- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 7468
Pembekalan Materi Wakil Ketua PA Kota Madiun Kepada Mahasiswa PKL Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang |15-07-2025|
PEMBEKALAN MATERI WAKIL KETUA PA KOTA MADIUN KEPADA MAHASISWA PKL FAKULTAS SYARIAH UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. berikan pembekalan materi kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang pada Selasa, (15/7/2024). Kegiatan pembekalan materi tersebut bertempat di ruang Media Center PA Kota Madiun pukul 14.30 WIB dan diikuti oleh 9 (Sembilan) mahasiswa PKL Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, UIN Sunan Malik Ibrahim Malang UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dalam mengawali pembekalan materi memberikan motivasi kepada seluruh mahasiswa untuk selalu menggali ilmu sebanyak mungkin serta senantiasa berusaha dengan sebaik mungkin yang diiringi dengan berdo’a untuk menggapai cita-cita yang diinginkan. Dalam kesempatan ini pula beliau membagikan kisah perjalan karier di peradilan agama hingga saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PA Kota Madiun, kisah ini disampaikan bukan hanya sebagai narasi pribadi, tetapi sebagai motivasi agar mahasiswa tidak hanya fokus pada nilai akademik, melainkan juga membangun karakter.
Selanjutnya beliau menjelaskan Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan (Cerai Talak dan Cerai Gugat), Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Adapun Kebijakan Bidang Administrasi, yakni: Penyediaan Informasi, Penyediaan Blanko Gugatan Permohonan, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung. Dalam sistem pelayanan di PTSP mulai dari Meja Informasi, Pendaftaran Perkara yang meliputi manual dan e-Court, Posbakum, Kasir hingga Meja pengambilan produk PA Kota Madiun dan untuk Posbakum merupakan lembaga dari luar yang telah melaksanakan MoU dengan PA Kota Madiun. Untuk alur berperkara di pengadilan agama mulai dari konsultasi, pendaftaran perkara, penaksiran biaya panjar perkara, pembayaran biaya perkara, penetapan nomor perkara, penetapan majelis hakim, penetapan panitera pengganti, penetapan jurusita, penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak. Adapun tahapan-tahapan penanganan perkara di persidangan mulai dari: 1) Upaya Perdamaian (dalam perkara perceraian, seperti Cerai Gugat dan Cerai Talak, Hakim wajib mendamaian kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidangan melalui Mediasi. Dan dalam proses Mediasi diwajibkan kepada para pihak untuk hadir dengan itikad baik yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016); 2) Pembacaan Surat Gugatan Penggugat (Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Apabila Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya.); 3) Jawaban Tergugat (Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan (Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan Eksepsi (perlawanan) atau Rekonpensi (gugatan balik). Yang ke- 4) Replik Penggugat (Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.); 5) Duplik Tergugat (Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian.); 6) Pembuktian (Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.); 7) Kesimpulan Para Pihak (Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.); 8) Musyawarah Majelis Hakim (Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion); 9) Putusan Hakim (Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu). Untuk Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dalam penjelasan tahapan persidangan ini beliau juga menambahkan terkait Gugatan rekonvensi yang merupakan gugatan balik yang diajukan oleh tergugat/termohon kepada penggugat/pemohon dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan. Putusan verstek yang merupakan putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadap tergugat/termohon yang tidak hadir atau tidak mengutus kuasa hukumnya dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Dalam putusan verstek, hakim memeriksa dan memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan dalil yang diajukan oleh penggugat/pemohon. Putusan verzet yang merupakan putusan pengadilan yang membatalkan atau mengubah putusan verstek (putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat/termohon) setelah tergugat mengajukan perlawanan (verzet). Verzet adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh tergugat/termohon yang dijatuhi putusan verstek, asalkan penggugat/pemohon belum mengajukan banding.
