- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2243
PA Kota Madiun Saksikan Penandatanganan Mou antara Ditjen Badilag dengan IAIN Ponorogo dan IIQ Jakarta Secara Daring |29-11-2024|
PA KOTA MADIUN SAKSIKAN PENANDATANGANAN MOU ANTARA DITJEN BADILAG DENGAN IAIN PONOROGO DAN IIQ JAKARTA SECARA DARING
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. dan Kasubbag PTIP Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. menyaksikan acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Jum’at, (29/11/2024).
Acara yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara hybrid pukul 08.30 WIB tersebut juga disiarkan secara langsung (live streaming) melalui Badilag TV dan dihadiri secara langsung oleh Dirjen Badilag beserta Sekretaris dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., para Hakim Yustisial Badilag MA RI, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag., Wakil Rektor III Prof. Dr. H. Miftahul Huda, M.Ag. beserta mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, Dr. Hj. Nadjematul Faizah, S.H., M.Hum., beserta Wakil Rektor I dan III, Dekan dan Kaprodi dan jajaran. Hadir secara daring oleh Ketua beserta Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta aparatur Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Pada pembukaan acara dilakukan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan pembacaan Do’a. dalam pembukaan acara ini juga ditayangkan Video Profil Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI; Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam mengawali sambutannya menyampaikan terimaksih dan apresiasi kepada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta atas inovasi adanya kerjasama dengan Badilag. Semoga hubungan kerjasama ini nantinya dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi semua.
“Perjanjian kerjasama ini selain mendukung Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian kepada masyarakat juga sejalan dengan pelaksanaan program Prioritas Badilag di tahun 2024 ini, yakni Aspek Penguatan Kelembagaan dengan melakukan kerjasama kelembagaan baik didalam maupun di luar Negeri. Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI selalu berkomitmen dalam upaya peningkatan kualitas SDM. tentu saja akan mudah tercapai dengan adanya terobosan dalam menjalin kerjasama dengan pihak Universitas atau Institut Pendidkan Tinggi yang memiliki komitmen yang sama dalam pengembangan keilmuan dan teknologi informasi. Dunia Peradilan dan dunia Pendidikan tinggi adalah dua hal yang saling berhubungan erat satu sama lainnya . Lembaga peradilan dalam prakteknya membutuhkan kompetensi dari sebuah pemikiran kalangan akademisi, produk-produk pengadilan juga diperlukan kampus untuk menjadi bahan kajian penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap lembaga kita dalam menunjang pengembangan kompetensi keilmuan anatar kedua lembaga. Selain itu juga mengingatkan bahwa pembaharuan hukum acara semakin berkembang pesat, adanya e- Court, e-Litigasi, merubahhukum acara yang sebelumnya dilakukan secara konvensional menjadi berbasis digital. Hal ini perlu menjadi perhatian, kurikulum fakultas syariah harus beradaptasi sehingga adik-adik mahasiswa lulus nantinya paham beracara secara elektronik tersebut. Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mempunyai program Badilag Goes to Campus yang dimana mengenalkan dan mendekatkan lembaga peradilan agama kepada sik-adik mahasiswa agar nantinya dapat bergabung di lembaga Peradilan Agama. oleh karenanya kampus harus menyiapkan bekal dan pelatihan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai proses yang harus dilalui sebagai ASN.”, tutur Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Sementara itu, dalam sambutan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag. menyampaikan bisa hadir di Ditjen Badilag merupakan pengalaman berharga dan menyambut baik kerjasama antara Ditjen Badilag dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo yang merupakan suatu hal yang sangat luar biasa. IAIN Ponorogo dalam waktu dekat akan transformasi menjadi UIN yang dimana dapat bekerjasama untuk meningkatkan kemampuan terutama dalam ilmu pengembangan dan penelitian. Dan semoga hari ini akan disampaikan hasil riset akan bermanfaat perkembangan di Peradilan Agama. Pada Fakultas Syariah IAIN Ponorogo siap menjadikan mahasiswa menjadi Hakim yang luar biasa dan kerjasama baik ini tentunya sangat diharapkan IAIN Ponorogo. Semoga kerjasama ini memberikan manfaat dan keberkahan terutama bagi pengembangan ilmu.
