HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Panitera PA Kota Madiun Menyapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, Sampaikan “Dispensasi Kawin dalam Perspektif perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak” |20-08-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
20.Aug
20 August 2025
Hits: 928

Panitera PA Kota Madiun Menyapa Masyarakat Melalui Siaran LPPL Radio Suara Madiun, Sampaikan “Dispensasi Kawin dalam Perspektif perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak” |20-08-2025|

PANITERA PA KOTA MADIUN MENYAPA MASYARAKAT MELALUI SIARAN LPPL RADIO SUARA MADIUN, SAMPAIKAN “DISPENSASI KAWIN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK”
pakotamaig-bcbb95a5-99bb-4ahd4-96fc-95thhhh704b9f6cbb.jpg

PA Kota Madiun kembali menyapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun, program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz pada Rabu, (20/8/2025).

pakotamaig-0cf1b810-dd40jyj-4e33-95jj07-562709fjj4b372.jpg

Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan  Kota Madiun pukul 15.00 WIB. Dialog interaktif  kali ini mengupas tentang “Dispensasi Kawin dalam Perspektif perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak” dengan Narasumber Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. Selain mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 Mghz dialog interaktif ini juga disiarkan langsung live streaming melalu chanel Youtube 93.00 FM Radio Suara Madiun.

Dalam kesempatan ini Panitera PA Kota Madiun mengawali pemaparan dengan menjelaskan bahwa dalam PERMA No. 5 Tahun 2019 Anak merupakan amanah Tuhan dengan hak untuk tumbuh dan berkembang secara utuh. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC) dan  Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).  Kedua instrumen ini menekankan bahwa setiap keputusan yang menyangkut anak  harus berdasarkan kepentingan terbaik anak. UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun  1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019) menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun untuk  laki-laki dan perempuan. Namun, dalam keadaan tertentu pengadilan dapat  memberikan dispensasi kawin. Sebelum adanya peraturan ini, tidak ada pedoman  rinci mengenai proses pengajuan dan pemeriksaan permohonan dispensasi kawin  di pengadilan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA ini untuk  memberikan kepastian hukum dan perlindungan anak.

pakotamaig-27d15hh072-cc91-4fhh4d-861hh4-abdc9c16d06b.jpg

pakotamaig-b69e7ngfnf54f-32gfne-471b-b8e2-nn6df94ee5f254.jpg

Lebih lanjut memapatkan terkait (Pasal 1) bahwa  Anak: Belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin; Orang Tua/Wali: Ayah/ibu kandung atau wali yang sah; Dispensasi Kawin: Izin pengadilan bagi calon suami/istri di bawah 19 tahun untuk menikah; Kepentingan Terbaik Anak: Perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak; Pendamping: Individu/organisasi yang mendukung anak agar merasa aman dalam persidangan; Pekerja Sosial & Tenaga Kesejahteraan Sosial: Profesional yang membantu penanganan masalah sosial anak; Pengadilan: Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.  Pada (Pasal 2) dijelaskan bahwa Hakim wajib mengadili berdasarkan asas:  Kepentingan terbaik anak; Hak hidup, tumbuh, dan berkembang.; Menghormati pendapat anak;  Non-diskriminasi & kesetaraan gender;  Persamaan di depan hukum; Keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum; Penghormatan harkat dan martabat manusia. Pada pasal 3 termuat Tujuannya adalah Menjamin perlindungan hak anak; Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam mencegah perkawinan anak; Mengidentifikasi adanya unsur paksaan dalam permohonan;  Mewujudkan standarisasi proses dispensasi kawin di pengadilan. Pada Pasal 4- 5 dijelaskan  Ruang Lingkup & Syarat Administrasi, meliputi:  Berlaku bagi semua permohonan dispensasi kawin berdasarkan UU Perkawinan; Dokumen yang wajib disertakan;  Surat permohonan; Fotokopi KTP orang tua/wali;  Fotokopi KK;  Akta kelahiran anak & calon pasangan; Ijazah terakhir atau surat keterangan masih sekolah;  Jika dokumen tidak lengkap, dapat diganti dokumen lain yang menjelaskan identitas dan status pendidikan anak. Pengajuan Permohonan dijelaskan pada Pasal 6–8, dimana Hanya orang tua yang berhak mengajukan; Jika orang tua bercerai → bisa diajukan bersama atau salah satu dengan hak asuh;  Jika orang tua meninggal/tidak diketahui → diajukan oleh wali; Jika calon suami dan istri sama-sama di bawah umur, permohonan harus  diajukan untuk keduanya di pengadilan sesuai domisili orang tua masing masing; Jika berbeda agama → diajukan sesuai agama anak.  Pemeriksaan Perkara (Pasal 9–16): Kehadiran Wajib (Pasal 10):  Anak, calon suami/istri, orang tua/wali dari kedua pihak; Jika tidak hadir sampai 3 kali sidang - permohonan tidak diterima; Hakim dalam Sidang (Pasal 11–12): Menggunakan bahasa sederhana yang dipahami anak. Tidak menggunakan atribut sidang saat memeriksa anak.  Memberikan nasihat tentang risiko perkawinan anak, antara lain: Pendidikan bisa terhenti. Wajib belajar 12 tahun terancam gagal.  Organ reproduksi belum siap.  Risiko ekonomi, sosial, psikologis.  Potensi konflik dan KDRT.  Jika hakim tidak memberi nasihat - putusan batal demi hukum. Sedangkan Keterangan Wajib (Pasal 13–14):  Hakim harus mendengar anak, calon suami/istri, orang tua/wali kedua belah  pihak.  Memastikan anak setuju atau ada paksaan.  Menilai kondisi psikologis, kesehatan, dan kesiapan anak.

