HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Pelepasan Mahasiswa Magang Sekaligus Penandatanganan PKS antara UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kota Madiun |25-09-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
25.Sep
25 September 2025
Hits: 8

Pelepasan Mahasiswa Magang Sekaligus Penandatanganan PKS antara UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kota Madiun |25-09-2025|

PELEPASAN MAHASISWA MAGANG SEKALIGUS PENANDATANGANAN PKS ANTARA UIN KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO DENGAN PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

pakotamaig-24dd1798-e536-4UK69UKYKK3-ae51-3aKedbf833d9b.jpg

Pelepasan mahasiswa magang sekaligus penandatanganan  Perjanjian Kerja Sama (PKS)  antara Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kota Madiun pada Kamis, (25/9/2025). Acara yang berlangsung di Aula PA Kota Madiun pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan dihadiri oleh Hakim Nova Sri Eahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I., DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) Khairil Umami, M.S.I. beserta jajaran serta 16 (enam belas) mahasiswa magang Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Jurusan  Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah. Mahasiswa magang ini dilepas setelah lebih kurang 1  bulan menjalani magang di PA Kota Madiun sejak 1 September 2025.

pakotamaig-71044fcb-9813-49d1-81Ja0-e58b82ca6371.jpg

pakotamaig-9JY81c4380-85KKf9-42d9UKKK-ab91-110f6435543c.jpg

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacan do’a. Dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan Kesan dari ketua kelompok, mewakili seluruh  mahasiswa peserta magang menyampaikan permohonan maaf apabila selama magang ada salah tutur kata ataupun perilaku dan mengucapkan  terimakasih telah menerima dengan baik  dan memberikan bimbingan ilmu  secara praktik langsung dan merasa sangat beruntung dapat menjadi bagian dari Pengadilan Agama Kota Madiun melalui program magang. Semoga dapat menerapkan ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama magang di Pengadilan Agama Kota Madiun serta menjadi bekal berharga bagi seluruh peserta magang dalam mengejar karir di bidang hukum.

Dalam sambutan Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I.  sekaligus menarik kembali mahasiswa magang menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengadilan Agama Kota Madiun atas izin melaksanakan praktikum peradilan dan memberikan waktu, tempat dalam menimba ilmu  di dunia kerja dan  segala aspek yang mendukung berjalannya kegiatan magang dengan baik dan atas bimbingannya yang turut serta mencerdaskan generasi bangsa. Karena di kampus, mahasiswa belajar teori dan supaya teori dan praktek itu seimbang, maka perlu dibekali dengan praktek di lapangannya. Beliaupun menyampaikan permohonan maaf apabila para mahasiswa selama melaksanakan magang di Pengadilan Agama Kota Madiun,  ada salah tutur kata, perilaku maupun perbuatan dan semoga ilmu yang telah diberikan dapat bermanfaat di masa yang akan datang.  Semoga silaturahmi selalu terjaga dan dengan adanya penandatanganan PKS hari ini berharap semakin menguatkan kerjasama kedepannya untuk menerima mahasiswa magang lagi di tahun tahun berikutnya serta memberikan manfaat untuk kedua belah pihak, baik untuk Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo maupun Pengadilan Agama Kota Madiun dalam hal Tri Dharma Perguruan Tinggi tentang Pendidikan, penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia serta dukungan program lainnya menciptakan generasi penerus bangsa yang berprestasi dan dapat berkiprah di lembaga peradilan agama.

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan menyampaikan terimakasih kepada pihak Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo atas kepercayaannya menitipkan mahasiswanya untuk belajar menambah ilmu, wawasan serta pengalaman di Pengadilan Agama Kota Madiun. Terimakasih pula kepada adik-adik mahasiswa telah memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin untuk belajar menambah ilmu, wawasan serta pengalaman di Pengadilan Agama Kota Madiun.

“Saya mewakili keluarga besar Pengadilan Agama Kota Madiun mohon maaf apabila selama membimbing ada tutur kata kami yang kurang berkenan dihati adik-adik mahasiswa  magang. Meskipun dalam waktu yang singkat dalam melaksanakan praktikum peradilan agama di Pengadilan Agama Kota Madiun. Semoga kegiatan praktikum peradilan ini menjadi pengalaman yang luar biasa dan segala ilmu peradilan agama yang dipelajari selama melaksanakan praktikum di Pengadilan Agama Kota Madiun bermanfaat sebagai ilmu realitas praktik hukum acara di Pengadilan Agama setelah melaksanakan teori perkuliahan di kampus serta dapat diimplementasikan kedepannya baik untuk menyelesaikan tugas akhir perkuliahan maupun di dunia kerja nantinya. Dan berpesan kepada seluruh adik-adik mahasiswa agar terus belajar menggali ilmu tidak sampai disini saja,  kami pun berharap serta terbuka mempersilahkan jika ada adik-adik mahasiswa ingin melanjutkan penelitian di Pengadilan Agama Kota Madiun. Tetap semangat dan jaga jalinan silaturrahmi.”, ungkap Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.

Dalam kesempatan ini beliau menyambut dengan baik kerjasama ini dan berharap kerjasama antara Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kota Madiun dapat terus terlaksana dengan baik. Dan selama ini  Pengadilan Agama Kota Madiun juga telah memberikan pengarahan, serta pemantauan kepada mahasiswa yang telah melaksanakan magang di Pengadilan Agama Kota Madiun dengan memberikan hingga menyampaikan evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas mahasiswa Praktik Peradilan tersebut guna memberikan pengetahuan ilmu hukum yang sempurna bagi para mahasiswa dalam hal teori dan praktik.

pakotamaig-3fUUe082TUTUa-0c5JJ3-44d5-a1ca-fd499cdKf17e4.jpg

pakotamaig-ff10edIIIUI9f-95d6-4b35-aefc-d490eGUYUYUIa317cde.jpg

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)  antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I. 

Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)  tersebut  disepakati bersama antara Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kota Madiun kerjasama terkait Peguatan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama  (PKS)  sebagai landasan, dasar dan arah atas bentuk kerja sama yang dilakukan bersama antara Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dengan Pengadilan Agama Kota Madiun. Adapun maksud dari PKS ini adalah  salah satu bentuk ikhtiar  untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di satu sisi, dan  melakukan pengabdian serta pemberdayaan kepada masyarakat di sisi  yang lain. Sedangkan tujuannya agar Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dan Pengadilan Agama Kota Madiun mempunyai pegangan dan dasar dalam penyelenggaraan program  pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara  bersama-sama.

Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka membina saling pengertian untuk mewujudkan Perjanjian Kerja Sama yang pelaksanaannya dalam bentuk/jenis program yang antara lain berupa: 1) Campus Hiring; yang merupakan kerja sama antar pihak yang bertujuan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan sesuai kualifikasi serta kebutuhan Pihak Kedua dengan melibatkan alumni Pihak Pertama; 2) Seminar dan Kuliah Umum; merupakan kerja sama antarpihak dengan menghadirkan mahasiswa maupun alumni Pihak Pertama dengan narasumber dari Pihak Pertama atau Pihak Kedua yang bertujuan untuk berpartisipasi meningkatkan kualitas keilmuan di kedua belah pihak; 3) Riset; merupakan kerja sama antarpihak dengan melibatkan mahasiswa Pihak Pertama untuk melakukan riset dalam penguatan kompetensi dan tugas akhir mahasiswa dengan bimbingan Pihak Kedua; 4.)Training/Pelatihan/Praktikum; merupakan kerja sama antarpihak dalam bentuk kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis (technical skill) dan non-teknis (soft skill) bagi mahasiswa pada Pihak Pertama; 5) Program Kemasyarakatan; kerjasama program kemasyarakatan yang diadakan oleh para pihak dan dapat saling melibatkan kedua belah pihak; 6) Pembangunan Zona Integritas dan Program Kemasyarakatan; kerja sama program kemasyarakatan yang diadakan oleh Para Pihak dan dapat saling melibatkan kedua belah pihak.

pakotamaig-261503ef-06JIOPPPPPP53-4c48-a529-027bdf259f44.jpg

pakotamaig-e12c0c79-84J17-JTe9a-8de1-RTT8baacdfec5fa.jpg

Serangkaian acara ini ditutup dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan