- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 8
Pelepasan Mahasiswa Magang Sekaligus Penandatanganan PKS antara UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kota Madiun |25-09-2025|
PELEPASAN MAHASISWA MAGANG SEKALIGUS PENANDATANGANAN PKS ANTARA UIN KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO DENGAN PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
Pelepasan mahasiswa magang sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kota Madiun pada Kamis, (25/9/2025). Acara yang berlangsung di Aula PA Kota Madiun pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan dihadiri oleh Hakim Nova Sri Eahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I., DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) Khairil Umami, M.S.I. beserta jajaran serta 16 (enam belas) mahasiswa magang Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah. Mahasiswa magang ini dilepas setelah lebih kurang 1 bulan menjalani magang di PA Kota Madiun sejak 1 September 2025.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacan do’a. Dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan Kesan dari ketua kelompok, mewakili seluruh mahasiswa peserta magang menyampaikan permohonan maaf apabila selama magang ada salah tutur kata ataupun perilaku dan mengucapkan terimakasih telah menerima dengan baik dan memberikan bimbingan ilmu secara praktik langsung dan merasa sangat beruntung dapat menjadi bagian dari Pengadilan Agama Kota Madiun melalui program magang. Semoga dapat menerapkan ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama magang di Pengadilan Agama Kota Madiun serta menjadi bekal berharga bagi seluruh peserta magang dalam mengejar karir di bidang hukum.
Dalam sambutan Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I. sekaligus menarik kembali mahasiswa magang menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengadilan Agama Kota Madiun atas izin melaksanakan praktikum peradilan dan memberikan waktu, tempat dalam menimba ilmu di dunia kerja dan segala aspek yang mendukung berjalannya kegiatan magang dengan baik dan atas bimbingannya yang turut serta mencerdaskan generasi bangsa. Karena di kampus, mahasiswa belajar teori dan supaya teori dan praktek itu seimbang, maka perlu dibekali dengan praktek di lapangannya. Beliaupun menyampaikan permohonan maaf apabila para mahasiswa selama melaksanakan magang di Pengadilan Agama Kota Madiun, ada salah tutur kata, perilaku maupun perbuatan dan semoga ilmu yang telah diberikan dapat bermanfaat di masa yang akan datang. Semoga silaturahmi selalu terjaga dan dengan adanya penandatanganan PKS hari ini berharap semakin menguatkan kerjasama kedepannya untuk menerima mahasiswa magang lagi di tahun tahun berikutnya serta memberikan manfaat untuk kedua belah pihak, baik untuk Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo maupun Pengadilan Agama Kota Madiun dalam hal Tri Dharma Perguruan Tinggi tentang Pendidikan, penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia serta dukungan program lainnya menciptakan generasi penerus bangsa yang berprestasi dan dapat berkiprah di lembaga peradilan agama.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan menyampaikan terimakasih kepada pihak Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo atas kepercayaannya menitipkan mahasiswanya untuk belajar menambah ilmu, wawasan serta pengalaman di Pengadilan Agama Kota Madiun. Terimakasih pula kepada adik-adik mahasiswa telah memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin untuk belajar menambah ilmu, wawasan serta pengalaman di Pengadilan Agama Kota Madiun.
“Saya mewakili keluarga besar Pengadilan Agama Kota Madiun mohon maaf apabila selama membimbing ada tutur kata kami yang kurang berkenan dihati adik-adik mahasiswa magang. Meskipun dalam waktu yang singkat dalam melaksanakan praktikum peradilan agama di Pengadilan Agama Kota Madiun. Semoga kegiatan praktikum peradilan ini menjadi pengalaman yang luar biasa dan segala ilmu peradilan agama yang dipelajari selama melaksanakan praktikum di Pengadilan Agama Kota Madiun bermanfaat sebagai ilmu realitas praktik hukum acara di Pengadilan Agama setelah melaksanakan teori perkuliahan di kampus serta dapat diimplementasikan kedepannya baik untuk menyelesaikan tugas akhir perkuliahan maupun di dunia kerja nantinya. Dan berpesan kepada seluruh adik-adik mahasiswa agar terus belajar menggali ilmu tidak sampai disini saja, kami pun berharap serta terbuka mempersilahkan jika ada adik-adik mahasiswa ingin melanjutkan penelitian di Pengadilan Agama Kota Madiun. Tetap semangat dan jaga jalinan silaturrahmi.”, ungkap Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.
Dalam kesempatan ini beliau menyambut dengan baik kerjasama ini dan berharap kerjasama antara Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kota Madiun dapat terus terlaksana dengan baik. Dan selama ini Pengadilan Agama Kota Madiun juga telah memberikan pengarahan, serta pemantauan kepada mahasiswa yang telah melaksanakan magang di Pengadilan Agama Kota Madiun dengan memberikan hingga menyampaikan evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas mahasiswa Praktik Peradilan tersebut guna memberikan pengetahuan ilmu hukum yang sempurna bagi para mahasiswa dalam hal teori dan praktik.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I.
Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut disepakati bersama antara Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kota Madiun kerjasama terkait Peguatan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan, dasar dan arah atas bentuk kerja sama yang dilakukan bersama antara Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kota Madiun. Adapun maksud dari PKS ini adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di satu sisi, dan melakukan pengabdian serta pemberdayaan kepada masyarakat di sisi yang lain. Sedangkan tujuannya agar Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dan Pengadilan Agama Kota Madiun mempunyai pegangan dan dasar dalam penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara bersama-sama.
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka membina saling pengertian untuk mewujudkan Perjanjian Kerja Sama yang pelaksanaannya dalam bentuk/jenis program yang antara lain berupa: 1) Campus Hiring; yang merupakan kerja sama antar pihak yang bertujuan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan sesuai kualifikasi serta kebutuhan Pihak Kedua dengan melibatkan alumni Pihak Pertama; 2) Seminar dan Kuliah Umum; merupakan kerja sama antarpihak dengan menghadirkan mahasiswa maupun alumni Pihak Pertama dengan narasumber dari Pihak Pertama atau Pihak Kedua yang bertujuan untuk berpartisipasi meningkatkan kualitas keilmuan di kedua belah pihak; 3) Riset; merupakan kerja sama antarpihak dengan melibatkan mahasiswa Pihak Pertama untuk melakukan riset dalam penguatan kompetensi dan tugas akhir mahasiswa dengan bimbingan Pihak Kedua; 4.)Training/Pelatihan/Praktikum; merupakan kerja sama antarpihak dalam bentuk kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis (technical skill) dan non-teknis (soft skill) bagi mahasiswa pada Pihak Pertama; 5) Program Kemasyarakatan; kerjasama program kemasyarakatan yang diadakan oleh para pihak dan dapat saling melibatkan kedua belah pihak; 6) Pembangunan Zona Integritas dan Program Kemasyarakatan; kerja sama program kemasyarakatan yang diadakan oleh Para Pihak dan dapat saling melibatkan kedua belah pihak.
Serangkaian acara ini ditutup dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama.