- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3424
“Pengadilan Agama Jaga Masa Depan Anak”, Hakim PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun |06-08-2024|
"PENGADILAN AGAMA JAGA MASA DEPAN ANAK”, HAKIM PA KOTA MADIUN SAPA MASYARAKAT MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN
PA Kota Madiun kembali menyapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun dalam program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz pada Senin, (5/182024). Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun pukul 15.00 WIB. Dialog interaktif kali ini bersama Hakim PA Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H., M.H. dan mengusung tema “Pengadilan Agama Jaga Masa Depan Anak”.
Dalam kesempatan yang diberikan, Hakim PA Kota Madiun ini membahas tentang “Anak berhadapan dengan Hukum”. Yang dimaksud anak berbeda-beda dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 dijelaskan tentang Pengadilan Anak, dibawah 18 tahun dan belum menikah; Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dibawah 18 tahun dan belum menikah; Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dibawah 18 tahun dan belum menikah; Pasal 330 KUHPerdata, dibawah 21 tahun; KUHP, dibawah 21 tahun dan belum menikah; Pasal 47 ayat (1) UU 1/1974 tentang perkawinan, 18 tahun dan belum menikah dirubah dengan UU 16/2019 dibawah 19 tahun; dan untuk PERMA 5 Tahun 2019, dibawah 19 tahun khusus untuk minimal usia pernikahan.
”Anak termasuk kelompok kelompok rentan karena berpotensi mendapat tindakan diskriminasi atau dominasi dari pihak lawan. Dalam Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 (Setiap orang yang termasuk masyarakat kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam penjelasan: orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang disabilitas). Kemudian Human Rights Reference (pengungsi refugees, pengungsi internal displaces person, kelompok minoritas, buruh migran, massyarakat adat, anak-anak dan perempuan). Dalam Bank data KPAI dan KPAI, kasus pengaduan anak diantaranya: Anak korban perebutan hak asuh anak, Anak korban pelanggaran akses bertemu orang tua, Anak korban penelantaran ekonomi, Anak korban konflik orang tua, Anak korban penelantaran orang tua/ keluarga, Anak tanpa kepemilikan akta kelahiran. Adapun Hak Anak, yaitu: Hak untuk kelangsungan hidup (the right to survival) Jaminan kehidupan, Jaminan kesehatan, Hak terhadap perlindungan (protection rights), Hak untuk tumbuh kembang (development rights) meliputi: segala bentuk pendidikan formal dan non-formal dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (the rights of standart of living) dan Hak untuk berpartisipasi (partisipation rights). Dengan Asas yang digunakan Asas yang digunakan, yakni: Asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia; Asas kesetaraan, keadilan gender, dan non-diskriminasi; Asas perlindungan korban (pasal 77 dan 80 KUHAP); Asas pendampingan dan pemberdayaan (pasal 10 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT “perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan/perintah perlindungan dari pengadilan”. UU 16/2011 tentang bantuan hukum “pendampingan diberikan secara cuma-cuma”); Asas kepentingan untuk anak/ the best interest of child (pasal 2 UU 23/2002 tentang perlindungan anak); Asas keadilan (quiea delatio est quiedam negotio/ keadilan yang tertunda merupakan suatu ketidakadilan); Asas kepastian hukum; dan Asas kemanfaatan.”, ungkap Hakim PA Kota Madiun.
Hingga saat ini Pengadilan Agama Kota Madiun telah menerima berbagai perkara anak, diantaranya:
- Perwalian Kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum (KHI).
- Pengangkatan anak, Peran Dinsos (Pasal 39 UU Nomor 35 Tahun 2014)
- Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya (wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
- Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.
- Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat
- Hak Asuh Anak (Hadlanah) dan Gigatan Pencabutannya, kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri; Pasal 49 UU 1 Tahun 1974
Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saidara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;. Ia berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih berkewajiban untuk memberi pemeliharaan kepada anak tersebut.
