- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3998
Pembinaan Wakil Ketua PTA Surabaya Dalam Pembangunan ZI PA Kota Madiun Menuju WBK Tahun 2024 |23-07-2024|
PEMBINAAN WAKIL KETUA PTA SURABAYA DALAM PEMBANGUNAN ZI PA KOTA MADIUN MENUJU WBK TAHUN 2024
Hari ke- 2 (dua) Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (PTA Surabaya) melaksanakan pembinaan dan pendampingan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 terhadap PA Kota Madiun pada Selasa, (23/7/2024).
Pada pukul 08.30 WIB, Hakim Tinggi PTA Surabaya Drs. Saherudin selaku Ketua tim pendampingan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 di PA Kota Madiun beserta anggota tim pendamping, yaitu: Panitera Pengganti PTA Surabaya Hj. Chalimah Tuzuhro, S.H. dan Perencana Ahli Muda Nur Sa’adah Muhammad, S.H.I. yang turut didampingi oleh Wakil Ketua PTA Surabaya Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. melakukan evaluasi satu-persatu dokumen pemenuhan isian LKE yang dimulai dari Area 1 s.d Area 6 Pembangunan Zona Integritas PA Kota Madiun menuju WBK Tahun 2024 agar berjalan dengan baik. Pendampingan dihadiri masing-masing Koordinator area beserta tim yang didampingi oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas PA Kota Madiun Tahun 2024 Imam Safi’I, S.H.I., M.H. yang juga selaku Wakil Ketua PA Kota Madiun.
Acara dilanjutkan dengan Pembinaan oleh Wakil Ketua PTA Surabaya Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. yang berlangsung di Aula PA Kota Madiun dan dihadiri oleh seluruh aparatur PA Kota Madiun mulai dari Hakim, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN, CPNS hingga PPNPN. Pada pukul 13.00 WIB kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Wakil Ketua PTA Surabaya Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. telah memberikan motivasi dalam pembangunan Zona Integritas PA Kota Madiun menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Semoga PA Kota Madiun dapat meraih predikat WBK di tahun 2024 ini. Selanjutnya dalam kesempatan ini beliau akan memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur PA Kota Madiun.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan terimakasih pula kepada Wakil Ketua PTA Surabaya atas waktu selama 2 (dua) hari ini yang telah melihat langsung aktifitas PA Kota Madiun dalam melayani masyarakat serta memberikan motivasi yang istimewa guna dalam melaksanakan tugas dengan baik sekaligus motivasi memperjuangkan pembangunan Zona Integritas PA Kota Madiun menuju WBK tahun 2024. Dengan sarana dan prasarana serta inovasi yang dimiliki PA Kota Madiun dalam mendukung pelayanan dengan memberikan kemudahan masyarakat melalui pemanfaatan inovasi-inovasi layanan tersebut guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hingga memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan. Begitupula dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bagus semakin menguatkan dalam memberikan dedikasi terbaik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Selanjutnya, mengawali pembinaannya Wakil Ketua PTA Surabaya Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. menyampaikan pesan Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. bahwa "Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing- masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka".
“Dalam startegi Pembangunan Zona Integritas bahwa Zona Integritas (ZI) merupakan predikat/prestasi yang diberikan kepada satuan kerja (satker) yang pimpinan dan aparaturnya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Melalui reformasi birokrasi dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sehingga masyarakat terlayani kebutuhannya secara prima dan excellent. Zona integritas tidak lahir dari ruang kosong. ZI hadir untuk mewujudkan reformasi birokrasi. ZI merupakan cara strategis yang ditempuh. Tingginya ekspektasi masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), diskriminasi dan lemahnya pengawasan. ZI membuka kran untuk melakukan reformasi birokrasi. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan aparatur dalam bekerja. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional. Pembangunan zona integritas diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik. Hal ini penting, agar suatu organisasi/instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya. Tujuan organisasi dapat dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien. Serta memberikan pelayanan yang berkualitas dan yang prima kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap organisasi/instansi pemerintah didorong untuk dapat menerapkan pembangunan zona integritas. Untuk menuju terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan Zona Integritas bergantung pada komitmen komitmen bersama dan ada 5 (lima) langkah strategi dalam membangun Zona Integritas, yakni: Komitmen Bersama, Kemudahan dalam Pelayanan, Program yang Menyentuh Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Manajemen Media. Disamping itu dalam menunjang Pembangunan Zona Integritas, Ketua PTA Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. berpesan kepada PA Kota Madiun agar senantiasa menjaga 5 RIN (Rajin, Resik, Rapi, Rawat dan Indah).,” tutur Wakil Ketua PTA Surabaya.
