HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Pembekalan Materi Wakil Ketua PA Kota Madiun Kepada Mahasiswa PKL Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Raden Mas Said Surakarta |08-07-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
08.Jul
08 July 2024
Hits: 4133

Pembekalan Materi Wakil Ketua PA Kota Madiun Kepada Mahasiswa PKL Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Raden Mas Said Surakarta |08-07-2024|

PEMBEKALAN MATERI WAKIL KETUA PA KOTA MADIUN  KEPADA MAHASISWA PKL FAKULTAS SYARIAH UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG DAN UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 

twibonehnhnpa2-cafa1d86-nhnhnhjnmec5b-4dmjm3b-9b48-821a0nhhnnee2164b.jpg

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. berikan pembeklan materi kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Raden Mas Said Surakarta pada Senin, (8/7/2024). Kegiatan pembekalan materi tersebut bertempat di ruang Media Center PA Kota Madiun pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 10 (sepuluh) mahasiswa PKL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan 1 (satu) mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta.

twibonepa2-3e07ca1f-da8appop-4638poppoppp-8979-4ef5e69.bd57d.jpg

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dalam mengawali pembekalan materi memberikan motivasi kepada seluruh mahasiswa untuk selalu menggali ilmu sebanyak mungkin serta senantiasa berusaha dengan sebaik mungkin yang diiringi dengan berdo’a untuk menggapai cita-cita yang diinginkan. Selanjutnya dalam kesempatan ini beliau memaparkan materi bahwa Struktur Organisasi Pengadilan Agama berdasarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2015 ada Jabatan Struktural dan Fungsional. Adapun tugas pokok dan fungsi jabatan PA Kota Madiun sebagai Peradilan Agama Tingkat Pertama, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian Ortala, Kasubbag PTIP (Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan), Panitera Pengganti, Jurusita, Pranata Komputer, Analis Perkara Peradilan, Pengelola Perkara dan PPPK Arsiparis dalam kesempatan ini juga dijelaskan oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun.

“Untuk Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan (Cerai Talak dan Cerai Gugat), Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Adapun Kebijakan Bidang Administrasi, yakni: Penyediaan Informasi, Penyediaan Blanko Gugatan Permohonan, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung. Dalam sistem pelayanan di PTSP mulai dari Meja Informasi, Pendaftaran Perkara yang meliputi manual dan e-Court, Posbakum, Kasir hingga Meja pengambilan produk PA Kota Madiun dan untuk Posbakum merupakan lembaga dari luar yang telah melaksanakan MoU dengan PA Kota Madiun. Mahkamah Agung RI terus berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada para pencari keadilan. Sesuai dengan tema sidang istimewa laporan tahunan tahun 2018, Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi, Mahkamah Agung RI telah meluncurkan aplikasi e- Court yang melayani administrasi perkara secara elektronik bagi para pencari keadilan, meliputi pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran (e-payment), dan panggilan/pemberitahuan (e-summons) secara elektronik (online).

Layanan administrasi perkara secara elektronik telah memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Melalui aplikasi tersebut, Mahkamah Agung RI berupaya untuk menjawab 3 (tiga) persoalan utama yang selama ini dihadapi oleh para pihak ketika berperkara di pengadilan, yakni keterlambatan (delay), keterjangkauan (access), dan integritas (integrity). Penggunaan teknologi informasi dapat mengurangi waktu penanganan perkara, mengurangi intensitas para pihak datang ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi para pihak dengan aparatur pengadilan, dan menghindari masyarakat dari kekurangan informasi dan pengetahuan tentang pengadilan. e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Dasar hukum dari penerapan e-Court di PA Kota Madiun adalah sebagai berikut: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik; Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. “, tutur Wakil Ketua PA Kota Madiun.