-
Asal usul Anak . Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya (pasal 103 ayat (1) KHI.
- Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya (pasal 77 ayat (3) KHI)
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan (pasal 41 huruf a UU 1 Tahun 1974)
- Kepentingan terbaik bagi anak : semua tindakan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak (PERMA 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin)
- Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh: wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu; 2. ayah; 3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah; 4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; dan 5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. (pasal 156 KHI)
- Dalam hal terjadinya perceraian a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya dan b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya(pasal 105 KHI)
- Hakim dalam menetapkan nafkah anak harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar anak (SEMA 3 Tahun 2018)
- Nafkah lampau anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut (SEMA 2 Tahun 2019) jika selama ini anak dikategorikan lil intifa’ bukan li tamlik, sehingga yang dapat dimintakan hanya untuk kebutuhan anak saat ini dan masa akan datang.
- Istri dapat mengajukan permohonan sita atas harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara perinci dalam posita dan petitum gugatan, baik secara konvensi maupun rekonvensi ataupun gugatan sendiri (SEMA 5 Tahun 2021)
- Dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah (SEMA 1 Tahun 2022)
- Pengadilan agama secara ex-officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 huruf (f) KHI (SEMA 4 Tahun 2016) meskipun tidak dituntut dalam gugatan;
- Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 105 sampai dengan 20% pertahun dari jumlah nafkah yang ditetapkan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan (SEMA 3 Tahun 2015)
- Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula (156 KHI)
- Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadlanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadlanah untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadlanah (SEMA 1 Tahun 2017)
- Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami dan menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak (Pasal 78 UU 7 Tahun 1989;
- Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan (pasal 98 ayat (1) KHI).
Diakhir dialog tersebut, beliau menjelaskan terkait Perlindungan anak dalam proses persidangan, diantaranya: Pendampingan dinsos, Putusan ex-officio, Dwangsom untuk eksekusi. Kemudian masalah yang sering timbul. Beliau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung melalui On air di LPPL Radio Suara Madiun yang kemudian beliau menjawab satu-persatu pertanyaan-pertanyaan dengan baik yang tentunya dapat memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat. Bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara anak, Pengadilan Agama menggunakan asas The Best Insterest of Child (kepentingan terbaik untuk anak. Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen untuk memberi pelayanan prima ( service ecxellent) yang ramah anak dan memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak anak di Pengadilan Agama. Adapun hak anak yang dijamin oleh hukum adalah:
1. Hak untuk kelangsungan hidup (the right to survival)
2. Hak mendapat jaminan kesehatan
3. Hak terhadap perlindungan (protection rights)
4. Hak untuk tumbuh kembang (development rights) meliputi segala bentuk pendidikan formal dan non-formal dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (the rights of standart of living)
5. Hak untuk berpartisipasi (partisipation rights)
Selanjutnya tentang Hadlanah dan pencabutannya. Berdasarkan pasal 105 KHI dan pihak yang memegang Hak asuh anak, bisa saja Haknya dicabut oleh pengadilan dengan alasan ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan ia berkelakuan buruk sekali. (Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 1974) Selain itu, menjelaskan terkait menggugat nafkah anak yang dijalankan oleh ayahnya yang dapat diajukan ke Pengadilan untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak.
Closing statement, Hakim PA Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H., M.H. menyampaikan solusi yang diupayakan dalam perlindungan anak dengan Interkoneksi sistem (pendekatan keperdataan): Penguatan dan penataan regulasi; Sinergitas dan kesepemahaman antar Lembaga (MoU); Membangun database terpadu berbasis Single Identity. Hakim dalam amar putusannya diberikan kewenangan untuk menghukum mantan suami untuk membayar kejawibannya kepada mantan istri dan anak dengan sejumlah uang atau barang yang telah ditetapkan disertai dengan konsekuensi. Dan PA Kota Madiun terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan tetap memperhatikan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Semoga dengan adanya dialog interaktif ini dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi segenap masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama.