HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. “Pengadilan Agama Jaga Masa Depan Anak”, Hakim PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun |06-08-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
06.Aug
06 August 2024
Hits: 3424

“Pengadilan Agama Jaga Masa Depan Anak”, Hakim PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun |06-08-2024|

"PENGADILAN AGAMA JAGA MASA DEPAN ANAK”,  HAKIM PA KOTA MADIUN SAPA MASYARAKAT MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN

twibonepBFBFBGa2-bBGBGBB0d658ef-7e32-46ae-VFVF8adc-58741ae28614.jpg

PA Kota Madiun kembali menyapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun dalam program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz pada Senin, (5/182024). Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan  Kota Madiun pukul 15.00 WIB. Dialog interaktif  kali ini bersama Hakim PA Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H., M.H. dan mengusung tema “Pengadilan Agama Jaga Masa Depan Anak”.

twibonBGBGBepa2-0bf3cee5-5f48-4BGBGB4aa-BGBGF86bb-50d06317a91e.jpg

Dalam kesempatan yang diberikan, Hakim PA Kota Madiun ini membahas tentang “Anak berhadapan dengan Hukum”. Yang dimaksud anak  berbeda-beda  dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 dijelaskan tentang Pengadilan Anak, dibawah 18 tahun dan belum menikah; Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dibawah 18 tahun dan belum menikah; Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dibawah 18 tahun dan belum menikah; Pasal 330 KUHPerdata, dibawah 21 tahun; KUHP, dibawah 21 tahun dan belum menikah; Pasal 47 ayat (1) UU 1/1974 tentang perkawinan, 18 tahun dan belum menikah dirubah dengan UU 16/2019 dibawah 19 tahun; dan untuk PERMA 5 Tahun 2019, dibawah 19 tahun khusus untuk minimal usia pernikahan.

”Anak termasuk kelompok kelompok rentan karena berpotensi mendapat tindakan diskriminasi atau dominasi dari pihak lawan. Dalam Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 (Setiap orang yang termasuk masyarakat kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam penjelasan: orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang disabilitas). Kemudian Human Rights Reference (pengungsi refugees, pengungsi internal displaces person, kelompok minoritas, buruh migran, massyarakat adat, anak-anak dan perempuan). Dalam Bank data KPAI dan KPAI, kasus pengaduan anak diantaranya: Anak korban perebutan hak asuh anak, Anak korban pelanggaran akses bertemu orang tua, Anak korban penelantaran ekonomi, Anak korban konflik orang tua, Anak korban penelantaran orang tua/ keluarga, Anak tanpa kepemilikan akta kelahiran. Adapun Hak Anak, yaitu: Hak untuk kelangsungan hidup (the right to survival) Jaminan kehidupan, Jaminan kesehatan, Hak terhadap perlindungan (protection rights), Hak untuk tumbuh kembang (development rights) meliputi: segala bentuk pendidikan formal dan non-formal dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (the rights of standart of living) dan Hak untuk berpartisipasi (partisipation rights). Dengan Asas yang digunakan Asas yang digunakan, yakni: Asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia; Asas kesetaraan, keadilan gender, dan non-diskriminasi; Asas perlindungan korban (pasal 77 dan 80 KUHAP); Asas pendampingan dan pemberdayaan (pasal 10 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT “perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan/perintah perlindungan dari pengadilan”. UU 16/2011 tentang bantuan hukum “pendampingan diberikan secara cuma-cuma”); Asas kepentingan untuk anak/ the best interest of child (pasal 2 UU 23/2002 tentang perlindungan anak); Asas keadilan (quiea delatio est quiedam negotio/ keadilan yang tertunda merupakan suatu ketidakadilan); Asas kepastian hukum; dan Asas kemanfaatan.”, ungkap Hakim PA Kota Madiun.

Hingga saat ini Pengadilan Agama Kota Madiun telah menerima berbagai perkara anak, diantaranya:

  1. Perwalian Kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum (KHI).
  2. Pengangkatan anak, Peran Dinsos (Pasal 39 UU Nomor 35 Tahun 2014)
    • Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya (wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
    • Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.
    • Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat
  3. Hak Asuh Anak (Hadlanah) dan Gigatan Pencabutannya, kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri; Pasal 49 UU 1 Tahun 1974 

    Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saidara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;. Ia berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih berkewajiban untuk memberi pemeliharaan kepada anak tersebut.

  4. Asal usul Anak . Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya (pasal 103 ayat (1) KHI.

    1. Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya (pasal 77 ayat (3) KHI)
    2. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan (pasal 41 huruf a UU 1 Tahun 1974)
    3. Kepentingan terbaik bagi anak : semua tindakan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak (PERMA 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin)
    4. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh: wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu; 2. ayah; 3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;  4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; dan 5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. (pasal 156 KHI)
    5. Dalam hal terjadinya perceraian a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya dan b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya(pasal 105 KHI)
    6. Hakim dalam menetapkan nafkah anak harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar anak (SEMA 3 Tahun 2018)
    7. Nafkah lampau anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut (SEMA 2 Tahun 2019) jika selama ini anak dikategorikan lil intifa’ bukan li tamlik, sehingga yang dapat dimintakan hanya untuk kebutuhan anak saat ini dan masa akan datang.
    8. Istri dapat mengajukan permohonan sita atas harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara perinci dalam posita dan petitum gugatan, baik secara konvensi maupun rekonvensi ataupun gugatan sendiri (SEMA 5 Tahun 2021)
    9. Dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah (SEMA 1 Tahun 2022)
    10. Pengadilan agama secara ex-officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 huruf (f) KHI (SEMA 4 Tahun 2016) meskipun tidak dituntut dalam gugatan;
    11. Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 105 sampai dengan 20% pertahun dari jumlah nafkah yang ditetapkan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan (SEMA 3 Tahun 2015)
    12. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula (156 KHI)
    13. Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadlanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadlanah untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadlanah (SEMA 1 Tahun 2017)
    14. Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami dan menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak (Pasal 78 UU 7 Tahun 1989;
    15. Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan (pasal 98 ayat (1) KHI).

Diakhir dialog tersebut, beliau menjelaskan terkait Perlindungan anak dalam proses persidangan, diantaranya: Pendampingan dinsos, Putusan ex-officio, Dwangsom untuk eksekusi. Kemudian masalah yang sering timbul.  Beliau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung melalui On air di LPPL Radio Suara Madiun yang kemudian beliau menjawab satu-persatu pertanyaan-pertanyaan dengan baik yang tentunya dapat memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat. Bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara anak, Pengadilan Agama menggunakan asas The Best Insterest of Child (kepentingan terbaik untuk anak. Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen untuk memberi pelayanan prima ( service ecxellent) yang ramah anak dan memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak anak di Pengadilan Agama. Adapun hak anak yang dijamin oleh hukum adalah:

1. Hak untuk kelangsungan hidup (the right to survival)

2. Hak mendapat jaminan kesehatan

3. Hak terhadap perlindungan (protection rights)

4. Hak untuk tumbuh kembang (development rights) meliputi segala bentuk pendidikan formal dan non-formal dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (the rights of standart of living)

5. Hak untuk berpartisipasi (partisipation rights)

Selanjutnya tentang Hadlanah dan pencabutannya. Berdasarkan pasal 105 KHI dan pihak yang memegang Hak asuh anak, bisa saja Haknya dicabut oleh pengadilan dengan alasan ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan ia  berkelakuan buruk sekali.  (Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 1974) Selain itu,  menjelaskan terkait menggugat nafkah anak yang dijalankan oleh ayahnya yang dapat  diajukan ke Pengadilan untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak.

twibonepa2-b7a5a2f5-BGGBGe518-48d5-bdd7BGBBBG-83caa850b889.jpg

Closing statement, Hakim PA Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H., M.H.  menyampaikan solusi yang diupayakan dalam perlindungan anak dengan Interkoneksi sistem (pendekatan keperdataan): Penguatan dan penataan regulasi; Sinergitas dan kesepemahaman antar Lembaga (MoU); Membangun database terpadu berbasis Single Identity. Hakim dalam amar putusannya diberikan kewenangan untuk menghukum mantan suami untuk membayar kejawibannya kepada mantan istri dan anak dengan sejumlah uang atau barang yang telah ditetapkan disertai dengan konsekuensi. Dan PA Kota Madiun terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan tetap memperhatikan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Semoga dengan adanya dialog interaktif ini dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi segenap masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan