HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Hadiri Sosialisasi Layanan Perlindungan Khusus Bagi Lembaga Penyedia Layanan AMPK |19-03-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
19.Mar
19 March 2025
Hits: 5204

Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Hadiri Sosialisasi Layanan Perlindungan Khusus Bagi Lembaga Penyedia Layanan AMPK |19-03-2025|

PANITERA MUDA PERMOHONAN PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI  LAYANAN PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN AMPK 
100000bsosmsbsvs7569

Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun menghadiri Sosialisasi Layanan Perlindungan Khusus Bagi Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) pada Rabu, (19/3/2025).

1000 skslapansb007565

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut berlangsung di kantor Dinsos PPPA Kota Madiun Jl. Salak No. 51 Kota Madiun pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Kota Madiun, Unit PPA Polresta Madiun, Pendamping Rehabilitas Sosial (Peksos) serta beberapa jajaran sekolah tingkat Paud, TK, SD, SMP, SLB, LKSA Panti Asuhan, Yayasan Yatim Piatu di wilayah Kota Madiun. 

Acara dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinsos PPPA Kota Madiun Endria Triningsih Kusdiana, SKM., M.Kes. menhampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan hari ini dalam rangka pemberian layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Maka terkait hal tersebut dilaksanakan sosialisasi untuk mendukung tujuan tersebut dengan menghadirkan Narasumber Nanang Abdul Chanan, S.Sos. selaku Fasilitator Nasional KHA SPA dan Kota Layak Anak (KLA).

100000vajanana7564

1000vahajnsssksm007563

Dilanjutkan langsung oleh Narasumber menyampaikan Sosialisasi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan Layanan Integrasi Komprehensif Kesejahteraan dan Perlindungan Anak tahun 2025. Mengawali pemaparan menyampaikan bahwa 1) Setiap manusia lahir dengan HUMAN DIGNITY dan HUMAN RESPECt sebagai esensi (asasi) yang melekat pada kehidupanya, merupakan ANUGERAH TUHAN (bersifat Kodrati-Fitrah); 2) Anak merupakan tahapan kehidupan manusia yang memulai pertumbuhan dan perkembanganya, anak bukan manusiadalam bentuk kecil, namun merupakan individu yang sedang berproses menuju ke dewasaan nya, setiap anak hidup berdampingan dengan “factor pelindung dan factor resiko”; 3) Sebagain anak (6%) berada dalam situasi khusus dimana factor pelindung berkurang lemah atau hilang dan banyak factor resiko lebih dominan dalam kehidupan tumbuh kembang nya; 4) Negara wajib mengambil langkah langkah khusus dan segera dalam memberikan perlindungan pada AMPK. 

Lebih lanjut, beliau menjelaskan diantaranya terkait: a) Memahami Konsep Dasar Anak Kerentanan dan Resiko Kesejahteraan dan Perlindungan; b) Indentifikasi Permasalahan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) (Children In Need of Special Protection); c) Kebutuhan dan Hak-hak Anak AMPK; d) Layanan Integrasi Kesejahteraan dan Perlindungan AMPK.

Dengan mengikuti kegiatan ini dan Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. selalu tim konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun bersama Forum Anak Kota Madiun. Diharapkan PA Kota Madiun semakin menguatkan sinergi dalam memberikan layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Kota Madiun.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan