinan untuk mengajukan proses hukum lebih lanjut semakin menipis, dan bagi pengadilan dapat mengurangi penumpukan perkara.

pakotamaig-ecc8f806-3df5hhn-44eb-9fa3k.e8886c6b6a7d.jpg

 

Lebih lanjut, Hakim PA Kota Madiun ini menjelaskan bahwa  bagi para pihak yang berperkara, mediasi memberikan nilai-nilai positif dalam penyelesaian perselisihan, seperti pentingnya penghormatan terhadap orang lain, kehormatan, kejujuran, keadilan, saling timbal balik, partisipasi individual, kesepakatan dan pengendalian para pihak. Nilai-nilai mana selanjutnya meng-counter sistem nilai yang berlaku dalam penyelesaian perkara secara litigasi, seperti proses advesarial, tidak personal, pengendalian oleh pengacara, dan perintah otoritatif peraturan. Sedangkan bagi pengadilan agama yang menangani perkara-perkara keluarga (al-ahwal al-syakhshyiah) yang didominasi oleh perkara-perkara perceraian, mediasi memberikan keuntungan dengan semakin bervariasinya bentuk-bentuk upaya damai yang dapat ditawarkan untuk menghindari terjadinya perceraian. Sejauh ini telah ada upaya damai yang dilakukan oleh Mediator hakim PA Kota Madiun saat dan selama memeriksa perkara, upaya damai oleh hakam yakni pihak keluarga, khususnya dalam perkara perceraian. Dengan adanya mediasi, maka upaya damai sebagai building block penting sebelum perceraian benar-benar terjadi menjadi semakin kokoh. Implementasi mediasi sebagai sebuah building block sebelum terjadinya perceraian merupakan feature yang paling lazim ditemukan di Pengadilan Agama. Asumsinya, mediasi ditempatkan. sebagai forum untuk mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan terjadinya ishlah (perdamaian) diantara suami isteri sehingga diharapkan diperoleh suatu perubahan sikap diantara mereka dan perceraian sebagai alternatif penyelesaian masalah rumah tangga dapat diurungkan. Dengan terjadinya kesepakatan damai, maka secara formal diharapkan pihak berperkara dapat mencabut gugatan/permohonannya. Gambaran umum tentang pelaksanaan mediasi tersebut selanjutnya menjadi premis penting dalam merumuskan parameter keberhasilan mediasi, yakni apabila pihak berperkara bersedia secara sukarela rukun kembali dan selanjutnya mencabut perkaranya. Konsekwensi logis dari perumusan parameter tersebut adalah apabila dalam mediasi para pihak tidak dapat mempertimbangkan untuk berdamai kembali, maka mediasi dengan serta merta dinyatakan gagal, sehingga pembicaraan-pembicaraan mengenai apa yang akan terjadi pasca perceraian menjadi tidak termediasi dan diserahkan pada proses adversarial oleh Majelis hakim yang menanganinya. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses adversarial pasca gagalnya mediasi karena pihak berperkara tidak mencapai kesepakatan mengenai kemungkinan untuk hidup rukun kembali, maka hal-hal yang berkait dengan masalah-masalah keluarga setelah perceraian dengan sendirinya juga akan diselesaikan secara adversarial manakala dalam pemeriksaan mengemuka dalam bentuk tuntutan rekonvensi. Ini kemudian berarti ruang lingkup mediasi keluarga di Pengadilan Agama menjadi semakin menciut, padahal pada tataran konseptual semua hal sesungguhnya dapat dimediasi, termasuk masalah-masalah keluarga pasca perceraian (post divorce matters).

Selanjutnya, Apa yang dapat dipahami kemudian dari proses negosiasi dan tawar menawar tersebut kemudian, yakni perdamaian yang dihasilkan dalam proses mediasi bersifat emic, yang berasal dari kesepakatan para pihak sendiri, bukan mediator. Para pihak lah yang kemudian menentukan hal-hal yang disepakati dari proses negosiasi yang mereka lakukan. Apabila yang mengambil Prakara untuk menentukan isi kesepakatan itu adalah mediator, maka sifat emic mediasi tersebut telah tereduksi dan boleh jadi mediasi telah kehilangan identitas genuine-nya.

“Adapun Kewenangan Mediator dalam Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008  bahwa Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturu-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. Kemudian pada Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2008,  Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian. Dalam Pasal 17 Perma No. 1 Tahun 2008, Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.  Tugas-Tugas Mediator, Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008 diantaranya: Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati;  Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi; Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus; Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.”, tutur Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.

Kemudian Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatannya harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. Pada Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008 Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: sesuai kehendak para pihak; tidak bertentangan dengan hukum; tidak merugikan pihak ketiga; dapat dieksekusi; dengan iktikad baik.

Sebelum ditutupnya dialog interaktif yang mengudara melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 tersebut membuka sesi tanya jawab dan pada kesempatan tersebut ada beberapa pertanyaan oleh masyarakat baik melalui dialog interaktif maupun melalui pesan yang dikirim pada Whatsapp LPPL Radio Suara Madiun. Dan dalam kesempatan yang diberikan Hakim PA Kota Madiun tersebut menjelaskan diantaranya terkait Peran mediator dan pentingnya mediasi di PA Kota Madiun.

Closing statement, Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa. Adapun upaya yang telah dilakukan PA Kota Madiun dalam upaya penyelesaian perkara melalui mediasi yakni sebagai Mediator berperan netral secara adil dengan menggali kepentingan  para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak tidak merugikan salah satu pihak dan menyakinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian.

Dan PA Kota Madiun terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan tetap memperhatikan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Dalam hal keberhasilan mediasi PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023.

Semoga dengan adanya dialog interaktif dengan tema penyelesaian sengketa dari hati ke hati ini dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi seluruh masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama dalam hal penyelesaian sengketa dengan perdamaian melalui proses mediasi.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan