- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 75
PA Kota Madiun Turut Serta Hadiri Penandatanganan PKS Ditjen Badilag Dengan Bank Syariah Indonesia Secara Daring |3-12-2025|
PA KOTA MADIUN TURUT SERTA HADIRI PENANDATANGANAN PKS DITJEN BADILAG DENGAN BANK SYARIAH INDONESIA SECARA DARING

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Hakim Syahrul Mubaroq, S.H., Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. turut serta menyaksikan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Rabu, (3/12/2025). Acara yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara hybrid pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri secara daring oleh Ketua beserta Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta aparatur Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia di satker masing-masing.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara peradilan agama dengan sektor jasa keuangan syariah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan peradilan berbasis prinsip syariah.
Pada pembukaan acara, rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Selanjutnya, ditayangkan video profil Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI serta profil PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk sebagai pengantar kegiatan.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk., Anggoro Eko Cahyo, M.M., menyampaikan beberapa poin penting mengenai latar belakang dan tujuan PKS. Beliau mengawali dengan menjelaskan sejarah terbentuknya BSI sebagai hasil peleburan tiga bank syariah terbesar di Indonesia dan menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat penyempurnaan tata kelola keuangan syariah yang terintegrasi dengan sistem Mahkamah Agung. Langkah ini merupakan bentuk komitmen BSI untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyediakan solusi keuangan syariah yang aman, mudah, dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Sementara itu, dalam sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., disampaikan bahwa sinergi antara Mahkamah Agung dan Bank Syariah Indonesia memiliki potensi besar menghadirkan manfaat luas bagi umat dan masyarakat. Beliau berharap kerja sama ini mampu menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses, transparan, dan sesuai prinsip syariah bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memajukan ekosistem ekonomi syariah nasional.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. Adapun ruang lingkup PKS meliputi Layanan Pengelolaan Biaya Perkara, Pemenuhan Hak-Hak Akibat Perceraian dan Eksekusi di Pengadilan, Penyaluran Gaji Pegawai dan Komponen Gaji Lainnya, serta Penyediaan Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah. Komitmen yang ditunjukkan kedua belah pihak ini diharapkan mampu menghadirkan layanan keuangan syariah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Antusiasme peserta turut mencerminkan pentingnya PKS bagi kedua institusi maupun masyarakat.
Tujuan utama PKS ini adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan integrasi layanan keuangan syariah dalam mendukung tugas penyelenggaraan peradilan serta memperluas akses layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah bagi para pencari keadilan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi “Solusi Keuangan Berkah untuk Masa Depan Cerah” yang disampaikan oleh Tim PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk., sebagai bentuk edukasi dan pengenalan lebih lanjut mengenai layanan dan produk keuangan syariah yang dapat mendukung peningkatan tata kelola administrasi peradilan.