Selanjutnya beliau menambahkan bahwa penyelesaian perkara secara elektronik disebut e-Litigasi adalah bagian dari implementasi dari asas hukum sederhana, cepat, dan biaya ringan seperti yang tertuang dalam pasal (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada awal tahun 2016 Mahkamah Agung telah berupaya mewujudkan sistem administrasi peradilan secara elektronik dengan hadirnya sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Sistem SIPP tersebut sudah mengganti berbagai sistem yang pernah ada pada 4 (empat) lembaga peradilan sehingga terwujud kesatuan administrasi pada Mahkamah Agung RI. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dilingkungan Mahkamah Agung beserta jajarannya yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melayani publik sehingga bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Peluncuran aplikasi e-Litigasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, sebagai perubahan PERMA Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di Pengadilan secara elektronik. Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan Landasan hukum dalam penerapan aplikasi e-Litigasi pada lembaga peradilan di Indonesia.

Penerapan dari e-Litigasi  ini menjadi jawaban yang disuguhkan oleh Mahkamah Agung dalam membentuk pelayanan peradilan yang praktis dan efektif dengan memanfaatkan kemajuan dari teknologi informasi. Efektif sendiri adalah implementasi bentuk terwujudnya asas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 4 menentukan bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan merupakan salah satu usaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan sehingga tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.  Sistem e-litigasi mewadahi pelaksanaan proses persidangan secara elektronik yang memuat dokumen persidangan (gugatan, permohonan, persetujuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan), pembuktian dan pengucapan putusan dilakukan secara elektronik. Berperkara secara eletronik diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan empat lambaga peradilan dibawahnya, yaitu: Peradilan Umum,  Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Persidangan perkara perdata melalui E-litigasi adalah bentuk inovasi lebih meluas, dimana tidak hanya terbatas melakukan administrasi pelayanan publik pengadilan seperti pendaftaran gugatan, pembayaran panjar perkara, dan pemanggilan (relasse) secara online. E-litigation merupakan perluasan dari e-Court dimana tidak hanya administrasi saja namun penerapan elektronik dilakukan secara secara menyeluruh terhadap tahapan persidangan.

twibonepa2jyjj-cc1d801b-4683-ujjjjjjuytjytjh454f-a67a-ac4yjyjyjffe725f01.jpg

Wakil Ketua PA Kota Madiun, kelahiran Jember ini kemudian menjelaskan tahapan-tahapan penanganan perkara di persidangan mulai dari: 1) Upaya Perdamaian (dalam perkara perceraian, seperti Cerai Gugat dan  Cerai Talak, Hakim wajib mendamaian kedua belah pihak  berperkara pada setiap kali persidangan melalui Mediasi. Dan dalam proses Mediasi diwajibkan kepada para pihak untuk hadir dengan itikad baik yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016); 2) Pembacaan Surat Gugatan Penggugat (Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Apabila Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya.); 3) Jawaban Tergugat (Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan (Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan Eksepsi (perlawanan) atau Rekonpensi (gugatan balik).

“Kemudian yang ke- 4) Replik Penggugat (Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.); 5) Duplik Tergugat (Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian.); 6) Pembuktian (Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.); 7) Kesimpulan Para Pihak (Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.); 8) Musyawarah Majelis Hakim (Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion); 9) Putusan Hakim (Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu). Untuk Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).”tutur Imam Safi’I, S.H.I., M.H.

Dalam pembekalan materi ini pun juga dibuka kesempatan tanya jawab yang diikuti dengan penuh antusias seluruh mahasiswa  dan ditanggapi langsung oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, dan ditutup oleh Wakil Ketua PA Kota Madiun dengan harapan seluruh mahasiswa PKL baik dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang maupun UIN Raden Mas Said Surakarta dapat memahami ilmu dari materi yang disampaikan dan semoga bermanfaat kedepannya baik menyelesaikan tugas akhir perkuliahan maupun dalam dunia kerja nantinya serta tetap semangat dalam menggapai cita-cita masing-masing. Semoga tercapai cita-cita yang diinginkan.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan