- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 4002
PA Kota Madiun Sapa Masyarakat Kota Madiun Melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun, "Mediasi Solusi Cerdas Penyelesaian Perkara di Pengadilan” Bersama Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. |16-04-2025|
PA KOTA MADIUN SAPA MASYARAKAT KOTA MADIUN MELALUI STREAMING ON LPPL RADIO SUARA MADIUN, "MEDIASI SOLUSI CERDAS PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN” BERSAMA HAKIM NOVA SRI WAHYUNING TYAS, S.H.I., M.H.
PA Kota Madiun kembali menyapa masyarakat Kota Madiun melalui siaran LPPL Radio Suara Madiun, program “Aspirasi dan Solusi” dengan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui Streaming On LPPL Radio Suara Madiun FM 93.00 Mghz pada Rabu, (16/4/2025).
Bertempat di ruang siaran LPPL Radio Suara Madiun, Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Madiun pukul 15.00 WIB. Dialog interaktif kali ini bersama Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dengan mengusung tema "Mediasi Solusi Cerdas Penyelesaian Perkara di Pengadilan”. Dalam kesempatan ini Hakim PA Kota Madiun mengawali pemaparan dengan menjelaskan eksistensi mediasi dalam penyelesaian sengketa yang dimana mediasi sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa sangat efektif. Mediasi merupakan penyelesaian yang menanamkan kepada pihak yang menang tidak merasa menang dan pihak yang kalah tidak merasa pada pihak yang kalah. Jadi mediasi mengedepankan win-win solution bagi para pihak dan merupakan solusi cerdas dan merupakan alternatif penyelesaian perkara di Pengadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Beliau menambahkan bahwa, Mediasi merupakan suatu prosedur penengahan di mana seseorang bertindak sebagai penengah untuk berkomunikasi antara para pihak yang bersengketa, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan dimungkinkan didamaikan. Mediasi yang melahirkan kesepakatan perdamaian akan menjadi penyelesaian yang tuntas karena hasil akhirnya tidak menggunakan prinsip win or lose. Penyelesaian perkara dengan proses mediasi banyak memberikan manfaat bagi para pihak, waktu yang ditempuh akan menekan biaya menjadi lebih murah, dipandang dari segi emosional penyelesaian dengan mediasi dapat memberikan kenyaman bagi para pihak, karena butir-butir kesepakatan dibuat sendiri oleh para pihak sesuai dengan kehendaknya.
Adapun 3 jenis mediasi menurut filsuf skolastik, yakni: 1) Medium quod Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuan tentang Kesimpulan; 2) Medium quo, yaitu Sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. 3) Medium in quo Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Kemudian adapula Ciri-Ciri Mediasi, diataranya: 1) Penyelesaian sengketa melalui perundingan; 2) Pihak ketiga (mediator) bersifat netral; 3) Mediator tidak mempunyai wewenang memutus; 4) Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian. Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa ada unsur-unsur mendasar dari definisi mediasi, antara lain:
- Adanya sengketa yang harus diselesaikan.
- Penyelesaian dilaksanakan melalui perundingan.
- Perundingan ditujukan untuk mencapai kesepakatan.
- Adanya peranan mediator dalam membantu penyelesaian.
Efektivitas Mediasi, meliputi:
- Fairness, yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalianpihak-pihak yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
- Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
- Efektivitas umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan
- Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
- Apakah kesepakatan tercapai atau tidak.
Eksistensi Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang menguntungkan antara lain:
- Faktor Ekonomis, dimana mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya maupun waktu dibandingkan arbitrase dan pengadilan.
- Faktor ruang lingkup yang dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
- Faktor pembinaan hubungan baik, dimana mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia (relationship), yang telah berlangsung maupun yang akan datang.
- Mediasi akan memfokuskan para pihak pada kepentingan mereka secara nyata;
- Mediasi meningkatkan kesadaran akan kekuatan dan kelemahan posisi masing-masing pihak;
- Melalui mediasi, dapat diketahui hal-hal atau isu-isu yang tersembunyi yang terkait dengan sengketa yang sebelumnya tidak disadari;
- Mediasi memberikan para pihak untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasil dari mediasi tersebut.
Usai pemaparan materi, dibuka sesi tanya jawab kepada masyarakat yang ditanggapi langsung oleh Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. Selanjutnya pada Closing statement, beliau menyampaikan bahwa Mediasi merupakan solusi cerdas dan merupakan alternatif penyelesaian perkara diPengadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dan upaya yang telah dilakukan PA Kota Madiun dalam upaya penyelesaian perkara melalui mediasi yakni sebagai Mediator berperan netral secara adil dengan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak tidak merugikan salah satu pihak dan menyakinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian.
“PA Kota Madiun terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan dan kepuasan layanan kepada masyarakat yang tentunya dengan tetap memperhatikan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Dalam hal keberhasilan mediasi PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023 dan bisa mempertahankan sebagai Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2024. Semoga dengan adanya dialog interaktif dengan tema "Mediasi Solusi Cerdas Penyelesaian Perkara di Pengadilan” dapat memberikan pemahaman baik dalam persoalan hukum bagi seluruh masyarakat Kota Madiun terkhusus yang berhubungan dengan kewenangan Pengadilan Agama dalam hal penyelesaian sengketa dengan perdamaian melalui proses mediasi.”, pungkas Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.