Dalam sambutan Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, Dr. Hj. Nadjematul Faizah, S.H., M.Hum. menyampaikan sejarah berdirinya IIQ yang juga menjadi bidang dalam UU Peradilan Agama Nomor 7 tahun 1989 yang juga menjadi bagian dari kompilasi hukum islam dan UU Perkawinan setelah adanya hukum ekonomi syariah, dengan adanya bank islam pertama kemudian bagaimana jika terjadi sengketa maka ada Bazarnas. Dalam kesempatan ini mengapresiasi Badilag yang sangat progresif dengan adanya e-Court dan e-Litigasi. Semoga kolaborasi akademisi, praktisi dan Badilag melalui kerjasama ini dapat memberikan manfaat dan keberkahan.
Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Institusi Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo serta Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta oleh Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag. serta Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, Dr. Hj. Nadjematul Faizah, S.H., M.Hum. sekaligus Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan Wakil Rektor III IAIN Ponorogo Prof. Dr. H. Miftahul Huda, M.Ag. serta Wakil rektor I IQQ Jakarta. Kemudian dilakukan penyerahan cinderamata dan foto bersama.
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi hasil penelitian pengabdian masyarakat yaitu Aplikasi Dispenku: “Sistem Penunjang Putusan Hakim dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama” oleh Tim Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo yang dimana aplikasi tersebut kedepannya bisa digunakan sebagai dasar untuk memutus perkara dispensasi perkawinan. Latar belakang penelitian ini antara lain: 1) Fakta angka kawin Anak yang masih relatif tinggi di beberapa belahan dunia termasuk Indonesia. (UNFPA; Indonesia 8 di dunia, 2 di ASEAN); Riset INFID 2024: terdapat perbedaan persepsi diantara para hakim dalam memaknai kepentingan terbaik bagi anak dan menentukan indikator keterdesakan; Perma No. 5 tahun 2019 sebagai instrumen hukum pencegahan perkawinan anak; Keberadaan hakim tunggal dalam perkara diska. Adapun Konteks Regulasi dan Kebijakan, yaitu: UU No 16 tahun 2019 menaikan batas minimal usia perkawinan (law as tool sosial engineering); RPJMN 2020-2024: dari 11, 2 % (2018) – 8,74 % (2024); RPJMN 2020-2024: dari 11, 2 % (2018) – 8,74 % (2024); Perma No 5 tahun 2019. Alasan riset dan distingsi, diantaranya: Memastikan terpenuhinya unsur kepentingan terbaik bagi anak, Mengukur Keterdesakan, Penunjang hakim dalam memutus permohonan dispensasi.
Temuan Penelitian Kesesuaian Kualifikasi APK Dispenku dengan Perma No 5 Tahun 2019 pada Pasal 2: Kepentingan terbaik bagi anak adalah semua tindakan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak (Perlindungan, Kesejahkteraan, Pengasuhan, Kelangsungan Hidup). Kemudian Rdari hasil tersebut Mahkamah Agung merekomendasikan hakim Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah untuk menggunakan aplikasi Dispenku; hakim Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah untuk menggunakan aplikasi Dispenku, Pengadilan Agama menurunkan klausul ‘dapat meminta rekomendasi’ sebagai kebijakan internal dengan menjadikannya sebagai syarat permohonan dispensasi kawin; Mempertimbangkan kembali keberadaan hakim tunggal dalam penanganan perkara permohonan dispensasi kawin anak. Adapun isi dari aplikasinya meliputi: mulai login dan registrasi; tahap identitas pemohon; Tahap Kualifikasi Pemohon (C1), Calon Istri (C2), Calon Suami (C3), Saksi (C4) hingga Hasil Akhir setelah semua tahapan telah dijawab maka hasil semua kualifikasi dihitung dan ditampilkan dibagian Hasil Akhir beserta identitas dari pemohon, Termohon, laki-laki dan Termohon Perempuan. Total skor pada hasil akhir yang didapat sebesar 20 dengan keterangan: Mendesak.
Dalam acara tersebut juga mengusung Kuliah Tamu yang bertajuk “Paradigma Hakim Dalam Menangani Perkara Dispensasi Kawin yang disampaikan oleh Narasumber Wakil Rektor 3 IAIN Ponorogo Prof. Dr. H. Miftahul Huda, M.Ag. Dalam kesempatan ini disampaikan terkait Terobosan atau Penemuan Hukum (Rectsvinding) dalam Memaknai Keterdesakan dan Kepentingan Anak, mulai dari 1) Alasan Mendesak Pasal 7 ayat 2 UU No. 16/2019: ”Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.” “Alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.” “Bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.”; 2) Kepentingan Terbaik Anak Pasal 1 angka 6 PERMA No. 5 Tahun 2019: “Kepentingan terbaik bagi anak adalah semua tindakan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.”
Pasal 16 PERMA No. 5 Tahun 2019: latar belakang dan alasan perkawinan anak, pemahaman dan persetujuan anak untuk menikah, perbedaan usia anak dengan calon suami/istri, keterangan pemohon, anak, calon suami/istri, orang tua calon suami/istri, kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, unsur paksaan psikis, fisik, seksual, ekonomi, komitmen orang tua untuk bertanggung jawab terkait masalah ekonomi, social, kesehatan, dan pendidikan anak. POLA Eviden Hukum
Dalam Menangani Dispensasi Kawin, yakni Deduksi (Istinbath Hukum melalui Adillah Ahkam Maqasid, Maslahah, Sadd Dzariah, Istishab dan sebagainya) dan Induksi (Penerapan Hukum melalui Kaidah kaidah Fikih). Interpretasi Alasan Sangat Mendesak, Kaidah Hukum:
إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
Kehamilan Bukan Alasan Mendesak bahwa Nikah Siri, Itsbat Nikah Akta Kelahiran Anak - frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Akta Pengakuan Anak (Pasal 49 UU No. 24 Tahun 2013). Permohonan pengakuan anak/penetapan asal-usul anak ke Pengadilan.
Analisis Sociolegal dan Dispensasi Kawin pada Implementasi Sociolegal Hakim bahwa Studi sosiolegal berkembang terutama dari kebutuhan sekolah-sekolah hukum untuk memunculkan dan mengembangkan studi interdisipliner terhadap hukum; Studi sosiolegal melakukan studi tekstual, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subyek hukum; Studi sosiolegal mengembangkan berbagai metode “baru” hasil perkawinan antara metode hukum dengan ilmu sosial; Studi sosiolegal dekat dengan ilmu sosial benar-benar berada dalam ranah metodologinya. Metode dan teknik penelitian dalam ilmu sosial dipelajari dan digunakan untuk mengumpulkan data. Tren Pergeseran Paradigma Hakim dalam Menangani Dispensasi Kawin meliputi: Perspektif (Hukum Islam Cum Sosial), Instrumen (Penggunaan Metode Ilmu Sosial dalam Menggali Informasi), Mindset (Pengetatan), Universalitas (Kepastian Hukum dan Ketahanan Keluarga), Implikasi (Dispensasi Kawin Berstatus Darurat). Ihtiyar Metodis Hakim, yaitu: Metode Sinergi (Klarifikasi berjejaring dari stakeholders eksternal); Metode Wawancara Mendalam (Kedalaman informasi dan akurasi); Metode Holistik (Pandangan dulu, kini dan prediksi mendatang).
Setelah penyampaian materi juga dibuka sesi tanya jawab yang langsung ditanggapi oleh Narasumber.