Dalam kesempatan ini pula Wakil Ketua PTA Surabaya memberikan pembinaan yang bertajuk Kapita Selecta Hukum Acara yang membahas terkait persoalan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara beserta solusi dari permasalahan tersebut. Diantaranya: 1) PHS (Penetapan Hari Sidang) disertai Penetapan Sita. Ada kasus perkara gugatan waris yang didalamnya ada permohonan penetapan sita Jamina. Ada 2 (dua0 kemungkinan, yaitu: Jika pemohon sita dikabulkan, maka dibuat PHS disertai perintah melaksanakan sita jaminan terlebih dahulu kemudian setelah itu sidang dilanjutkan (ada blangko Phs); Jika sita ditolak ditangguhkan maka sidang lanjut (ada PHSnya) dan Jika gugatan dikabulkan dan sudah diletakan CB, maka dinyatakan dalam amar sah dan berharga. Apabila CB tidak diangkat karena alasan tertentu dapat diajukan oleh Pemohon CB itu, bukan harus semua pihak yang berperkara mengajukan pengangkatan CB.
“Selanjutnya ke 2) permasalahan antara Pemeriksaan Setempat (Destence) dan Sita Jaminan. Pemeriksaan Setempat dalam hukum acara perdata di Indonesia yang bersumber dari HIR, RBG dan Rv mengatur bahwa “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim” (vide Pasal 153 HIR). Ketentuan lain mengenai pemeriksaan setempat dapat diperoleh dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat,; 3) Penggunaan Hak ex. Officio Hakim dalam putusan Verstek (SEMA No. 3 tahun 2018). Dalam Pasal 125 HIR dijelaskan bahwa: “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadirnya tergugat (verstek), kecuali kalau nyata kepada Pengadilan Negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”. UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41. KHI Pasal 148 Jo Pasal 156 huruf (f0 Jo SEMA No. 4 Tahun 2016, SEMA No. 3 Tahun 2018 diluar ketentuan tersebut Hakim tidak diperbolehkan memutus secara ex. Officio. Hakikat Undang-undang perlindungan Perempuan dan Anak. SEMA Nomor 2 Tahun 2019 angka 1 huruf b menyelesaikan dalam pelaksanaan Perma No, 3 Tahun 2017.Permasalahan ke 4) Perubahan aturan terkait Pisah Rumah 6 Bulan (Vide SEMA Nomor 1 Tahun 2022).; 5) Perlindungan hukum,. Menimbang bahwa didasarkan pada ketentuan pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 Jo Pasal 76 Ayat (1) UU Nomor Tahun 1989. Pengadilan sebelum menyelesaikan putusan harus terlebih dahulu mendengarkan saksi dan pihak keluarga atur orang-orang terkait dengan kedua belah pihak.”, tutur Wakil Ketua PTA Surabaya.
Dalam pembinaan kali ini sekaligus dibuka diskusi tanya jawab menyelesaikan permasalahan yang ada di PA Kota Madiun yang ditanggapi langsung oleh Wakil Ketua PTA Surabaya. Diakhir pembinaan ini beliau menyampaikan setelah 2 (dua) hari berada di PA Kota madiun melihat sarana prasarana dan melihat secara langsung kekompakan seluruh aparatur PA Kota Madiun dalam memberikan kinerja terbaik yang tentunya pelayanan prima yang diberikan PA Kota Madiun kepada masyarakat pencari keadilan beliau mengakui dan mendukung PA Kota Madiun dapat mewujudkan PA Kota Madiun meraih predikat WBK di Tahun 2024 ini.
Acara ini ditutup oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.S.I. terimakasih kepada Wakil Ketua PTA Surabaya dan dengan komitmen bersama serta kekompakan seluruh aparatur PA Kota Madiun baik dari Pimpinan, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, ASN, CPNS hingga PPNPN untuk senantiasa menjaga integritas dan memberikan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bersih dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme yang melayani dengan profesional, PA Kota Madiun dapat melaksanakan seluruh tahapan pembangunan Zona Integritas secara maksimal dengan memastikan berjalannya kualitas pelayanan prima dengan baik, terwujudnya peradilan yang bersih dan akuntabel sehingga siap mewujudkan PA Kota Madiun meraih predikat WBK tahun 2024.