- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1969
PA Kota Madiun Terima Kunjungan Belajar STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, “Keadilan Gender dalam Penyelesaian Perkara di PA Kota Madiun” |12-06-2025|
PA KOTA MADIUN TERIMA KUNJUNGAN BELAJAR STIKES BHAKTI HUSADA MULIA MADIUN, “KEADILAN GENDER DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PA KOTA MADIUN”
PA Kota Madiun menerima kunjungan belajar mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada Mulia Madiun Prodi Kesehatan Masyarakat pada Kamis, (12/6/2025). Kunjungan belajar tersebut disambut dengan baik oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang didampingi oleh Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. di ruang media center PA Kota Madiun pukul 13.00 WIB.
Dalam membuka kegiatan, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada Mulia Madiun menyampaikan bahwa kunjungan belajar ini bertujuan untuk mendapatkan pengalaman belajar lapangan pada mata kuliah Layanan Kesehatan dan Reproduksi Seksual. Dalam kesempatan yang diberikan, para mahasiswa mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya: kasus tentang keadilan gender dalam penyelesaian perkara yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Madiun beserta solusi terbaik terhadap kasus tersebut.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut dan menyampaikan pengarahan terkait gambaran umum tentang Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Disamping itu juga Permohonan Perubahan Biodata/Identitas dalam Akta Cerai; Perwalian Penyelesaian Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) di Luar Sengketa; Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi Pemerintah sesuai wilayah yurisdiksi nya. Adapun mengenai kewenangan Peradilan Agama, 1 Perkawinan meliputi: Penetapan sahnya perkawinan, Pembatalan perkawinan, Gugatan perceraian, Penyelesaian harta bersama, Ijin poligami, Pencegahan perkawinan, Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah, Penetapan sah/tidaknya rujuk, Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri. 2) Waris, meliputi: Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, Penentuan mengenai harta peninggalan, Penentuan bagian masing-masing ahli waris, Melaksanakan pembagian harta peninggalan. 3) Wasiat, seperti syarat, objek, dan pencabutan. 4) Hibah: Perkara-perkara terkait hibah (pemberian barang). 5) Wakaf: Perkara-perkara terkait wakaf (hibah tanah untuk kepentingan keagamaan). 6) Zakat, Infaq, Shadaqah: Perkara-perkara terkait zakat, infaq, dan shadaqah (sedekah). 7) Ekonomi Syariah: Perkara-perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, seperti jual beli, hutang piutang, qiradh, dan lain-lain. 8) Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal: Pemberian penetapan terhadap kesaksian rukyat hilal (penglihatan hilal bulan) untuk penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah.
“Bias Gender dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama, terutama terkait perceraian, hak asuh anak, nafkah maupun kewarisan. Pangadilan Agama Kota Madiun memberikan solusi terbaik dengan menerapkan prinsip kesetaraan gender, memastikan hukum tidak diskriminatif, serta meningkatkan sensitivitas hakim terhadap isu-isu gender dalam proses persidangan dan pengambilan keputusan. Dalam mendukung kesetaraan gender Peradilan Agama menerbitkan kebijakan dan pedoman terkait jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak yang setara, sesuai dengan prinsip kesetaraan gender. Sejalan dengan hal ini, PA Kota Madiun telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Madiun dan BUMN di wilayah Kota Madiun yang dimana didalam kerjasama ini mencakup komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk menjamin hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat diterima melalui mekanisme secara tersistem bagi pemenuh hak pasca putusan pengadilan. Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik dengan memberikan perhatian khusus pada kebutuhan perempuan dan anak yang mengalami perceraian, seperti jaminan nafkah, pemeliharaan serta akses ke Pendidikan.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Dalam kesempatan ini, Hakim PA Kota Madiun Arina Kamliya, S.H.I., M.H. menambahkan terkait pertanyaan tentang keadilan gender dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun. beserta solusi dalam menyelesaikan kasus tersebut bahwa setiap pihak beperkara memiliki hak dan kekuatan yang sama ketika berhadapan dengan hukum, sehingga hukum tidak membedakan seseorang dari gender tertentu. Misal, dalam perkara waris, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama sebagai anak yang menutup atau menghalangi saudara pewaris untuk mendapatkan harta warisan (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 122/K/AG/1995) Selain itu, dalam perkara perceraian, hakim memberikan kesempatan yang sama untuk laki2 dan perempuan memiliki untuk bersuara dan membuktikan dalil2nya di persidangan dengan adanya asas audi et altera partem yang berarti "dengarkan kedua belah pihak" merupakan prinsip hukum yang fundamental dalam proses persidangan dan administrasi hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam sebuah perkara harus diberi kesempatan untuk didengar, memberikan pendapat, dan membela diri. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan objektifitas dalam pengambilan keputusan hukum.
Dalam menutup kegiatan ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. berharap pengetahuan tentang Pengadilan Agama dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada Mulia Madiun Prodi Kesehatan Masyarakat. Pemahaman ini penting karena Peradilan Agama memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam menangani perkara-perkara perdata yang terkait dengan hukum Islam. Selanjutnya mahasiswa dapat memberikan pemahaman masyarakat tentang eksistensi Peradilan Agama di Indonesia khususnya Pengadilan Agama Kota Madiun.