Wakil Ketua PA Kota Madiun kelahiran Jember tersebut juga menjelaskan bahwa di era digitalisasi Mahkamah Agung RI terus berupaya melakukan transformasi digital untuk meningkatkan pelayanan bagi pencari keadilan, salah satunya melalui e-court dan persidangan elektronik (e-litigasi). Ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Aplikasi e- Court yang melayani administrasi perkara secara elektronik bagi para pencari keadilan, meliputi pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran (e-payment), dan panggilan/pemberitahuan (e-summons) secara elektronik (online). Layanan administrasi perkara secara elektronik telah memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Melalui aplikasi tersebut, Mahkamah Agung RI berupaya untuk menjawab 3 (tiga) persoalan utama yang selama ini dihadapi oleh para pihak ketika berperkara di pengadilan, yakni keterlambatan (delay), keterjangkauan (access), dan integritas (integrity). Penggunaan teknologi informasi dapat mengurangi waktu penanganan perkara, mengurangi intensitas para pihak datang ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi para pihak dengan aparatur pengadilan, dan menghindari masyarakat dari kekurangan informasi dan pengetahuan tentang pengadilan. e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Dasar hukum dari penerapan e-Court di PA Kota Madiun adalah sebagai berikut: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik; Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. e- Court mempermudah akses bagi para pencari keadilan, terutama dalam hal waktu dan biaya yang dapat dihemat dengan proses digital ini, sehingga memenuhi asas peradilan cepat, mudah, dan biaya ringan. Dengan e-Court, masyarakat tidak hanya mendapat kemudahan, tetapi juga transparansi dalam setiap tahap peradilan yang menekankan pentingnya sistem digital bagi masyarakat.
"Untuk penyelesaian perkara secara elektronik disebut e-Litigasi adalah bagian dari implementasi dari asas hukum sederhana, cepat, dan biaya ringan seperti yang tertuang dalam pasal (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada awal tahun 2016 Mahkamah Agung telah berupaya mewujudkan sistem administrasi peradilan secara elektronik dengan hadirnya sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Sistem SIPP tersebut sudah mengganti berbagai sistem yang pernah ada pada 4 (empat) lembaga peradilan sehingga terwujud kesatuan administrasi pada Mahkamah Agung RI. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melayani publik sehingga bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Peluncuran aplikasi e-Litigasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, sebagai perubahan PERMA Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di Pengadilan secara elektronik. Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan Landasan hukum dalam penerapan aplikasi e-Litigasi pada lembaga peradilan di Indonesia. Penerapan dari e-Litigasi ini disuguhkan oleh Mahkamah Agung dalam membentuk pelayanan peradilan yang praktis dan efektif dengan memanfaatkan kemajuan dari teknologi informasi. Efektif sendiri adalah implementasi bentuk terwujudnya asas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 4 menentukan bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan merupakan salah satu usaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan sehingga tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sistem e-litigasi mewadahi pelaksanaan proses persidangan secara elektronik yang memuat dokumen persidangan (gugatan, permohonan, persetujuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan), pembuktian dan pengucapan putusan dilakukan secara elektronik. Berperkara secara eletronik diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan empat lambaga peradilan dibawahnya, yaitu: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Persidangan perkara perdata melalui E-litigasi adalah bentuk inovasi lebih meluas, dimana tidak hanya terbatas melakukan administrasi pelayanan publik pengadilan seperti pendaftaran gugatan, pembayaran panjar perkara, dan pemanggilan (relasse) secara online. E-litigation merupakan perluasan dari e-Court dimana tidak hanya administrasi saja namun penerapan elektronik dilakukan secara secara menyeluruh terhadap tahapan persidangan. Pemanfaatan teknologi informasi dalam peradilan bukan lagi pilihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan agar pelayanan hukum semakin cepat dan transparan. Tahapan pendaftaran perkara secara elektronik hingga pelaksanaan sidang daring yang kini menjadi bagian integral dalam proses persidangan.", tutur Wakil Ketua PA Kota Madiun.
Para mahasiswa tampak antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan secara sistematis dan aplikatif. Materi ini dinilai sangat relevan dengan tuntutan profesionalisme hukum di era digital. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu memperoleh wawasan praktis yang berguna dalam penyusunan tugas akhir maupun menentukan arah karier di masa depan. Diakhir pembekalan materi Wakil Ketua PA Kota Madiun memberikan pesan inspiratif agar para mahasiswa tetap semangat, terus belajar, dan jangan pernah ragu bermimpi setinggi-tingginya, karena setiap perjuangan pasti ada hasilnya. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, yang dimana mahasiswa diberi kesempatan mengajukan pertanyaan secara langsung. Para mahasiswa PKL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyambut kegiatan ini dengan antusias dan mengaku mendapatkan banyak ilmu serta motivasi baru. PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk bersinergi dengan dunia akademik dalam mencetak calon-calon profesional hukum yang unggul dan berintegritas.