Pertimbangan Tambahan dimuat dalam Pasal 15–16) yang dimana Anak dapat diperiksa tanpa orang tua atau melalui komunikasi jarak jauh.  Dapat didampingi psikolog, pekerja sosial, P2TP2A, atau KPAI.  Hakim wajib menggali latar belakang, kesiapan, dan perbedaan usia calon  mempelai.  Mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan,  serta komitmen orang tua.

Penetapan Hakim (Pasal 17): Dalam memutus, hakim wajib mempertimbangkan:

➢ Perlindungan dan kepentingan terbaik anak.

➢ Nilai hukum, kearifan lokal, rasa keadilan masyarakat.

➢ Konvensi dan perjanjian internasional tentang perlindungan anak.

Upaya Hukum (Pasal 18–19): Hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus. Terhadap penetapan dispensasi kawin, hanya bisa diajukan kasasi ke Mahkamah  Agung.  Klasifikasi Hakim (Pasal 20): Diutamakan Hakim Anak yang sudah memiliki SK dari MA, pelatihan khusus, atau  sertifikat peradilan anak.  Jika tidak ada, hakim biasa dapat mengadili.  Ketentuan Penutup dijelaskan pada Pasal 21.  PERMA ini berlaku sejak 21 November 2019.  Ditetapkan sebagai pedoman resmi agar hakim mengedepankan perlindungan anak dalam perkara dispensasi kawin.

Diakhir pemaparan, Panitera PA Kota Madiun menyampaikan bahwa PERMA No. 5 Tahun 2019 hadir untuk memastikan bahwa dispensasi kawin bukan hanya formalitas, tetapi melalui proses pengadilan yang ketat, melindungi anak, dan menilai kesiapan mereka secara menyeluruh. Hakim wajib memperhatikan kepentingan terbaik anak, mendengar langsung pendapat anak, memberi nasihat, serta mempertimbangkan aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi sebelum mengabulkan permohonan. Dan PA Kota Madiun telah melaksanakan:  

  • Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan PA Kota Madiun tentang Jaminan Pemenugan Hak-Hak Perempuan dan Anak di Kota Madiun
  • Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial PPPA dengan PA Kota Madiun tentang Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Madiun
  • Kesepakatan Bersama antara PA Kota Madiun dengan MUI Kota Madiun tentang Layanan Sosialisasi dan Edukasi Hukum Islam pada Masyarakat Kota Madiun
  • Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan PA Kota Madiun tentang Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui Sistem Informasi Layanan Administrasi Kependudukan dengan Pengadilan Agama.

Usai pemaparan materi, dalam dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On  LPPL Radio Suara Madiun FM  93.00 tersebut juga dibuka sesi tanya jawab yang ditanggapi langsung oleh selaku Narasumber dengan memberikan solusi-solusi dari berbagai pertanyaan tersebut. Closing Statement, Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I, M.H.  tersebut berpesan kepada masyarakat Kota Madiun memahami bahwa adanya dispensasi kawin bukan untuk melegalkan pernikahan dibawah umur, namun sebagai solusi hukum yang sifatnya darurat, dan mohon kepada  seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengurangi angka pernikahan dibawah umur.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan