- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 5204
Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Hadiri Sosialisasi Layanan Perlindungan Khusus Bagi Lembaga Penyedia Layanan AMPK |19-03-2025|
PANITERA MUDA PERMOHONAN PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI LAYANAN PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN AMPK
Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun menghadiri Sosialisasi Layanan Perlindungan Khusus Bagi Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) pada Rabu, (19/3/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut berlangsung di kantor Dinsos PPPA Kota Madiun Jl. Salak No. 51 Kota Madiun pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Kota Madiun, Unit PPA Polresta Madiun, Pendamping Rehabilitas Sosial (Peksos) serta beberapa jajaran sekolah tingkat Paud, TK, SD, SMP, SLB, LKSA Panti Asuhan, Yayasan Yatim Piatu di wilayah Kota Madiun.
Acara dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinsos PPPA Kota Madiun Endria Triningsih Kusdiana, SKM., M.Kes. menhampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan hari ini dalam rangka pemberian layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Maka terkait hal tersebut dilaksanakan sosialisasi untuk mendukung tujuan tersebut dengan menghadirkan Narasumber Nanang Abdul Chanan, S.Sos. selaku Fasilitator Nasional KHA SPA dan Kota Layak Anak (KLA).
Dilanjutkan langsung oleh Narasumber menyampaikan Sosialisasi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan Layanan Integrasi Komprehensif Kesejahteraan dan Perlindungan Anak tahun 2025. Mengawali pemaparan menyampaikan bahwa 1) Setiap manusia lahir dengan HUMAN DIGNITY dan HUMAN RESPECt sebagai esensi (asasi) yang melekat pada kehidupanya, merupakan ANUGERAH TUHAN (bersifat Kodrati-Fitrah); 2) Anak merupakan tahapan kehidupan manusia yang memulai pertumbuhan dan perkembanganya, anak bukan manusiadalam bentuk kecil, namun merupakan individu yang sedang berproses menuju ke dewasaan nya, setiap anak hidup berdampingan dengan “factor pelindung dan factor resiko”; 3) Sebagain anak (6%) berada dalam situasi khusus dimana factor pelindung berkurang lemah atau hilang dan banyak factor resiko lebih dominan dalam kehidupan tumbuh kembang nya; 4) Negara wajib mengambil langkah langkah khusus dan segera dalam memberikan perlindungan pada AMPK.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan diantaranya terkait: a) Memahami Konsep Dasar Anak Kerentanan dan Resiko Kesejahteraan dan Perlindungan; b) Indentifikasi Permasalahan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) (Children In Need of Special Protection); c) Kebutuhan dan Hak-hak Anak AMPK; d) Layanan Integrasi Kesejahteraan dan Perlindungan AMPK.
Dengan mengikuti kegiatan ini dan Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. selalu tim konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun bersama Forum Anak Kota Madiun. Diharapkan PA Kota Madiun semakin menguatkan sinergi dalam memberikan layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Kota Madiun.