- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 130
Panitera PA Kota Madiun Hadiri Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial bagi Panitera 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Oleh Pimpinan Mahkamah Agung |31-10-2025|
PANITERA PA KOTA MADIUN HADIRI PEMBINAAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS YUDISIAL BAGI PANITERA 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG

Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. menghadiri Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial bagi Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat, (31/10/2025).

Pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 42/WKMA.Y/UND.HM3.1.2/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Undangan Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial terhadap Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia, yang dilaksanakan di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI selama 2 (dua) hari, 31 Oktober s.d. 1 November 2025.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung.

Pada hari pertama, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB. Dalam sambutannya sekaligus membuka pembinaan secara resmi, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka menumbuhkan rasa memiliki terhadap institusi lembaga peradilan yudisial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur peradilan dalam bidang teknis yudisial serta pengelolaan administrasi peradilan yang efektif dan akuntabel. Beliau juga menekankan pentingnya komitmen, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan amanah jabatan.
10 (Sepuluh) Poin Penting yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI terhadap Panitera dalam pembinaan tersebut, diantaranya:
1. TERIMA KASIH DAN APRESIASI
Menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Panitera dari seluruh Indonesia yang telah memenuhi undangan dan hadir dalam kegiatan pembinaan ini. Kehadiran saudara-saudara bukan hanya menunjukkan kedisiplinan, tetapi juga mencerminkan komitmen dan loyalitas terhadap lembaga peradilan. Pembinaan ini menjadi kesempatan penting bagi kita semua untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap lembaga peradilan.
2. INTROSPEKSI DIRI
Mengajak kita semua untuk melakukan introspeksi dengan bertanya pada hati nurani serta menghimbau untuk mendahulukan kewajiban sebagai abdi negara dan pelayan publik di bidang hukum. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bekerja dengan sepenuh hati, dan jaga kepercayaan yang telah diberikan rakyat kepada kita melalui amanah jabatan yang kita emban. Perlu diingat bersama, semakin tinggi jabatan yang dipercayakan, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus kita tunaikan.
3. JABATAN ADALAH AMANAH
Pentingnya menyadari bahwa jabatan yang kita emban adalah amanah. Dalam menjalankan amanah ini, kita harus memahami bahwa lembaga peradilan adalah organisasi yang terdiri atas berbagai komponen yang saling terkait. Setiap komponen memiliki peran penting agar roda peradilan tetap berputar. Ibarat sebuah bangunan, lembaga ini dapat berdiri tegak karena setiap unsur menjalankan fungsinya: pondasi menopang kekuatan, tiang menjaga keseimbangan, dan atap melindungi dari panas serta hujan. Dalam perjalanan organisasi, yang paling berbahaya bukanlah badai dari luar, melainkan retakan kecil di dalam yang dibiarkan tanpa perbaikan.
4. BERSYUKUR MENDATANGKAN KEBERKAHAN
Memahami bahwa setiap rezeki telah diatur oleh Allah dengan adil dan bijaksana. Tugas kita bukan membandingkan, tetapi mensyukuri apa yang telah diberikan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Ibrahim ayat 7: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu.” Maka, rasa syukur adalah kunci bertambahnya rezeki dan keberkahan hidup.
Dalam pengabdian di lembaga peradilan, kita sering dihadapkan pada dua hal: bersyukur dan berekspektasi. Bersyukur dengan melihat ke bawah, menyadari masih banyak yang bekerja lebih keras dengan keterbatasan; berekspektasi dengan melihat ke atas, menjadikan yang lebih baik sebagai inspirasi, bukan sebagai alasan untuk iri. Keseimbangan antara rasa syukur dan ekspektasi inilah yang melahirkan jiwa rendah hati.
5. JAGA KEBERSAMAAN
Kebersamaan merupakan kekuatan dalam lembaga peradilan. Setiap individu memiliki peran dan kontribusi masing-masing. Oleh karena itu, sinergi dan kerja sama harus selalu dijaga untuk memperkuat soliditas dan kekompakan dalam mencapai tujuan bersama.
6. TANTANGAN ERA REVOLUSI INDUSTRI 5.0
Hal penting yang perlu diantisipasi adalah tantangan era revolusi industri 5.0 dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat, AI kini mampu membaca dokumen hukum bahkan mencatat jalannya persidangan secara presisi dan real time. Tidak menutup kemungkinan di masa mendatang, berbagai pekerjaan administratif di pengadilan, bahkan sebagian proses yudisial yang selama ini dilakukan oleh panitera, dapat dijalankan oleh sistem cerdas berbasis teknologi.
7. PIMPINAN BAGI SELURUH SATKER
Pimpinan Mahkamah Agung tidak hanya berperan sebagai pimpinan di tingkat pusat, tetapi juga sebagai pemimpin bagi seluruh satuan kerja pengadilan di Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah Agung senantiasa memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur peradilan sebagai bagian dari upaya menjaga motivasi, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Mahkamah Agung telah mengajukan usulan perubahan ketentuan mengenai tunjangan bagi Panitera, Jurusita, dan Jurusita Pengganti kepada pemerintah. Usulan ini telah mendapat tindak lanjut dan kini dalam proses pembahasan oleh kementerian terkait. Ketua Mahkamah Agung berpesan agar seluruh aparatur senantiasa menjaga semangat, bersabar, dan terus meningkatkan kinerja serta prestasi.
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATASAN LANGSUNG
Mengingatkan pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh atasan langsung. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, setiap atasan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk secara aktif dan konsisten melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya. Tugas ini bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan. Apabila tidak dilaksanakan, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 8 Tahun 2016.
9. JUNJUNG TINGGI ETIKA PROFESI
Mengingatkan kembali pentingnya menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap profesi memiliki kode etik sebagai pedoman bersikap dan bertindak. Bagi Panitera dan Jurusita, kode etik dan pedoman perilaku telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga cerminan nilai moral dan integritas yang menjaga martabat profesi serta kehormatan lembaga peradilan. Kita juga perlu waspada terhadap perilaku koruptif yang dapat muncul karena tiga hal: kebutuhan (corruption by needs), keserakahan (corruption by greed), dan kesempatan (corruption by chance). Sebagaimana pesan bijak Mahatma Gandhi: “The world has enough for everyone’s need, but not enough for everyone’s greed.” Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, tetapi tidak akan pernah cukup untuk memuaskan keserakahan.
10. TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Mengajak seluruh aparatur untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mahkamah Agung masih menghadapi tantangan dalam menjaga kepercayaan publik dan kewibawaan institusi. Dalam praktiknya terdapat empat tingkatan pelayanan publik: Pelayanan transaksional, yaitu pelayanan yang dilandasi kepentingan pribadi atau imbalan tertentu; Pelayanan semu, hanya menyelesaikan tugas tanpa memperhatikan standar dan kualitas.; Pelayanan pragmatis, berfokus pada hasil akhir tanpa nilai moral dan tanggung jawab batin.; Pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang dijalankan dengan keikhlasan, ketulusan, dan niat ibadah. Tingkatan terakhir inilah yang harus diwujudkan agar pelayanan di lembaga peradilan menjadi bagian dari pengabdian kepada Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, dan bangsa tercinta.
Kehadiran Panitera PA Kota Madiun dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menambah wawasan, memperkuat pemahaman, serta meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas-tugas kepaniteraan, baik di bidang administrasi maupun teknis yudisial. Selain itu, diharapkan pula menjadi momentum untuk memperkuat komitmen, integritas, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
